BANDA ACEH | Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau di Kabupaten Simeulue memasuki babak baru dengan diserahkannya lima orang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simeulue.
Penyerahan tersangka dan barang bukti melalui mekanisme Tahap II itu dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh kepada jaksa penuntut umum di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Banda Aceh, pada Selasa, 3 November 2026.
Perkara tersebut terkait proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari APBK (DOKA) dengan nilai pagu anggaran Rp7.657.000.000.
Kelima tersangka yang diserahkan berasal dari unsur penyelenggara pemerintahan, penyedia jasa konstruksi, pelaksana, hingga konsultan pengawas. Mereka masing-masing berinisial KS selaku Kuasa Pengguna Anggaran, SS dan SA selaku pihak penyedia, serta IRF dan TOS selaku konsultan pengawas.
Dalam proses penyidikan terungkap dugaan penyimpangan pada pelaksanaan kontrak. Pekerjaan yang secara kontraktual seharusnya dilaksanakan CV Ridha Po Jaya justru dikerjakan pihak lain berinisial SA tanpa dasar hukum yang dipersyaratkan. Personel manajerial dan tenaga ahli yang bekerja di lapangan juga tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Dugaan penyimpangan juga ditemukan pada sisi pengawasan. Pekerjaan pengawasan yang menggunakan jasa konsultan CV Konsulindo tidak melibatkan tenaga ahli sebagaimana dipersyaratkan kontrak. Pengawasan lapangan dilakukan oleh TOS selaku Chief Inspector yang ternyata tidak memiliki Sertifikat Keahlian sebagaimana ketentuan dalam kontrak pengawasan.
Temuan lain menunjukkan ketidaksinkronan antara laporan kemajuan pekerjaan dengan dasar pencairan anggaran. Laporan konsultan pengawas per 27 Desember 2023 mencatat progres pekerjaan baru mencapai 48,12 persen, sementara progres yang digunakan Dinas PUPR Kabupaten Simeulue untuk pencairan anggaran tercatat sebesar 70,10 persen.
Kejanggalan juga terjadi pada tahap serah terima pekerjaan pertama atau Provisional Hand Over. Hasil pemeriksaan pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen dan memenuhi kesesuaian kualitatif maupun kuantitatif sebelum PHO dilaksanakan, padahal pihak yang menandatangani hasil pemeriksaan tersebut diduga tidak melakukan pemeriksaan fisik secara langsung di lapangan.
Hasil pemeriksaan fisik dan mutu oleh Tim Ahli Teknik Politeknik Negeri Lhokseumawe bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh menemukan ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan. Akibat perbuatan tersebut, keuangan negara dirugikan sebesar Rp851.968.238,11.
Siaran pers Penerangan Hukum Kejati Aceh Nomor PR-34/L.1.3/Kph.3/11/2026 yang ditandatangani Plh. Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyebutkan berkas perkara kelima tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 27 Oktober 2026 setelah dilakukan penelitian oleh penuntut umum terhadap hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Aceh.
Usai penyerahan, Kejaksaan Negeri Simeulue langsung melakukan penahanan terhadap kelima tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh untuk kepentingan persiapan persidangan. Kejaksaan Negeri Simeulue menegaskan komitmen penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Dengan rampungnya Tahap II ini, perkara tersebut selanjutnya memasuki tahapan penuntutan untuk diproses di persidangan. (*)








































