BANDA ACEH – Kepolisian Daerah Aceh akhirnya memulai penyelidikan terhadap dugaan korupsi berjemaah dalam pengelolaan dana Komite Olahraga Nasional Indonesia Aceh dan aset Pekan Olahraga Nasional XXI 2024, sebuah skandal yang menyisakan kerugian negara puluhan miliar rupiah di balik gegap gempita pesta olahraga terbesar nasional tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, fokus awal penyidik adalah pertanggungjawaban dana pemusatan latihan daerah bagi atlet dan pelatih Aceh yang dipersiapkan menuju PON. Penyelidikan ini dibenarkan oleh pejabat di lingkungan Polda Aceh pada Ahad lalu, dan diperkuat dengan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh yang telah dilakukan sebanyak dua kali oleh penyidik.
Kasus ini mencuat setelah Koordinator Gerakan Antikorupsi Aceh, Askhalani, menyerahkan berkas laporan dugaan korupsi pengelolaan barang dan aset PON XXI Aceh-Sumut kepada Polda Aceh pada April lalu. Dalam laporannya, Gerak Aceh mengurai potensi kerugian negara yang tidak main-main. Dari total aset senilai Rp 165,5 miliar yang seharusnya dipertanggungjawabkan, diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 35,9 miliar. Rinciannya termasuk kelebihan belanja hibah, kelebihan pembayaran perjalanan dinas, hingga potensi kehilangan aset.
Tidak berhenti di situ, laporan tersebut juga membidik pengelolaan dana hibah KONI Aceh. Dari total dana hibah Rp 44 miliar yang dikelola KONI Aceh untuk persiapan PON, Gerak Aceh menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 11,2 miliar. Modus yang dilaporkan adalah perancangan kegiatan fiktif dengan memanfaatkan alokasi anggaran hibah secara bersama-sama, yang diduga melibatkan sejumlah pejabat KONI dan pihak swasta.
Askhalani secara tegas mendorong penyidik untuk tidak berhenti pada level kepala dinas. Ia meminta Polda Aceh memeriksa seluruh aktor dengan peran strategis dalam kontrol aset, mulai dari Ketua Bidang Kesekretariatan, Promosi dan Pemasaran, Akomodasi, Pertandingan, Peralatan PON XXI, Bendahara PB PON XXI, pelaksana pengurus barang di bidang pertandingan dan transportasi, hingga Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasi Bidang Peralatan. Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya dugaan kelalaian sistemik dan pembiaran dalam pengawasan aset negara.
Penyelidikan yang baru dimulai ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di Aceh. Ironis, ketika atlet berjuang mengharumkan nama daerah di arena PON, anggaran yang seharusnya menopang prestasi justru diduga menjadi bancakan. Jika aparat penegak hukum tidak mengusut tuntas hingga ke akar dan menyeret semua pihak yang terlibat, PON XXI bukan hanya akan dikenang sebagai ajang olahraga, melainkan sebagai monumen kegagalan tata kelola dan integritas di Aceh. (*)









































