slot preparation.lsrs.lu

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Roy Suryo karena Dinilai Cacat Formil

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:00 WIB

50284 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Permohonan praperadilan yang diajukan politikus Roy Suryo terkait ganti rugi atas upaya paksa penyidik resmi tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar Kamis (6/8/2026). Hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Roy dinyatakan cacat formil sehingga tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangan putusan, hakim berpendapat bahwa gugatan Roy Suryo seharusnya juga menyertakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai salah satu pihak termohon. Hakim mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 tahun 2015, terutama Pasal 11 ayat (1) yang mengatur bahwa pembayaran ganti rugi menjadi kewenangan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara. Dengan demikian, hakim menilai gugatan tersebut kurang pihak dan mengandung cacat formil.

Roy Suryo sebelumnya menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan permintaan ganti rugi sebesar Rp 206 juta. Gugatan itu diajukan terkait upaya paksa yang dilakukan penyidik pada Jumat (19/6/2026), meliputi penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan, sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Roy menilai tindakan tersebut menyebabkan kerugian psikologis, peningkatan paparan media massa, serta kehilangan pendapatan dari kanal podcast miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pihak Polda Metro Jaya melalui Kabid Hukum Kombes Pol Abrianto Pardede menyampaikan bahwa kerugian yang diajukan Roy Suryo tidak serta-merta dapat dijadikan dasar pembayaran ganti rugi oleh negara, meskipun telah dilampirkan sejumlah bukti kuitansi atau bukti pengeluaran uang selama proses hukum berlangsung.

Dengan putusan ini, gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dinyatakan tidak dapat diterima dan proses hukum dinyatakan selesai di tingkat praperadilan. Hakim mengingatkan pentingnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menyusun permohonan praperadilan, khususnya terkait dengan penambahan pihak yang berwenang atas pembayaran ganti rugi. (*)

Berita Terkait

Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Masuk Kategori Makar
Aksi Penurunan Foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Sejumlah Lokasi
Foto Wapres Gibran Diturunkan Massa di DPRD Yogyakarta
SBY Kritik Keras Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo dan Minta Politik Berkeadaban Dihidupkan Kembali
Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Khusus Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Skandal Penyadapan Ilegal Guncang Institusi Kepolisian
Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:20 WIB

Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Masuk Kategori Makar

Rabu, 4 November 2026 - 19:28 WIB

Aksi Penurunan Foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Sejumlah Lokasi

Rabu, 4 November 2026 - 19:19 WIB

Foto Wapres Gibran Diturunkan Massa di DPRD Yogyakarta

Rabu, 4 November 2026 - 19:08 WIB

SBY Kritik Keras Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo dan Minta Politik Berkeadaban Dihidupkan Kembali

Rabu, 4 November 2026 - 18:48 WIB

Skandal Penyadapan Ilegal Guncang Institusi Kepolisian

Rabu, 4 November 2026 - 04:20 WIB

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 04:15 WIB

Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas

Rabu, 4 November 2026 - 04:10 WIB

YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar

Berita Terbaru

NASIONAL

Foto Wapres Gibran Diturunkan Massa di DPRD Yogyakarta

Rabu, 4 Nov 2026 - 19:19 WIB