MAKASSAR – Rompi oranye akhirnya melekat di tubuh mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menahan mantan Ketua PAN Sulsel itu di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolda Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2026).
Penahanan ini menjadi bukti bahwa jabatan dan darah biru kepolisian tak bisa menjadi tameng korupsi. Padahal, Sitti Husniah adalah adik kandung mantan Kepala Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri dan mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran, yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ) sejak 1 Oktober 2026.
Sekitar pukul 17.00 WITA, Husniah digiring keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Sulsel dengan tangan terborgol di depan dan wajah tertunduk lesu. Mengenakan rompi tahanan oranye, ia bungkam tanpa sepatah kata pun saat dikawal ketat dua Polwan dan penyidik Kortas Tipidkor menuju mobil tahanan, lalu menuju ruang Tahti yang berjarak sekitar 300 meter dari ruang penyidikan.
Kabagops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, mengungkapkan Husniah ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 26 Oktober hingga 14 November 2026 di Rutan Polda Sulsel.
Husniah telah ditetapkan sebagai tersangka sejak sebulan lalu, pada Jumat, 25 September 2026, dalam skandal dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa periode 2025-2026. Ia menjadi tersangka kedua setelah Abdullah Sirajuddin yang lebih dulu ditahan Polres Gowa.
Modus yang menjeratnya bukan main-main. Ia dijerat dengan pasal berlapis yakni dugaan pemerasan, gratifikasi, pungutan liar (pungli) perizinan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait TPPU.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi, menyebut perkara ini ditangani secara joint investigation oleh Kortas Mabes Polri, Polda Sulsel, dan Polresta Gowa. Sejauh ini penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi untuk membongkar praktik rasuah perizinan tersebut.
Penahanan mantan orang nomor satu di Gowa ini harus menjadi peringatan keras. Ketika pengurusan PBG yang seharusnya menjadi pelayanan publik untuk mempermudah investasi justru dijadikan lahan pemerasan dan bancakan, maka yang dirusak bukan hanya keuangan negara, tapi juga iklim usaha dan kepercayaan masyarakat. Tidak ada lagi alasan bahwa kedekatan dengan petinggi Polri bisa membuat kebal hukum. (*)









































