slot preparation.lsrs.lu

Remaja 16 Tahun Ngaku Jadi Informan Narkoba Dibayar dan Diberi Sabu Oknum Satresnarkoba Polres Aceh Tengah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:08 WIB

50103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGAH – Dunia penegakan hukum di Aceh Tengah diguncang pengakuan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang mengklaim dijadikan informan terselubung dalam operasi pemberantasan narkotika.

Dikutip dari suaragayo.id, pengakuan tersebut disampaikan remaja berinisial Mawar -nama disamarkan- pada Jumat 30 Oktober 2026, yang membongkar sisi gelap praktik penanganan narkoba yang diduga melibatkan oknum aparat.

Bukan sekadar membantu mengungkap target, pengakuan anak di bawah umur itu justru mengarah pada dugaan pelanggaran hukum berlapis yang serius. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Mawar mengaku mendapat imbalan uang tunai sebesar Rp1.500.000 untuk setiap target, baik pengguna maupun pengedar, yang berhasil diungkap di wilayah Kecamatan Pegasing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengakuan itu terekam dalam audio dan video recorder yang kini beredar. Lebih mengejutkan, ia mengaku bersama seorang rekan perempuannya menerima sabu seberat kurang lebih 2 gram dari oknum anggota Unit Narkoba seusai operasi.

Ironisnya, barang haram tersebut diduga dikonsumsi bersama rekannya di dalam mobil di kawasan Asrama Polisi, tepat di dekat Kantor Satresnarkoba Polres Aceh Tengah, sesaat setelah menerima dari oknum tersebut.

Jika pengakuan ini benar, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pengkhianatan terhadap mandat perlindungan anak dan perang terhadap narkoba itu sendiri. Mempekerjakan anak di bawah umur sebagai informan, diduga menyuplai narkotika, dan menyeretnya ke dalam jurang adiksi adalah bentuk kejahatan yang tidak bisa ditoleransi.

Perbuatan yang dideskripsikan dalam pengakuan tersebut, apabila terbukti melalui verifikasi independen, berpotensi menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Mulai dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya Pasal 133 ayat 2 terkait pemberian narkotika kepada anak, UU Perlindungan Anak Pasal 76J ayat 1 jo Pasal 89 ayat 1 tentang larangan mengeksploitasi anak, hingga pelanggaran berat Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Menanggapi isu yang telah viral dan menjadi bola liar di tengah masyarakat Gayo, Kasat Narkoba Polres Aceh Tengah, Iptu Bambang Pelis, S.H., M.H., memberikan klarifikasi singkat melalui sambungan telepon WhatsApp.

“Saya sudah memanggil Kanit Narkoba dan menanyakan perihal yang ada pada berita ini. Akan tetapi, ia secara tegas mengatakan bahwa ia tidak mengenal perempuan yang menjadi sumber awal dalam pemberitaan ini,” tegas Iptu Bambang.

Bantahan tersebut belum mampu meredam amarah dan kecurigaan publik. Masyarakat Aceh Tengah kini mendesak Kapolres Aceh Tengah, Propam, serta instansi pengawas eksternal untuk turun tangan. Mereka menuntut pengusutan tuntas secara transparan, profesional, dan objektif, bukan sekadar klarifikasi sepihak.

Taruhannya bukan hanya marwah Korps Bhayangkara di mata publik, tetapi masa depan anak bangsa di Tanah Gayo yang seharusnya dilindungi, bukan justru dijadikan tumbal dalam operasi berbalut pelanggaran. (*)

Berita Terkait

Rating Google 4,8, Keluhan Pasien RSUMAK Gayo Lues Justru Muncul, Fasilitas Medis Dipertanyakan
Cegah Penyelewengan BBM Bersubsidi, Unit Tipidter Polres Nagan Raya Laksanakan Penandatanganan Surat Pernyataan Kepatuhan dan Integritas Petugas SPBU
Menguak Perlindungan Berlapis Pemodal PETI di Hulu Kapuas: Siapa Di Balik Jaring Uang Haram Emas Sekadau?
Kapolda Aceh Ungkap Kronologi Pengungkapan Pabrik Sabu di Pidie, Tegaskan Tak Ada Kompromi terhadap Narkoba
Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pemilik Excavator dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
Siasat Apartemen Mewah Jadi Sarang Judi Online, Sindikat Internasional Dibongkar
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria 61 Tahun Bersama 63 Gram Ganja
Desak Kehadiran Jokowi di Sidang Ijazah, Refly Harun Pertanyakan Efektivitas Pembuktian

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Keluarga Pasien Keluhkan IPAL, Radiologi, dan Air Bersih RSUMAK Gayo Lues, Direktur Tak Beri Tanggapan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 02:44 WIB

Saksi Pelapor Ungkap Detail Pemeriksaan Ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 02:40 WIB

600 Ton Beras Subsidi Disulap Jadi Premium di Jakarta Timur, Mentan Sidak dan Ancam Pecat Oknum

Kamis, 29 Oktober 2026 - 02:33 WIB

Hakim Putuskan Sidang Dugaan Pemerasan Febrie Adriansyah Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Kamis, 29 Oktober 2026 - 02:26 WIB

Penampakan 10 Tersangka Lab Sabu 1,2 Ton Saat Digiring ke Bareskrim Polri

Kamis, 29 Oktober 2026 - 02:21 WIB

Kolaborasi Lintas Negara Bongkar Laboratorium Narkotika Skala Besar di Aceh

Kamis, 29 Oktober 2026 - 02:13 WIB

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan Kantor PT Djarum Terkait Dugaan Korupsi Kepabeanan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:28 WIB

Wacana Redefinisi Korupsi Menguat, Pemerintah Pertimbangkan Under Invoicing Masuk Tindak Pidana

Berita Terbaru