JAKARTA – Kegagalan Indonesia menertibkan korporasi pembakar hutan berbuah peringatan keras dari negara tetangga. Pemerintah Singapura resmi menerbitkan surat peringatan hukum kepada tujuh perusahaan asal Indonesia yang diduga menjadi biang keladi polusi kabut asap lintas batas yang menyelimuti Singapura.
Tindakan tegas itu diambil oleh Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura atau NEA melalui mekanisme Preventive Measure Notice. Tujuh entitas yang disasar beroperasi di wilayah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, yakni PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramita Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SB Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.
Langkah yang disebut sebagai tamparan telak bagi pengawasan sektor kehutanan dan perkebunan di dalam negeri tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen Perdana Menteri Singapura, Laurence Wong, yang menegaskan bahwa korporasi perusak lingkungan harus bertanggung jawab secara hukum atas memburuknya kualitas udara di negaranya. Kebijakan itu diterbitkan pada 18 Oktober 2026.
Dalam surat peringatan tersebut, ketujuh perusahaan diwajibkan mengerahkan personel pemadam kebakaran di lahan konsesi mereka, menghentikan seluruh aktivitas pembakaran, dan menyerahkan rencana mitigasi pencegahan kebakaran di masa depan kepada otoritas Singapura. Jika abai, Singapura membuka peluang untuk menjatuhkan notifikasi tambahan, denda, hingga tuntutan hukum lebih lanjut melalui Transboundary Haze Pollution Act.
Pakar hukum internasional, Hadi Ahmad Purnama, menilai langkah Singapura memang tidak serta-merta memiliki yurisdiksi atas kedaulatan Indonesia. Namun, ia mengingatkan risikonya tetap tinggi, terutama bagi korporasi yang memiliki aset, investasi, atau entitas bisnis yang terafiliasi di Singapura.
Ironisnya, di saat Singapura bertindak keras, pemerintah Indonesia masih berlindung di balik pendekatan diplomatik ASEAN yang mengedepankan kerja sama pencegahan, pemantauan satelit, dan bantuan pemadaman. Badan Komunikasi Pemerintah mengklaim penanganan karhutla berpijak pada komitmen regional tersebut, padahal komitmen itu sendiri tidak memiliki pasal yang memungkinkan penuntutan lintas negara.
Lemahnya penegakan hukum di dalam negeri menjadi sorotan paling tajam. Tanpa efek jera yang nyata, Indonesia justru membuka ruang untuk diseret ke sengketa hukum di pengadilan arbitrase internasional. Data kepolisian di Kalimantan Tengah yang hanya memproses 130 laporan karhutla dengan 42 tersangka perorangan dan satu korporasi, dinilai sangat jauh dari memadai untuk menghentikan bencana ekologis yang berulang setiap tahun dan kini telah mempermalukan Indonesia di mata internasional.








































