Malaysia dan Brunei secara tegas mengangkat persoalan asap lintas batas ini ke tingkat ASEAN, sementara di Filipina, sejumlah wilayah seperti Metro Manila, Calabarzon, dan Mimaropa telah mencatat peningkatan polusi udara akibat kiriman asap dari Kalimantan. Pemerintah setempat di negara-negara ini mengeluarkan berbagai instruksi, mulai dari pembatasan aktivitas luar ruangan hingga kewajiban mengenakan masker bagi warganya.
Langkah Malaysia dan Brunei membawa masalah ini ke meja ASEAN bukan semata formalitas. Kedua negara memanfaatkan mekanisme ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution yang sudah diratifikasi Indonesia sejak 2014 sebagai dasar pengaduan silang. Mekanisme konsultasi dan negosiasi antarpemerintah kini telah diaktifkan, tetapi jika upaya regional ini gagal atau dianggap tidak efektif, jalan menuju Mahkamah Internasional (ICJ) kini terbuka lebar.
Pakar Hukum Internasional Satria Unggul Wicaksana menegaskan bahwa berlarutnya persoalan karhutla bisa membuat Indonesia kehilangan legitimasi regional dan internasional. Negara seperti Malaysia dan Brunei dinilai berhak membawa Indonesia ke ICJ jika negosiasi buntu, dengan landasan Deklarasi Stockholm 1972 dan berbagai dasar hukum terkait lingkungan hidup lintas batas. Gugatan internasional bukan sesuatu yang mustahil, apalagi bila Indonesia dinilai tidak mampu mengendalikan sumber asap, gagal memenuhi kewajiban pemulihan lingkungan, tidak memberi sanksi tegas terhadap perusahaan yang terlibat, atau bahkan tak bersedia meminta maaf secara diplomatik kepada negara terdampak.
Krisis ini diperburuk oleh data luas kebakaran yang terus melebar. Catatan pemantauan independen, Mapbiomas Fire dan Auriga Nusantara, melaporkan 178.232 hektare lahan terbakar sepanjang Januari-Juni 2026, mayoritas di wilayah Kalimantan, melampaui klaim resmi pemerintah. Imbas paling parah dirasakan di Sarawak dan Sabah di Malaysia, serta beberapa wilayah di Brunei dan Filipina. Warga yang setiap tahun terpaksa menghirup udara beracun, kini semakin vokal menuntut ganti rugi dan jaminan perlindungan kesehatan.
Di dalam negeri, pemerintah Indonesia mengakui adanya tekanan besar akibat krisis asap yang menyebar lintas negara. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan komitmen penanganan cepat yang melibatkan koordinasi lintas kementerian dan komunikasi diplomatik intensif dengan negara-negara terdampak. Namun, baru enam perusahaan dijatuhi sanksi administratif atas lahan yang terbakar—langkah yang dinilai tidak cukup dalam menghadapi skala bencana kali ini.
Desakan internasional agar Indonesia mengambil tanggung jawab penuh semakin besar, baik berupa tindakan konkret memadamkan api, pemulihan lingkungan, sampai permintaan maaf resmi kepada negara tetangga. Jika pemerintah gagal menuntaskan akar masalah dan tetap lamban dalam diplomasi maupun penegakan hukum, ancaman digugat di Mahkamah Internasional bukan lagi sekadar wacana, melainkan risiko nyata yang harus ditanggung Indonesia di hadapan dunia. (*)








































