slot preparation.lsrs.lu

Asap Karhutla Kalimantan Meluas, Indonesia Terancam Diseret ke Mahkamah Internasional oleh Negara Tetangga

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 4 September 2026 - 14:41 WIB

50453 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan pada 2026 terus meluas ke luar wilayah Indonesia, menimbulkan keresahan besar di negara-negara tetangga seperti Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina. Tak hanya memicu lonjakan gangguan pernapasan, situasi ini juga membuat ratusan sekolah di luar negeri terpaksa menangguhkan kelas tatap muka akibat kualitas udara yang sangat memburuk.

Malaysia dan Brunei secara tegas mengangkat persoalan asap lintas batas ini ke tingkat ASEAN, sementara di Filipina, sejumlah wilayah seperti Metro Manila, Calabarzon, dan Mimaropa telah mencatat peningkatan polusi udara akibat kiriman asap dari Kalimantan. Pemerintah setempat di negara-negara ini mengeluarkan berbagai instruksi, mulai dari pembatasan aktivitas luar ruangan hingga kewajiban mengenakan masker bagi warganya.

Langkah Malaysia dan Brunei membawa masalah ini ke meja ASEAN bukan semata formalitas. Kedua negara memanfaatkan mekanisme ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution yang sudah diratifikasi Indonesia sejak 2014 sebagai dasar pengaduan silang. Mekanisme konsultasi dan negosiasi antarpemerintah kini telah diaktifkan, tetapi jika upaya regional ini gagal atau dianggap tidak efektif, jalan menuju Mahkamah Internasional (ICJ) kini terbuka lebar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pakar Hukum Internasional Satria Unggul Wicaksana menegaskan bahwa berlarutnya persoalan karhutla bisa membuat Indonesia kehilangan legitimasi regional dan internasional. Negara seperti Malaysia dan Brunei dinilai berhak membawa Indonesia ke ICJ jika negosiasi buntu, dengan landasan Deklarasi Stockholm 1972 dan berbagai dasar hukum terkait lingkungan hidup lintas batas. Gugatan internasional bukan sesuatu yang mustahil, apalagi bila Indonesia dinilai tidak mampu mengendalikan sumber asap, gagal memenuhi kewajiban pemulihan lingkungan, tidak memberi sanksi tegas terhadap perusahaan yang terlibat, atau bahkan tak bersedia meminta maaf secara diplomatik kepada negara terdampak.

Krisis ini diperburuk oleh data luas kebakaran yang terus melebar. Catatan pemantauan independen, Mapbiomas Fire dan Auriga Nusantara, melaporkan 178.232 hektare lahan terbakar sepanjang Januari-Juni 2026, mayoritas di wilayah Kalimantan, melampaui klaim resmi pemerintah. Imbas paling parah dirasakan di Sarawak dan Sabah di Malaysia, serta beberapa wilayah di Brunei dan Filipina. Warga yang setiap tahun terpaksa menghirup udara beracun, kini semakin vokal menuntut ganti rugi dan jaminan perlindungan kesehatan.

Di dalam negeri, pemerintah Indonesia mengakui adanya tekanan besar akibat krisis asap yang menyebar lintas negara. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan komitmen penanganan cepat yang melibatkan koordinasi lintas kementerian dan komunikasi diplomatik intensif dengan negara-negara terdampak. Namun, baru enam perusahaan dijatuhi sanksi administratif atas lahan yang terbakar—langkah yang dinilai tidak cukup dalam menghadapi skala bencana kali ini.

Desakan internasional agar Indonesia mengambil tanggung jawab penuh semakin besar, baik berupa tindakan konkret memadamkan api, pemulihan lingkungan, sampai permintaan maaf resmi kepada negara tetangga. Jika pemerintah gagal menuntaskan akar masalah dan tetap lamban dalam diplomasi maupun penegakan hukum, ancaman digugat di Mahkamah Internasional bukan lagi sekadar wacana, melainkan risiko nyata yang harus ditanggung Indonesia di hadapan dunia. (*)

Berita Terkait

Rumor Kematian Kim Jong Un Terbantahkan Lewat Kemunculan ke Publik
Demo Biaya Hidup di Prancis Berujung Ricuh, Ribuan Ditangkap dan Ratusan Polisi Terluka
Malaysia Desak Isu Kabut Asap Lintas Negara Jadi Agenda Serius di ASEAN
Singapura Layangkan Notifikasi Hukum, Pemerintah Indonesia Fokus Penanganan Karhutla di Lapangan
Ditegur Singapura, Negara Kalah Tegas: Tujuh Korporasi Indonesia Diancam Denda Akibat Ekspor Kabut Asap
Singapura Layangkan Surat kepada Tujuh Perusahaan Indonesia Terkait Kabut Asap Lintas Batas
Anggota Parlemen Malaysia Desak ASEAN Protes Diplomatik Soal Kabut Asap, Modal Perusahaan Malaysia di Indonesia Ikut Disorot
Karhutla Besar Landa Sumatera dan Kalimantan, Kabut Asap Tebal Selimuti Malaysia dan Singapura

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:00 WIB

Pererat Kemitraan dengan Forkopimda dan Lintas Sektor, PWI Nagan Raya Gelar Makan Siang Bersama

Selasa, 3 November 2026 - 11:15 WIB

Gampong Gunong Geulogo Gelar Rembuk Stunting 2026, Perkuat Komitmen Percepatan Penurunan Stunting

Selasa, 3 November 2026 - 10:34 WIB

DPMGP4 Nagan Raya Luncurkan Sosialisasi SIMPADU-NARA, Pengajuan Dana Desa Kini Lebih Mudah dan Transparan

Senin, 2 November 2026 - 13:26 WIB

Kapolres Nagan Raya Berikan Penghargaan kepada 63 Personel Berprestasi, Apresiasi Dedikasi dan Kinerja dalam Pelaksanaan Tugas

Minggu, 1 November 2026 - 20:10 WIB

Bupati TRK Tinjau Kesiapan Bandara Cut Nyak Dhien, Persiapan Sambut Kedatangan Presiden Prabowo Capai 85 Persen

Minggu, 1 November 2026 - 12:10 WIB

Polres Nagan Raya Bersama BNN Temukan dan Musnahkan Ladang Ganja Seluas 20 Hektare di Kawasan Pegunungan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, SD Negeri Babah Rout Tanamkan Nilai Keteladanan dan Akhlak Mulia kepada Siswa

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 03:05 WIB

Istri Kunci Kamar Rumah Dinas hingga Pagi, Ketua DPRK Nagan Raya Dilaporkan ke Polisi dan Desakan PAW Menguat

Berita Terbaru

NASIONAL

Skandal Penyadapan Ilegal Guncang Institusi Kepolisian

Rabu, 4 Nov 2026 - 18:48 WIB