JAKARTA – Potret bobroknya integritas wakil rakyat kembali dipertontonkan di Senayan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dana bantuan sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ironisnya, penetapan tersangka itu sudah diumumkan secara resmi sejak Agustus 2025, namun hingga akhir Oktober 2026 ini, keduanya belum juga ditahan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (27/10/2026) hanya berdalih penyidik masih mematangkan proses dan akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Kelambanan penegakan hukum ini menjadi preseden buruk. Di saat publik menunggu ketegasan, dua legislator yang diduga merampok uang negara belasan miliar rupiah justru tetap leluasa menjalankan tugas sebagai wakil rakyat untuk periode 2024-2029. Keduanya berhasil terpilih kembali. Satori yang sebelumnya di Komisi XI kini pindah ke Komisi VIII, sementara Heri Gunawan yang juga mantan Komisi XI kini di Komisi II. Sebuah ironi, tersangka korupsi CSR masih bisa menentukan kebijakan negara.
Sikap abai terhadap hukum juga ditunjukkan keduanya dengan mangkir dari panggilan KPK. Heri Gunawan tidak memenuhi panggilan pada Kamis (11/6/2026), disusul Satori yang mangkir pada Senin (31/8/2026). Arogansi kekuasaan dipertontonkan terang-terangan di depan lembaga antirasuah.
Kasus ini bermula dari kewenangan Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang memiliki hak menyetujui rencana anggaran tahunan BI dan OJK. Kewenangan itu diduga dijadikan alat pemerasan. Berdasarkan temuan KPK, dalam Rapat Kerja setiap November pada 2020, 2021, dan 2022, terjadi pemufakatan jahat. BI sepakat mengucurkan 10 kegiatan per tahun per anggota, OJK 18 hingga 24 kegiatan per tahun. Dana itu disalurkan melalui yayasan-yayasan yang dikelola rumah aspirasi masing-masing anggota dewan, namun faktanya pada 2021-2023 yayasan tersebut tidak pernah melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana proposal.
Modusnya licik dan terstruktur. Heri Gunawan diduga menampung Rp 15,86 miliar melalui empat yayasan kelolaannya, dengan rincian Rp 6,26 miliar dari BI, Rp 7,64 miliar dari OJK, dan Rp 1,94 miliar dari mitra lain. Uang haram itu kemudian dicuci melalui skema TPPU dengan membuka rekening penampung baru secara setor tunai, lalu dipakai untuk kepentingan pribadi mulai dari pembangunan rumah makan, gerai minuman, hingga pembelian tanah, bangunan, dan kendaraan roda empat.
Satori tak kalah rakus. Ia tercatat menerima Rp 12,52 miliar melalui delapan yayasan, dengan rincian Rp 6,30 miliar dari BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra lain. Uang itu diputar untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga kendaraan roda dua. Bahkan untuk menghilangkan jejak, Satori meminta salah satu bank daerah merekayasa transaksi perbankan agar penempatan deposito tidak terdeteksi di rekening koran.
Lebih mengejutkan, dalam pemeriksaan, Satori mengungkap sebagian besar anggota Komisi XI lainnya turut menikmati aliran dana bantuan sosial tersebut, mengindikasikan korupsi ini bersifat kolektif dan sistemik.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Jika KPK masih membiarkan dua tersangka korupsi CSR berkeliaran tanpa penahanan dan tetap duduk di kursi parlemen, maka yang dirampok bukan hanya uang BI dan OJK, tapi juga kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi itu sendiri. (*)









































