Bea Cukai Langsa Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Teh Impor, dan Kambing Pigmi demi Lindungi Masyarakat dari Ancaman Ekonomi dan Kesehatan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:09 WIB

50555 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGSA | Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Langsa kembali mengambil langkah tegas dalam menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat (community protector) dengan memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan terhadap barang-barang ilegal. Kegiatan ini merupakan bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan tugas pengawasan serta upaya perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman peredaran barang yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Pemusnahan tersebut telah mendapatkan persetujuan resmi dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh sebagaimana tertuang dalam surat nomor S-5/MK/WKN.01/2025. Persetujuan itu mencakup pemusnahan barang milik negara yang berasal dari tegahan kepabeanan dan cukai selama periode November 2024 hingga Mei 2025.

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 476.210 batang rokok ilegal dari berbagai merek serta tujuh koli teh hijau bermerek Cha Tra Mue. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp758.639.958, dengan potensi kerugian negara dari sisi pungutan cukai sebesar Rp399.595.520. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memotong batang rokok menjadi dua bagian, kemudian dibakar untuk memastikan barang tersebut tidak dapat digunakan kembali. Lokasi pemusnahan dilaksanakan di dua tempat, yaitu halaman Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Bea Cukai Langsa juga melakukan pemusnahan terhadap barang bukti penyidikan tindak pidana kepabeanan berupa delapan ekor kambing Pigmi. Pemusnahan hewan ini dilakukan atas dasar pertimbangan kesehatan dan keamanan hayati, karena hewan tersebut berisiko tinggi menularkan penyakit zoonosis seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Brucellosis, serta Rabies. Tindakan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Langsa dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, serta Pengadilan Negeri Idi.

Bea Cukai Langsa juga menyerahkan barang bukti penyidikan berupa satwa dilindungi kepada BKSDA Aceh untuk dirawat dan dititipkan di lembaga konservasi. Satwa-satwa tersebut antara lain dua ekor sigung bergaris, satu ekor burung Macaw, serta enam ekor Mara Patagonia atau kelinci Patagonia. Penitipan ini dilakukan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut dan sebagai bagian dari edukasi konservasi kepada publik.

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, dalam keterangannya pada Kamis, 17 Juli 2025, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga integritas institusi dan memastikan bahwa penindakan terhadap barang ilegal dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan. Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut sejalan dengan astacita ketujuh Presiden Republik Indonesia yang menekankan pentingnya penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih serta sebagai bagian dari upaya mendukung taskforce ekonomi nasional.

“Pemusnahan ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan dari peredaran barang ilegal. Kami terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mendukung pengawasan yang efektif dan berkelanjutan,” ujar Dwi Harmawanto.

Keberhasilan kegiatan ini dinilai tidak terlepas dari soliditas kerja sama antara berbagai pemangku kepentingan, baik aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun masyarakat. Bea Cukai Langsa berkomitmen untuk terus hadir sebagai garda depan dalam menjaga kepentingan negara dan masyarakat dari ancaman yang ditimbulkan oleh peredaran barang ilegal dan pelanggaran kepabeanan. (red)

Berita Terkait

Bea Cukai Langsa Selenggarakan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Selamatkan Satwa Dilindungi, YIARI dan OIC Apresiasi Dedikasi dan Kinerja Bea Cukai Langsa
Operasi Gabungan BNN dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur
Kinerja KPPBC TMP C Langsa Tahun 2025 Penerimaan Melampaui Target, Penindakan Semakin Berkualitas dan Kehadiran Nyata untuk Masyarakat
Rektor IAIN Langsa Serahkan Penghargaan Publikasi Ilmiah kepada Dosen Berprestasi
SEMMI Cabang Langsa Apresiasi Peran TNI Dalam Pemulihan Situasi Pasca Banjir!”
WAKIL WALI KOTA LANGSA MENGINAP DI MESJID AKIBAT TERJEBAK BANJIR ACEH UTARA ATIM PIJAY DAN PIDIE SAAT PULANG KE LANGSA DI MALAM JUMAT TGL 26 NOVEMBER 2025
Relawan Bea Cukai Kloter 2 Perkuat Posko Rantau Bintang dengan Distribusi Logistik Malam Hari

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:16 WIB

Truk DAM Kepung Kantor PLN di Gayo Lues, Ongkos Angkut BBM Belum Dibayar

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:56 WIB

Warga Temukan Mayat di Pajak Pagi, Polisi Lakukan Identifikasi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:54 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Hadiri Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:18 WIB

Puluhan Hunian Sementara untuk Korban Bencana di Pantan Cuaca Diserahkan

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:00 WIB

Polres Gayo Lues Lakukan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas di SPBU Akibat Antrean Panjang

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:38 WIB

Kapolres Gayo Lues Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Diminta Tidak Terpengaruh Isu

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:40 WIB

Buka Puasa Bersama Personel Polsek Blangkejeren, Momen Pererat Silaturahmi dan Perkuat Soliditas di Bulan Ramadan

Senin, 2 Maret 2026 - 23:11 WIB

Pemkab Gayo Lues Rotasi 7 Plt Kepala Puskesmas, Dorong Optimalisasi Layanan Kesehatan Dasar

Berita Terbaru