slot preparation.lsrs.lu

Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp7,6 Miliar di Simeulue Diserahkan ke Kejaksaan, Kerugian Negara Rp851 Juta

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 4 November 2026 - 17:37 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH |  Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau di Kabupaten Simeulue memasuki babak baru dengan diserahkannya lima orang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simeulue.

Penyerahan tersangka dan barang bukti melalui mekanisme Tahap II itu dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh kepada jaksa penuntut umum di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Banda Aceh, pada Selasa, 3 November 2026.

Perkara tersebut terkait proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari APBK (DOKA) dengan nilai pagu anggaran Rp7.657.000.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelima tersangka yang diserahkan berasal dari unsur penyelenggara pemerintahan, penyedia jasa konstruksi, pelaksana, hingga konsultan pengawas. Mereka masing-masing berinisial KS selaku Kuasa Pengguna Anggaran, SS dan SA selaku pihak penyedia, serta IRF dan TOS selaku konsultan pengawas.

Dalam proses penyidikan terungkap dugaan penyimpangan pada pelaksanaan kontrak. Pekerjaan yang secara kontraktual seharusnya dilaksanakan CV Ridha Po Jaya justru dikerjakan pihak lain berinisial SA tanpa dasar hukum yang dipersyaratkan. Personel manajerial dan tenaga ahli yang bekerja di lapangan juga tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Dugaan penyimpangan juga ditemukan pada sisi pengawasan. Pekerjaan pengawasan yang menggunakan jasa konsultan CV Konsulindo tidak melibatkan tenaga ahli sebagaimana dipersyaratkan kontrak. Pengawasan lapangan dilakukan oleh TOS selaku Chief Inspector yang ternyata tidak memiliki Sertifikat Keahlian sebagaimana ketentuan dalam kontrak pengawasan.

Temuan lain menunjukkan ketidaksinkronan antara laporan kemajuan pekerjaan dengan dasar pencairan anggaran. Laporan konsultan pengawas per 27 Desember 2023 mencatat progres pekerjaan baru mencapai 48,12 persen, sementara progres yang digunakan Dinas PUPR Kabupaten Simeulue untuk pencairan anggaran tercatat sebesar 70,10 persen.

Kejanggalan juga terjadi pada tahap serah terima pekerjaan pertama atau Provisional Hand Over. Hasil pemeriksaan pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen dan memenuhi kesesuaian kualitatif maupun kuantitatif sebelum PHO dilaksanakan, padahal pihak yang menandatangani hasil pemeriksaan tersebut diduga tidak melakukan pemeriksaan fisik secara langsung di lapangan.

Hasil pemeriksaan fisik dan mutu oleh Tim Ahli Teknik Politeknik Negeri Lhokseumawe bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh menemukan ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan. Akibat perbuatan tersebut, keuangan negara dirugikan sebesar Rp851.968.238,11.

Siaran pers Penerangan Hukum Kejati Aceh Nomor PR-34/L.1.3/Kph.3/11/2026 yang ditandatangani Plh. Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyebutkan berkas perkara kelima tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 27 Oktober 2026 setelah dilakukan penelitian oleh penuntut umum terhadap hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Aceh.

Usai penyerahan, Kejaksaan Negeri Simeulue langsung melakukan penahanan terhadap kelima tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh untuk kepentingan persiapan persidangan. Kejaksaan Negeri Simeulue menegaskan komitmen penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Dengan rampungnya Tahap II ini, perkara tersebut selanjutnya memasuki tahapan penuntutan untuk diproses di persidangan. (*)

Berita Terkait

Banjir Meluas di Aceh, Pemerintah Daerah Diminta Segera Tetapkan Status Tanggap Darurat
Tarmizi Age, Eks GAM Denmark: Indonesia Butuh Pelabuhan Tol Laut Internasional ke Eropa di Sabang
Mahasiswa Ilmu Komunikasi USK Sukses Gelar Aksi Sosial “Sigap Darurat”, Bekali Siswa MIS Lamgugob Kartu Darurat
Mantan Direktur Bumdesma Pintu Rime Gayo Divonis 5,5 Tahun, Dana Desa 23 Kampung Raib untuk Proyek SPBU
YARA Kecam Menteri Pertanian, Dinilai Abaikan Kewenangan Khusus Aceh di Kawasan Sabang
Graha Citra Karsa Tawarkan Hunian Modern, Legalitas SHM dan Skema Pembayaran Fleksibel
Polda Aceh Tangani Laporan Dugaan Khalwat Oknum Ketua DPRK Nagan Raya
Dakwaan Kerusuhan Zikir Hari Damai Aceh ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman: Satu Terdakwa Didakwa Injak Merah Putih, Satu Lainnya Bakar Motor Dinas TNI

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:12 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Lawe Alas melalui Program Polres Kuat

Rabu, 4 November 2026 - 12:19 WIB

Kapolsek Bambel Hadiri Penyampaian Visi dan Misi Calon Pengulu Kute

Rabu, 4 November 2026 - 10:17 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara Apresiasi Komitmen BPJN Aceh Tangani Ruas Jalan Nasional dan Pembangunan Jembatan Kuning I

Rabu, 4 November 2026 - 03:39 WIB

Mahasiswa Perikanan Dorong Kemandirian Pangan Pesantren Lewat Inovasi Budikdamber

Selasa, 3 November 2026 - 19:35 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan Bersama Wakapolres, Perkuat Kesiapan Personel Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades 2026

Selasa, 3 November 2026 - 18:48 WIB

Cegah Kebakaran Lahan, Polsek Lawe Sigala-gala Imbau Warga Tidak Membakar Sisa Hasil Panen

Selasa, 3 November 2026 - 17:29 WIB

Edukasi Pengguna Jalan, Satlantas Polres Aceh Tenggara Bagikan Stiker Keselamatan dalam Operasi Patuh Seulawah 2026

Selasa, 3 November 2026 - 15:26 WIB

Proyek Infrastruktur Aceh Tenggara di Ujung Tanduk, Pemerintah Didesak Tak Abaikan Administrasi demi Kejar Tayang Fisik

Berita Terbaru