slot preparation.lsrs.lu

YARA Kecam Menteri Pertanian, Dinilai Abaikan Kewenangan Khusus Aceh di Kawasan Sabang

Redaksi

- Redaksi

Selasa, 3 November 2026 - 18:44 WIB

50141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, mengecam tindakan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, terkait tertahannya 250 ton beras milik masyarakat Sabang di kawasan Pelabuhan Bebas Sabang. Selasa,3/11/2026

Menurut YARA, persoalan tersebut diduga berkaitan dengan tidak diterbitkannya sertifikat pelepasan media pembawa oleh pihak karantina, meskipun proses pemasukan beras tersebut disebut telah memperoleh persetujuan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS).

Safaruddin menilai persoalan ini bukan sekadar menyangkut aktivitas perdagangan, tetapi juga menyentuh persoalan penghormatan terhadap kewenangan khusus Aceh yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengecam tindakan Menteri Pertanian yang kami nilai telah mengabaikan kewenangan khusus Aceh. Kami menerima pengaduan dari masyarakat Sabang selaku pemilik beras yang hingga saat ini masih tertahan di pelabuhan BPKS.

Berdasarkan keterangan yang kami terima, seluruh persyaratan pemasukan beras telah dipenuhi dan memperoleh persetujuan dari BPKS selaku pengelola kawasan,” ujar Safaruddin.

Ia juga menyampaikan bahwa pemilik beras disebut telah membayar seluruh biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk proses pemeriksaan karantina. Namun, hingga kini sertifikat pelepasan media pembawa untuk beras sebanyak 250 ton tersebut belum diterbitkan.

Menurut Safaruddin, kondisi ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pelaku usaha di Sabang. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah pusat segera memberikan penjelasan serta menyelesaikan persoalan tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dinilai Berpotensi Mengganggu Hubungan Pusat dan Aceh
Lebih lanjut, Safaruddin mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah pusat terhadap Aceh harus mempertimbangkan sejarah perjalanan perdamaian dan kesepakatan politik yang telah dibangun melalui Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki serta dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Ia menilai, tindakan atau kebijakan yang tidak memperhatikan kekhususan Aceh berpotensi menimbulkan ketegangan baru dan mengganggu harmonisasi hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.

Safaruddin pun meminta Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi kebijakan para menteri yang dinilai berpotensi mengganggu hubungan baik antara Pemerintah Pusat dan Aceh.

“Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945, seluruh kebijakan pemerintah harus berlandaskan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Keistimewaan serta kekhususan Aceh bukan sekadar simbol, melainkan amanat hukum yang wajib dihormati oleh seluruh penyelenggara negara, termasuk Menteri Pertanian,” tegas Safaruddin, yang juga menjabat Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPD Aceh.

Sabang Memiliki Kedudukan Strategis dalam Pembangunan Ekonomi Aceh

Safaruddin menjelaskan bahwa pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang memiliki latar belakang historis dan strategis bagi percepatan pembangunan ekonomi Aceh.

Dengan letak geografis yang strategis, Sabang dirancang menjadi pintu gerbang arus masuk investasi, barang, dan jasa dari luar negeri yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, kawasan Sabang juga memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai pusat industri berteknologi tinggi, tempat pengumpulan dan distribusi hasil produksi dari berbagai wilayah Indonesia, serta pusat kegiatan perdagangan dengan negara-negara lain.

Menurutnya, pemberian status khusus kepada Sabang merupakan bagian dari kebijakan strategis negara dalam mendorong percepatan pembangunan dan mengejar ketertinggalan ekonomi Aceh.

“Karena itu, Menteri Pertanian perlu memahami terlebih dahulu sejarah, dasar hukum, serta kewenangan khusus yang dimiliki Aceh.

Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menimbulkan persoalan baru dan memunculkan kembali kekecewaan masyarakat Aceh terhadap Pemerintah Pusat,” ungkapnya.

Minta Pemerintah Pusat Hormati Kekhususan Aceh

Safaruddin menegaskan bahwa berbagai regulasi yang mengatur keistimewaan dan kekhususan Aceh merupakan bagian dari komitmen negara untuk mempercepat pembangunan, memperkuat kesejahteraan masyarakat, serta menjaga perdamaian pascakonflik.

Beberapa regulasi penting tersebut antara lain Undang- Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Ia menilai, kekhususan Aceh melalui sistem desentralisasi asimetris harus menjadi perhatian serius seluruh pejabat pemerintah pusat.

Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan kewenangan khusus Aceh perlu memperhatikan mekanisme konsultasi dan pertimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

“Semangat pemulihan Aceh pascakonflik dan upaya menjaga perdamaian harus terus menjadi komitmen bersama. Jangan sampai kewenangan khusus yang telah diberikan negara justru diabaikan melalui kebijakan yang merugikan masyarakat Aceh.

Kami berharap Presiden memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini dan meminta Menteri Pertanian segera menyelesaikan persoalan 250 ton beras milik masyarakat Sabang tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Safaruddin.

YARA berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret agar persoalan tertahannya 250 ton beras tersebut tidak berlarut-larut, sekaligus memastikan penghormatan terhadap kewenangan khusus Aceh tetap terjaga. (*)

Berita Terkait

Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp7,6 Miliar di Simeulue Diserahkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Rp851 Juta
Banjir Meluas di Aceh, Pemerintah Daerah Diminta Segera Tetapkan Status Tanggap Darurat
Tarmizi Age, Eks GAM Denmark: Indonesia Butuh Pelabuhan Tol Laut Internasional ke Eropa di Sabang
Mahasiswa Ilmu Komunikasi USK Sukses Gelar Aksi Sosial “Sigap Darurat”, Bekali Siswa MIS Lamgugob Kartu Darurat
Dalang Uang Palsu Rp980 Juta untuk Demo Jakarta Ternyata Eks Calon Bupati, Jaringan Sudah Beroperasi Sejak 2024
Graha Citra Karsa Tawarkan Hunian Modern, Legalitas SHM dan Skema Pembayaran Fleksibel
Polres Nagan Raya Bersama BNN Temukan dan Musnahkan Ladang Ganja Seluas 20 Hektare di Kawasan Pegunungan
Polda Aceh Tangani Laporan Dugaan Khalwat Oknum Ketua DPRK Nagan Raya

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:20 WIB

Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Masuk Kategori Makar

Rabu, 4 November 2026 - 19:28 WIB

Aksi Penurunan Foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Sejumlah Lokasi

Rabu, 4 November 2026 - 19:19 WIB

Foto Wapres Gibran Diturunkan Massa di DPRD Yogyakarta

Rabu, 4 November 2026 - 19:08 WIB

SBY Kritik Keras Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo dan Minta Politik Berkeadaban Dihidupkan Kembali

Rabu, 4 November 2026 - 18:54 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Khusus Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 4 November 2026 - 04:20 WIB

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 04:15 WIB

Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas

Rabu, 4 November 2026 - 04:10 WIB

YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar

Berita Terbaru

NASIONAL

Foto Wapres Gibran Diturunkan Massa di DPRD Yogyakarta

Rabu, 4 Nov 2026 - 19:19 WIB