Akademisi Unimal Minta Forbes Aceh Tetap Kawal Revisi UUPA di Senayan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 20:01 WIB

50278 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Langkah Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang telah menyerahkan draf usulan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) beserta naskah akademiknya ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendapat apresiasi dari kalangan akademisi.
Draf usulan itu kini sudah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Salah satu poin krusial yang diperjuangkan adalah agar Dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Aceh tetap dialokasikan sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional tanpa batas waktu.

Akademisi dan Dosen Ilmu Politik Universitas Malikussaleh, Teuku Muzaffarsyah, menegaskan bahwa keberlanjutan dana Otsus merupakan nafas pembangunan Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, setiap upaya untuk memangkas atau
membatasi dana tersebut akan berdampak besar terhadap kesejahteraan rakyat.

“Dana Otsus adalah nafas pembangunan Aceh. Kalau ini dipotong atau dibatasi, tentu akan berdampak besar bagi kesejahteraan rakyat. Karena itu, keberlanjutan dana ini harus dijamin di dalam revisi,” ujarnya.

Teuku Muzaffarsyah juga memberikan apresiasi kepada Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh yang dinilainya konsisten mengawal aspirasi rakyat Aceh dalam rapat-rapat bersama Baleg DPR RI.

Menurutnya, posisi Forbes sangat strategis sebagai jembatan antara kepentingan daerah dan pusat. Ia menilai, kerja-kerja politik semacam ini penting untuk memastikan substansi revisi UUPA tidak keluar dari semangat perdamaian Aceh.

“Kita harus mengapresiasi Forbes Aceh karena telah menunjukkan keseriusan dalam memperjuangkan kepentingan rakyat di tingkat nasional. Namun, perjuangan ini tidak boleh berhenti hanya di meja rapat, harus benar-benar dikawal sampai keputusan final,” katanya.

Lebih jauh, Muzaffarsyah mengingatkan bahwa revisi UUPA tidak boleh dilakukan secara setengah hati. Ia menekankan, UUPA adalah turunan langsung dari Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) yang menjadi fondasi perdamaian Aceh sejak 2005.

“Revisi UUPA harus sesuai dengan MoU Helsinki, karena ini penting supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pemerintah Pusat harus serius,” tegasnya.

Ia mendukung penuh pernyataan anggota DPR RI asal Aceh, TA Khalid, yang sebelumnya menegaskan bahwa revisi UUPA harus diarahkan untuk memperkuat perdamaian, bukan sebaliknya.

Menurut Teuku Muzaffarsyah, keberhasilan revisi UUPA sangat ditentukan oleh soliditas elemen-elemen lokal Aceh. Ia menyebutkan Pemerintah Aceh, DPRA, akademisi, politisi, hingga ulama perlu bersatu menyuarakan aspirasi rakyat dalam proses revisi ini.

“Revisi UUPA merupakan isu penting yang menyangkut masa depan Aceh. Jangan sampai kita lengah. Semua pihak harus terlibat, agar substansi MoU benar-benar terjaga,” ungkapnya.

Ia pun menegaskan sejumlah poin krusial yang wajib dipertahankan dalam revisi UUPA. Pertama, penguatan syariat Islam sebagai bagian dari identitas Aceh.

Kedua, keberlanjutan dana Otsus yang menjadi instrumen utama pembangunan daerah. Ketiga, jaminan pengelolaan di sektor pendidikan dan kesehatan yang sudah diamanahkan dalam MoU Helsinki.

“Banyak hal yang harus diperhatikan. Pertama menyangkut syariat Islam, kedua dana Otsus, serta bidang pendidikan dan kesehatan. Semua itu sudah dicantumkan dalam MoU dan harus disempurnakan, jangan dihilangkan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal Melalui Jasa Titipan
Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026
Ketua Influencer Mualem-Dek Fad Dorong Anak Aceh Isi Jabatan Tinggi Perbankan Syariah
Ipelmasra Nyatakan Sikap Soal Investasi Rp200 Triliun di Nagan Raya: Dukung Pembangunan, Tolak Rakyat Jadi Penonton
Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala
Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala
Sinergi Bea Cukai, AVSEC SIM, dan Polresta Banda Aceh Gagalkan Pengiriman Sabu 1,9 Kilogram ke Jakarta
Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:59 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Senin, 8 Juni 2026 - 20:39 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Cairkan Gaji ke-13 ASN Rp25,24 Miliar Jelang HUT ke-52 Aceh Tenggara

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Laboratorium Komputer SD Muara Situlen Agara Beralih Fungsi jadi Gudang Proyek Revitalisasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:34 WIB

Oknum Kepala SMA Negeri 1 Badar Agara Diduga Korupsi Dana Bos dan Pungli Persiswa Ratusan Ribu.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Berita Terbaru

REGIONAL

PW IWO Aceh dan PD IWO Abdya Pererat Sinergi Jelang Rakerwil

Selasa, 9 Jun 2026 - 23:32 WIB