Masih Bergerak di Balik Status Nonaktif, Pengamat Nilai Bupati Aceh Selatan Langgar Etika dan Tantang SK Mendagri

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 00:02 WIB

50405 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Dugaan keterlibatan Bupati Aceh Selatan nonaktif, H. Mirwan, dalam aktivitas pemerintahan kembali menjadi sorotan publik. Meski telah dijatuhi sanksi administratif berupa penonaktifan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ia disebut masih melakukan manuver politik dengan menggelar rapat tertutup bersama sejumlah pejabat strategis Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan di Banda Aceh.

Rapat yang dikabarkan berlangsung secara tertutup itu diduga menghadirkan unsur-unsur kunci, seperti Plt Sekda Aceh Selatan, Kepala Badan Pengelola Keuangan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta beberapa pimpinan SKPK lainnya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: sejauh mana batas kewenangan seorang kepala daerah yang sedang menjalani sanksi penonaktifan.

Pengamat politik Aceh, Dr Taufik A Rahim, menilai aktivitas tersebut keliru dan tidak dapat dibenarkan, baik secara etika politik maupun dalam kerangka aturan pemerintahan. Menurutnya, penonaktifan merupakan sanksi administratif yang bersifat mengikat, sehingga pejabat yang dikenai sanksi seharusnya tidak lagi melakukan aktivitas yang berpotensi memengaruhi kebijakan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secara etika dan politik, itu tidak dibenarkan. Ketika seorang bupati sudah dikenai sanksi administratif oleh Kemendagri, maka seluruh aktivitas politik dan pemerintahan harus dihentikan sampai masa sanksi berakhir,” ujar Dr Taufik A Rahim, Jumat 9 Januari 2025.

Ia mengingatkan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan menyusul keputusan Bupati Aceh Selatan yang tetap berangkat menunaikan ibadah umrah di tengah situasi bencana dan krisis kemanusiaan yang melanda Aceh serta sejumlah wilayah lain di Sumatera. Saat itu, berbagai daerah menghadapi dampak serius, mulai dari korban jiwa, kerusakan harta benda, terganggunya jaringan listrik dan komunikasi, hingga kesulitan air bersih dan bahan bakar.

Menurut Dr Taufik, meskipun Aceh Selatan tidak menjadi daerah dengan dampak terparah, secara moral seorang kepala daerah tetap memiliki tanggung jawab kemanusiaan yang lebih luas. Keputusan melaksanakan umrah, yang hukumnya tidak wajib secara agama, dinilai mencederai rasa keadilan dan empati masyarakat Aceh yang sedang menghadapi musibah.

“Dalam kondisi rakyat menderita, krisis ekonomi, listrik padam, komunikasi lumpuh, dan kebutuhan dasar sulit diakses, keputusan itu sangat melukai hati masyarakat. Secara etika politik dan kemanusiaan, ini sangat bermasalah,” katanya.

Ia menilai persoalan menjadi semakin serius ketika setelah kembali dari umrah, bupati nonaktif tersebut justru kembali melakukan aktivitas yang diduga mengarah pada pengendalian pemerintahan. Bagi Taufik, tindakan ini menunjukkan sikap tidak menghormati keputusan negara dan berpotensi melecehkan Surat Keputusan Kemendagri.

“Ini tidak logis dan tidak beretika. Terlihat ada nafsu politik yang terlalu besar, seolah tidak sabar menunggu masa sanksi berakhir. Padahal, itu bentuk sanksi yang harus dihormati,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Taufik menilai Kemendagri memiliki ruang dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat. Opsi perpanjangan masa penonaktifan atau sanksi administratif tambahan dinilai layak dipertimbangkan jika terbukti ada pelanggaran selama masa sanksi berjalan.

Selain itu, ia juga mengajak masyarakat Aceh Selatan untuk bersikap rasional dan kritis dalam menyikapi dinamika politik daerah. Menurutnya, jabatan dan kekuasaan politik tidak boleh ditempatkan di atas hukum, etika, dan nilai kemanusiaan.

“Kekuasaan politik bukan segala-galanya. Kedaulatan rakyat, etika politik, aturan hukum, dan nilai kemanusiaan harus dihormati. Jika tidak, maka yang terjadi adalah krisis moral dalam kepemimpinan,” tegasnya.

Taufik juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan pemerintahan secara bijaksana dan beradab. Menurutnya, perilaku yang mengangkangi aturan dan etika bukan hanya tidak mencerminkan kepemimpinan yang matang, tetapi juga mencederai kepercayaan publik.

“Pemimpin seharusnya memberi teladan, bukan mempertontonkan ambisi kekuasaan. Melanggar etika dan aturan sama sekali tidak membanggakan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Pusat Dan Daerah Saling Bertentangan — Rakyat Memanggil BPK, KPK, dan OMBUDSMAN
Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK
Kapolresta Banda Aceh Diperiksa di Mabes Polri, Kabid TIK Ditunjuk sebagai Plt Kapolresta
Bank Aceh Rayakan Usia Ke-53, Perkuat Transformasi Syariah dan Peran sebagai Penggerak Ekonomi Daerah
Pemerintah Aceh Tegaskan Bantuan Rp2,5 Triliun dari Kementan Bukan Dana Tunai ke Kas Daerah
Rifqi Maulana: Mawardi Nur Pimpin BPMA, Momentum Kebangkitan Investasi Migas dan Ekonomi Aceh
DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Aceh Dukung Larangan Penggunaan Barang Subsidi untuk Program MBG
DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Aceh Minta SBA Pastikan Pasokan Semen Tetap Stabil

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:31 WIB

Polres Aceh Timur Jalani Tes Urine dan Pemeriksaan Ponsel

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:29 WIB

Medco E&P dan BPMA Kembali Salurkan Beasiswa bagi 431 Pelajar Berprestasi di Aceh Timur

Kamis, 9 Juli 2026 - 01:56 WIB

SEBANYAK 15 PESEBAK BOLA MUDA ACEH TIMUR DIBOYONG LATIHAN KE PSS SLEMAN

Senin, 6 Juli 2026 - 23:42 WIB

Dukung pelestarian lingkungan hidup Sekaligus Memperkuat Semangat Gotong Royong Bersama Masyarakat Setempat  Medco E&P Malaka, BPMA, IM-TRAX Tanam 1.000 Pohon

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:00 WIB

Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur Terbakar, Warga Panik Lihat Asap Hitam Membumbung

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:37 WIB

Medco E&P Malaka Dorong Ketahanan Pangan, Warga Indra Makmu Mampu Mandiri Dengan Kebun Sayur

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:07 WIB

Haris Nduru Merasa Dibohongi, Kadis PUPR Aceh Timur Beri Keterangan Berbeda Soal Proyek Rp7,25 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:18 WIB

Kurban Pekerja dan Kontraktor Medco E & P Jangkau Ratusan Penerima Manfaat Di Blok A

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pemuda Bawa 2 Kg Ganja

Sabtu, 8 Agu 2026 - 19:08 WIB