JAKARTA, 7 September 2026 — Pemerintah Indonesia secara tegas menegaskan kembali komitmen terhadap asas kewarganegaraan tunggal yang tidak memberikan ruang bagi warga negara Indonesia untuk memiliki loyalitas ganda, terutama dalam keterlibatan dengan angkatan bersenjata negara lain. Larangan ini memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Berdasarkan Pasal 23 huruf D dalam undang-undang tersebut, setiap WNI yang secara sukarela bergabung dengan dinas tentara asing tanpa mendapatkan izin tertulis dari Presiden akan secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya. Kehilangan status ini bersifat ipso jure atau terjadi demi hukum, karena ikrar sumpah di bawah panji militer asing dianggap sebagai keputusan individual yang memutuskan hubungan hukum kewarganegaraan antara individu tersebut dengan negara.
Fenomena keterlibatan WNI dalam militer asing kembali menjadi sorotan publik pada awal 2026. Salah satu kasus yang mencuat melibatkan seorang perempuan diaspora asal Tangerang yang tercatat sebagai anggota Army National Guard di Maryland, Amerika Serikat. Selain itu, terdapat pula kasus disersi yang dilakukan oleh seorang anggota kepolisian di Aceh yang memilih menyeberang ke Rusia untuk menjadi tentara bayaran, yang berujung pada sanksi pemecatan tidak hormat dari institusi kepolisian.
Situasi ini semakin mendesak setelah pemerintah menerima laporan dari otoritas intelijen luar negeri yang mengindikasikan adanya belasan warga negara Indonesia yang terlibat dalam angkatan perang Rusia. Dalam banyak kasus, para WNI tersebut diduga menjadi korban penipuan yang awalnya dijanjikan pekerjaan di sektor sipil, namun faktanya justru dimanfaatkan menjadi tentara bayaran di tengah konflik bersenjata.
Keputusan bergabung dengan militer negara lain bukan sekadar pilihan karir, melainkan langkah krusial yang menghapus seluruh hak legal dan perlindungan hukum sebagai warga negara Indonesia. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan di luar negeri, terutama yang berkaitan dengan angkatan bersenjata, karena konsekuensi hukum yang ditimbulkan bersifat permanen dan mengikat. (*)








































