slot preparation.lsrs.lu

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pemuda Bawa 2 Kg Ganja

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:08 WIB

50348 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 8 Agustus 2026 |  Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan seorang pemuda berinisial SA, 20 tahun, dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita ganja kering siap edar seberat 2 kilogram.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menyampaikan bahwa SA diamankan pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Blangkejeren–Kutacane, tepatnya di Desa Marpunge, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan satu paket ganja yang dibungkus menggunakan plastik putih dengan berat sekitar 2 kilogram. Selain ganja, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam.

Kasus ini bermula dari pengembangan perkara narkotika sebelumnya. Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan cara memancing transaksi ganja terhadap SA yang diduga menjadi pemasok dalam perkara sebelumnya.

Dari penyelidikan tersebut, petugas kemudian mengamankan SA di kawasan Desa Marpunge. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan paket ganja yang dibawanya.

Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, SA mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial AL, 23 tahun, warga Desa Lak-Lak, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Polisi masih melakukan pencarian terhadap AL untuk mengungkap lebih jauh asal-usul dan jaringan peredaran ganja tersebut.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat,” kata AKP Kabri.

SA beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SA disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Gayo Lues menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

YARA Kecam Menteri Pertanian, Dinilai Abaikan Kewenangan Khusus Aceh di Kawasan Sabang
Dalang Uang Palsu Rp980 Juta untuk Demo Jakarta Ternyata Eks Calon Bupati, Jaringan Sudah Beroperasi Sejak 2024
Polres Nagan Raya Bersama BNN Temukan dan Musnahkan Ladang Ganja Seluas 20 Hektare di Kawasan Pegunungan
Polda Aceh Tangani Laporan Dugaan Khalwat Oknum Ketua DPRK Nagan Raya
Remaja 16 Tahun Ngaku Jadi Informan Narkoba Dibayar dan Diberi Sabu Oknum Satresnarkoba Polres Aceh Tengah
Rating Google 4,8, Keluhan Pasien RSUMAK Gayo Lues Justru Muncul, Fasilitas Medis Dipertanyakan
Cegah Penyelewengan BBM Bersubsidi, Unit Tipidter Polres Nagan Raya Laksanakan Penandatanganan Surat Pernyataan Kepatuhan dan Integritas Petugas SPBU
Menguak Perlindungan Berlapis Pemodal PETI di Hulu Kapuas: Siapa Di Balik Jaring Uang Haram Emas Sekadau?

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:20 WIB

Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Masuk Kategori Makar

Rabu, 4 November 2026 - 19:28 WIB

Aksi Penurunan Foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Sejumlah Lokasi

Rabu, 4 November 2026 - 19:19 WIB

Foto Wapres Gibran Diturunkan Massa di DPRD Yogyakarta

Rabu, 4 November 2026 - 19:08 WIB

SBY Kritik Keras Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo dan Minta Politik Berkeadaban Dihidupkan Kembali

Rabu, 4 November 2026 - 18:48 WIB

Skandal Penyadapan Ilegal Guncang Institusi Kepolisian

Rabu, 4 November 2026 - 04:20 WIB

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 04:15 WIB

Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas

Rabu, 4 November 2026 - 04:10 WIB

YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar

Berita Terbaru

NASIONAL

Foto Wapres Gibran Diturunkan Massa di DPRD Yogyakarta

Rabu, 4 Nov 2026 - 19:19 WIB