MEDAN — Upaya peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (8/8/2026), polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 169,6 kilogram dari tiga orang tersangka yang diduga tergabung dalam jaringan pengedar lintas provinsi.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya pengiriman ganja dari Aceh menuju Kota Medan menggunakan kendaraan roda empat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di sepanjang Jalan Medan–Binjai. Pada pukul 16.45 WIB, petugas berhasil menghentikan sebuah mobil Avanza di Dusun X Jalan Pelita, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dua pria berinisial RD (43) dan MJ (41), yang merupakan warga asal Aceh, ditemukan di dalam mobil beserta 65 bungkus ganja seberat 52 kilogram yang disimpan dalam dua karung goni di bagasi kendaraan. Keduanya mengakui hanya berperan sebagai kurir yang mengantarkan ganja berdasarkan pesanan dari seseorang di Aceh Timur.
Berdasarkan pengakuan RD dan MJ, polisi melakukan pengembangan kasus ke sebuah perumahan di kawasan yang sama. Di lokasi kedua, aparat berhasil menangkap seorang pria berinisial YJ (36), yang diduga menjadi penerima barang haram tersebut. Dari hasil penggeledahan di tempat itu, ditemukan barang bukti tambahan berupa 1 kardus berisi 57,6 kilogram ganja, sebuah keranjang plastik berisi 40,8 kilogram ganja, 1 kardus lain berisi 18,4 kilogram, dan 1 ember berisi 800 gram ganja kering.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi menegaskan total ganja yang disita dalam operasi ini mencapai 169,6 kilogram. Tim kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap mata rantai distribusi jaringan tersebut. “Pengungkapan ini menegaskan komitmen kami memberantas peredaran narkoba yang kerap melibatkan jaringan lintas provinsi,” ujar Andy.
Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolda Sumut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi terus menggali keterangan dari para pelaku dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengiriman ganja dari Aceh ke Sumatera Utara. Hingga saat ini, petugas juga masih melakukan koordinasi dengan aparat di daerah asal guna menelusuri sumber dan jalur distribusi narkotika yang berhasil digagalkan tersebut. (*)




































