Pernyataan tegas tersebut disampaikan Hasto sebagai respons atas menguatnya dugaan penyadapan ilegal yang menyeret pejabat tinggi kepolisian. Ia menilai bahwa penyadapan terhadap kepala negara adalah kejahatan serius yang melampaui pelanggaran prosedur biasa, sebab menyangkut keamanan nasional, kedaulatan informasi, dan martabat lembaga kepresidenan.
Hasto mengapresiasi keberanian jajaran internal kepolisian di bawah kepemimpinan Jenderal Suyudi yang berinisiatif melaporkan serta menindak secara tegas dugaan penyadapan, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik. Langkah tersebut dipandang sebagai wujud bekerjanya hati nurani di dalam tubuh institusi Korps Bhayangkara.
Menurutnya, keberanian internal Polri untuk membuka kasus yang melibatkan internalnya sendiri harus menjadi momentum untuk mengembalikan marwah kepolisian sebagai alat negara yang berdiri tegak di atas supremasi hukum, bukan sebagai alat kekuasaan. Penindakan terhadap dugaan penyadapan yang terjadi pada Selasa, 3 November 2026 di Jakarta tersebut menunjukkan bahwa masih ada integritas di dalam institusi kepolisian yang perlu terus dijaga dan diperkuat.
Lebih lanjut, Hasto menekankan bahwa institusi penegak hukum harus dibebaskan dari segala bentuk tarikan agenda politik praktis maupun kepentingan terselubung pihak tertentu. Ia menyoroti bahwa aparat penegak hukum tidak boleh dijadikan alat untuk melayani kepentingan pribadi, kelompok, hingga ambisi politik mantan pejabat negara yang kerap menyasar kelompok kritis, masyarakat sipil, jurnalis, maupun tokoh politik.
Momentum penindakan ini, kata Hasto, harus dijadikan pintu masuk untuk membongkar dugaan rekayasa hukum yang selama ini terjadi, sekaligus meneguhkan kembali tugas konstitusional kepolisian dalam menjaga keamanan dan melayani warga negara dengan adil. Pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, melainkan harus menyentuh aktor intelektual yang memerintahkan dan memanfaatkan hasil penyadapan untuk kepentingan politik tertentu.
Kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden, menurutnya, harus diusut tuntas hingga ke akar, agar demokrasi Indonesia tidak kembali dirusak oleh praktik-praktik intelijen gelap yang mengancam kebebasan dan hak-hak dasar warga negara.








































