JAKARTA | Institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali diterpa badai kepercayaan publik menyusul penetapan status tersangka terhadap mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mantan pimpinan tertinggi kepolisian tersebut diduga terlibat dalam operasi penyadapan ilegal yang menargetkan Presiden Prabowo Subianto. Kasus yang menyerupai naskah spionase politik ini turut menyeret dua jenderal polisi lainnya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Operasi penyadapan ini disinyalir memiliki motif kepentingan politik yang berkaitan dengan transisi kekuasaan dan peta kontestasi politik di masa depan. Komjen Pol (Purn) Oegroseno menegaskan bahwa tindakan penyadapan terhadap seorang kepala negara merupakan pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan serta pedoman hidup Tribrata dan Catur Prasetya. Selain itu, praktik ilegal ini diduga kuat dilakukan sebagai upaya untuk memonitor arah kebijakan pemerintahan yang sedang berjalan, dengan indikasi perintah yang muncul setelah transisi pemerintahan pada Oktober 2026 lalu. Sejumlah pihak menilai bahwa kedekatan personal dan relasi masa lalu menjadi salah satu pemicu utama mengapa perintah yang seharusnya ditolak justru dijalankan oleh oknum aparat.
Dalam proses pengusutan yang dilakukan, penyidik menemukan bukti adanya perintah penghapusan rekaman hasil penyadapan sebagai upaya untuk menghilangkan jejak kejahatan. Komjen Pol (Purn) Oegroseno mendorong agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh tanpa keraguan, termasuk memeriksa pihak-pihak di luar institusi kepolisian yang diduga menjadi aktor intelektual di balik skandal ini. Mantan presiden sekalipun dipandang tidak memiliki imunitas jika terbukti terlibat dalam pelanggaran hukum yang merusak tatanan negara. Penegakan hukum yang tegas di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi dinilai sebagai langkah krusial untuk memulihkan muruah kepolisian yang sempat terpuruk akibat serangkaian kasus pelanggaran oleh oknum.
Sebagai konsekuensi administratif dan etis, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadapi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Langkah ini menjadi catatan sejarah tersendiri dalam perjalanan institusi kepolisian sejak berdiri pada 1 Juni 1946, mengingat belum pernah ada mantan Kapolri yang diberhentikan dengan status tersebut. PTDH ini membawa konsekuensi hilangnya seluruh hak, bintang jasa, hingga kehormatan yang pernah diraih selama masa pengabdian, yang membawa seseorang kembali ke titik nol dalam riwayat kedinasannya. Peristiwa krusial yang menghebohkan publik ini mengemuka ke permukaan pada awal November 2026, yang kemudian diulas mendalam melalui kanal Forum Keadilan TV. (*)








































