Sidang Dugaan Korupsi Seleksi Perangkat Desa di Pati Ungkap Praktik Permintaan Uang Ratusan Juta

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati – Proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan publik setelah terkuak adanya dugaan permintaan dana hingga ratusan juta rupiah kepada calon peserta. Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, pada Rabu (5/8/2026).

Perkara ini muncul ke permukaan saat dua warga Desa Trikoyo, Parmin dan Suparmin, dihadirkan sebagai saksi. Keduanya membeberkan bagaimana mereka harus mengumpulkan dana sebesar Rp165 juta demi bisa mengikuti tahapan seleksi perangkat desa. Uang tersebut dikumpulkan dari berbagai sumber, mulai dari hasil kerja di luar negeri, pinjaman keluarga di Malaysia dan Jepang, hingga tabungan pribadi. Suparmin bahkan mengaku harus menjual perhiasan istrinya, menggadaikan harta pribadi, dan meminjam ke sana ke mari sekadar memenuhi permintaan yang dianggap sebagai syarat mengikuti seleksi.

Baik Parmin maupun Suparmin mengungkapkan sempat terkejut saat mendengar besaran dana yang diwajibkan. Namun, keinginan untuk bisa pulang dan mengabdi di desa menjadi alasan mereka berupaya mencari pinjaman. Sejumlah warga lain bahkan disebut rela menjual harta bendanya setelah memperoleh informasi bahwa uang tersebut merupakan syarat yang disampaikan oleh pihak-pihak dekat Bupati Pati nonaktif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengakuan lebih lanjut datang dari Kepala Desa Trikoyo, Dasar Wibowo, yang menjelaskan bahwa permintaan dana kepada calon perangkat desa muncul atas informasi dari Sukarjan, Kepala Desa Sukorukun, dan Sumarjiono, Kepala Desa Wotan. Kedua nama ini diketahui sering terlihat bersama Sudewo dalam berbagai agenda politik dan kerap memberi arahan terkait syarat pengisian formasi perangkat desa.

Dalam persidangan terungkap jika dana Rp165 juta itu harus disetor dalam batas waktu yang telah ditentukan, yakni pertengahan Januari 2026. Baik calon perangkat desa maupun para perantara sempat menyampaikan keberatan, namun permintaan dari pihak-pihak tersebut tetap harus dipenuhi sesuai arahan.

Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkapkan, praktik serupa tidak hanya terjadi di satu desa. Bupati Pati nonaktif Sudewo didakwa melakukan pemerasan dalam pengisian 601 formasi perangkat desa, dengan jumlah uang yang diperoleh mencapai Rp2,49 miliar. Tarif bervariasi antaran Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon. Selain itu, Sudewo turut didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur perkeretaapian di Jawa Tengah dan Jawa Timur saat masih menjabat anggota DPR RI, dengan nilai miliaran rupiah.

Sidang kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Pati dan sekitarnya, terutama karena menyangkut harapan warga desa yang ingin mengabdi di kampung halaman. Kasus ini juga menjadi peringatan penting akan perlunya transparansi dan integritas dalam setiap proses rekrutmen perangkat desa di berbagai daerah.

Berita Terkait

Lebih dari 100 Siswa di Jayapura Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Pemerintah Pastikan Penanganan Intensif
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Roy Suryo karena Dinilai Cacat Formil
Dokter Tifa Hentikan Kajian Ijazah Jokowi, Fokus Kembali ke Dunia Kesehatan
Kejaksaan Agung Belum Beberkan Seluruh Detail TPPU Febrie Adriansyah Demi Kelancaran Penyidikan
Kejaksaan Agung Belum Ungkap Nama Pemilik Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Sementara Memberhentikan Febrie Adriansyah, Eks-Jampidsus, Usai Jadi Tersangka TPPU
MK Perintahkan Pemisahan Anggaran Program Makan Bergizi dari Anggaran Pendidikan, Peringatan Tegas untuk Pemerintah
KPK Tegaskan Penanganan Objektif atas Dugaan Pemerasan Pegawai terhadap Bupati Pemalang

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:04 WIB

Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:08 WIB

DPD Tani Merdeka Indonesia Nagan Raya Dukung Kebijakan BGN Larang Penggunaan Barang Subsidi untuk Program MBG

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:32 WIB

DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Aceh Dukung Larangan Penggunaan Barang Subsidi untuk Program MBG

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Bank Aceh Syariah Perkuat Komitmen untuk Nagan Raya melalui Dividen dan Dana Zakat Rp2 Miliar Lebih

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:37 WIB

DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Aceh Minta SBA Pastikan Pasokan Semen Tetap Stabil

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Daniel Abdul Wahab Kembali Nahkodai RAPI Kota Banda Aceh, Muswil VIII Berlangsung Sukses

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:13 WIB

Nahkoda Baru untuk Periode Berikutnya, Daniel Abdul Wahab Kembali Pimpin RAPI Kota Banda Aceh

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

Berita Terbaru