Zainal Abidin Kades Keude Linteung Buka Secara Resmi Musrenbang Desa tahun 2026

Redaksi

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:12 WIB

50315 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Pemerintah Desa Keude Linteung Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh Melaksanakan kegiatan Musrenbang Desa tahun 2026 , dan kegiatan tersebut berlangsung di Meunasah Jamik Keude Linteung Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten setempat. Kamis, 22/1/2026.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa.

Kepala Desa ( Keuchik ) Keude Linteung Zainal Abidin membuka Musrenbang Desa tahun 2026 secara resmi, dalam sambutannya Zainal Abidin mengatakan Musrenbang Desa adalah forum tahunan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2026, menetapkan program prioritas (infrastruktur, ekonomi, SDM), dan Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP). Kata Zainal Abidin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, Musrenbang Desa 2026 adalah kegiatan penting yang memastikan pembangunan desa lebih terarah, partisipatif, dan sesuai kebutuhan nyata masyarakat.

Setelah itu,Kepala Desa ( Keuchik) lansung memberikan Format kepada Kepala Dusun Masing masing guna untuk menyusun Program Pembangunan Tahun Anggaran 2026 ini. Ucap Zainal Abidin.

Sementara itu, Anwar Effendi, ST Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Seunagan Timur menjelaskan terkait tentang pengunaan Dana Desa Tahun 2026,

Perndes No 16 Th 2025 tentang Petunjuk Operasional dan Fokus penggunaan DANA DESA TA 2026
Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan, penggunaannya untuk mendukung: a. penanganan kemiskinan ekstrem dengan, penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan.

b. Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
c. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa.

d. Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
e. Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih;

f. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa;
g. Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau

h. program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.

(2) Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dialokasikan dalam perubahan APB. Desa setelah dilakukan penyaluran Dana Desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih

Sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(3) Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu. Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap

Desa. (1) Fokus penggunaan Dana Desa untuk penanganan, kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berupa Bantuan Langsung Tunai Desa.

(2) Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sebesar

Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan per keluarga penerima manfaat yang diputuskan dalam Musyawarah Desa.(3) Pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus

Dalam pantauan media ini, kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Tuha Peut, Babinsa, Pendamping Lokal Desa Junaidi, Ketua Pemuda dan Puluhan. Masyarakat. ( Red )

Berita Terkait

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN
Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan
Masyarakat Nagan Raya Kini Bisa Berobat Cukup dengan KTP dan KK. Ini Penjelasan Bupati TRK
Tasyakur Ke -9 Dan Pelepasan Murid MIN 3 Nagan Raya Tahun Ajaran 2025-2026.
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Breaking News : Satu Warga Nagan Raya Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi Di Rumah Transmigrasi Desa Blang Lango
Breaking News : Satu Warga Nagan Raya Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi Di Gebuk Transmigrasi Desa Blang Lango
Bupati TRK Diwakili Plt Sekda Ikuti Peresmian Operasional 1.061 KDKMP Secara Virtual

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:13 WIB

Penampilan Spektakuler Pelajar dan TNI Warnai Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:30 WIB

Pencak Silat Militer Yon TP 958/RM Curi Perhatian pada Penutupan TMMD ke-128 Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:07 WIB

Brigjen TNI Mahesa Tinjau Proyek TMMD Ke-128 di Desa Gunung Cut

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:30 WIB

Kapok Sahli Pangdam IM: TNI Hadir Membantu Kesulitan Masyarakat Hingga Pelosok Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

Brigjen TNI Mahesa Bersama Dansatgas TMMD Serahkan Bantuan kepada Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:35 WIB

Sembako Murah Jadi Daya Tarik Penutupan TMMD Ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:07 WIB

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, TMMD Ke-128 Abdya Bantu Warga dengan Kandang Ayam

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:46 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Berita Terbaru