JAKARTA | Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan klarifikasi resmi mengenai kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri. Dalam keterangannya, Yusril memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui perihal penangkapan terhadap jenderal yang terlibat dalam kasus tersebut.
Yusril menegaskan bahwa perkara yang tengah ditangani oleh Bareskrim Polri murni merupakan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Ia secara tegas menepis spekulasi yang sempat berkembang di masyarakat mengenai dugaan adanya kaitan kasus ini dengan upaya makar. Menurutnya, fokus penyidikan saat ini sepenuhnya berpijak pada pelanggaran hukum pidana intersepsi dan undang-undang terkait informasi dan transaksi elektronik.
Sebanyak tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian peristiwa ini. Yusril menyatakan bahwa hak-hak hukum dari para tersangka telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ancaman hukuman yang membayangi para pelaku cukup berat, yakni maksimal 10 tahun penjara untuk pelanggaran pasal intersepsi, serta ancaman 6 tahun penjara berdasarkan ketentuan KUHP.
Peristiwa ini disampaikan di Jakarta pada Selasa, 3 November 2026. Mengenai motif dan kemungkinan adanya aktor intelektual maupun keterlibatan pihak asing di balik aksi penyadapan tersebut, Yusril menyatakan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi wewenang penyidik untuk mengungkapnya di persidangan. Pemerintah memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian untuk melakukan proses penyidikan dengan seksama sebagai bagian dari upaya reformasi institusi Polri dalam menegakkan hukum dan memperbaiki citra kepolisian di mata publik.








































