BENER MERIAH | Mantan Direktur PT Pintu Rime Gayo Energi, berinisial IS, akhirnya resmi dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh atas skandal korupsi pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah. Putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini menutup babak awal dari pengkhianatan terhadap dana desa yang dikumpulkan dari 23 kampung.
Dalam sidang yang digelar pada Jumat, 30 Oktober 2026, majelis hakim Tipikor menyatakan terdakwa IS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek SPBU tersebut. Atas perbuatannya, IS dijatuhi pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta. Denda tersebut disertai ketentuan, apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa, dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan kurungan selama 80 hari.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp584.628.183. Angka ini bahkan sedikit lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rp579.628.183. Apabila dalam waktu satu bulan pascaputusan inkrah terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang, dan jika tetap tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Vonis penjara lima tahun enam bulan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum delapan tahun penjara dengan subsidair empat tahun untuk uang pengganti.
Skandal ini berawal dari penyimpangan dana penyertaan modal dari 23 kampung di Kecamatan Pintu Rime Gayo untuk Badan Usaha Milik Desa Bersama Pintu Rime Gayo Tahun Anggaran 2021 hingga 2023. Proyek ambisius pembangunan SPBU DODO Pertamina di Kampung Gemasih, Jalan Raya Bireuen-Takengon KM 59, semula mengumpulkan dana desa dengan nilai fantastis mencapai Rp6,9 miliar. Namun, hasil audit penyidik mengindikasikan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,442 miliar.
Penyelidikan kasus ini sendiri bermula pada Agustus 2024, berawal dari laporan masyarakat serta temuan Inspektorat dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh. Sejak saat itu, penyidik Kejaksaan Negeri Bener Meriah telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para kepala desa selaku penanam modal, sebelum akhirnya menahan satu tersangka, sementara satu tersangka lainnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang. (*)








































