HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Masih Bergerak di Balik Status Nonaktif, Pengamat Nilai Bupati Aceh Selatan Langgar Etika dan Tantang SK Mendagri

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 00:02 WIB

50424 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Dugaan keterlibatan Bupati Aceh Selatan nonaktif, H. Mirwan, dalam aktivitas pemerintahan kembali menjadi sorotan publik. Meski telah dijatuhi sanksi administratif berupa penonaktifan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ia disebut masih melakukan manuver politik dengan menggelar rapat tertutup bersama sejumlah pejabat strategis Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan di Banda Aceh.

Rapat yang dikabarkan berlangsung secara tertutup itu diduga menghadirkan unsur-unsur kunci, seperti Plt Sekda Aceh Selatan, Kepala Badan Pengelola Keuangan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta beberapa pimpinan SKPK lainnya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: sejauh mana batas kewenangan seorang kepala daerah yang sedang menjalani sanksi penonaktifan.

Pengamat politik Aceh, Dr Taufik A Rahim, menilai aktivitas tersebut keliru dan tidak dapat dibenarkan, baik secara etika politik maupun dalam kerangka aturan pemerintahan. Menurutnya, penonaktifan merupakan sanksi administratif yang bersifat mengikat, sehingga pejabat yang dikenai sanksi seharusnya tidak lagi melakukan aktivitas yang berpotensi memengaruhi kebijakan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secara etika dan politik, itu tidak dibenarkan. Ketika seorang bupati sudah dikenai sanksi administratif oleh Kemendagri, maka seluruh aktivitas politik dan pemerintahan harus dihentikan sampai masa sanksi berakhir,” ujar Dr Taufik A Rahim, Jumat 9 Januari 2025.

Ia mengingatkan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan menyusul keputusan Bupati Aceh Selatan yang tetap berangkat menunaikan ibadah umrah di tengah situasi bencana dan krisis kemanusiaan yang melanda Aceh serta sejumlah wilayah lain di Sumatera. Saat itu, berbagai daerah menghadapi dampak serius, mulai dari korban jiwa, kerusakan harta benda, terganggunya jaringan listrik dan komunikasi, hingga kesulitan air bersih dan bahan bakar.

Menurut Dr Taufik, meskipun Aceh Selatan tidak menjadi daerah dengan dampak terparah, secara moral seorang kepala daerah tetap memiliki tanggung jawab kemanusiaan yang lebih luas. Keputusan melaksanakan umrah, yang hukumnya tidak wajib secara agama, dinilai mencederai rasa keadilan dan empati masyarakat Aceh yang sedang menghadapi musibah.

“Dalam kondisi rakyat menderita, krisis ekonomi, listrik padam, komunikasi lumpuh, dan kebutuhan dasar sulit diakses, keputusan itu sangat melukai hati masyarakat. Secara etika politik dan kemanusiaan, ini sangat bermasalah,” katanya.

Ia menilai persoalan menjadi semakin serius ketika setelah kembali dari umrah, bupati nonaktif tersebut justru kembali melakukan aktivitas yang diduga mengarah pada pengendalian pemerintahan. Bagi Taufik, tindakan ini menunjukkan sikap tidak menghormati keputusan negara dan berpotensi melecehkan Surat Keputusan Kemendagri.

“Ini tidak logis dan tidak beretika. Terlihat ada nafsu politik yang terlalu besar, seolah tidak sabar menunggu masa sanksi berakhir. Padahal, itu bentuk sanksi yang harus dihormati,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Taufik menilai Kemendagri memiliki ruang dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat. Opsi perpanjangan masa penonaktifan atau sanksi administratif tambahan dinilai layak dipertimbangkan jika terbukti ada pelanggaran selama masa sanksi berjalan.

Selain itu, ia juga mengajak masyarakat Aceh Selatan untuk bersikap rasional dan kritis dalam menyikapi dinamika politik daerah. Menurutnya, jabatan dan kekuasaan politik tidak boleh ditempatkan di atas hukum, etika, dan nilai kemanusiaan.

“Kekuasaan politik bukan segala-galanya. Kedaulatan rakyat, etika politik, aturan hukum, dan nilai kemanusiaan harus dihormati. Jika tidak, maka yang terjadi adalah krisis moral dalam kepemimpinan,” tegasnya.

Taufik juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan pemerintahan secara bijaksana dan beradab. Menurutnya, perilaku yang mengangkangi aturan dan etika bukan hanya tidak mencerminkan kepemimpinan yang matang, tetapi juga mencederai kepercayaan publik.

“Pemimpin seharusnya memberi teladan, bukan mempertontonkan ambisi kekuasaan. Melanggar etika dan aturan sama sekali tidak membanggakan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana KONI dan Aset PON XXI Aceh Menguak Borok Tata Kelola Rp 165 Miliar
Jelang 4 Desember, Tarmizi Age Minta Polda Aceh Utamakan Pencegahan: “Sayangi Rakyat Aceh, Jangan Lagi Sakiti Mereka”
Ketua Fast Respon Counter Polri DPW Aceh : Mari Kawal Program Kapolri Baru, Komitmen Pengawasan Dan Sinergi Tak Boleh Kendur
Kabut Asap Tebal Selimuti Aceh, Warga Diminta Waspada dan Jaga Kesehatan
Asap Karhutla Selimuti 13 Kabupaten Kota di Aceh, Jarak Pandang 2 Kilometer dan Negara Gagal Cegah Bencana Rutin
Gubernur Aceh Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda, Dorong Perkuatan Koordinasi Pemerintahan
Ketua Umum HMI Komisariat se-Kawasan Cabang Banda Aceh: Mendesak MPK PB HMI Menguji Keabsahan Penetapan Pj Ketua Umum HMI Cabang Banda Aceh dan Mengusut Dugaan Politisasi Organisasi Menjelang Kongres
Eks GAM Denmark, Eropa Soroti Lambannya Penyerapan TKD, Minta Pengawasan Diperketat

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:19 WIB

Skandal Berulang Solar Subsidi di Nagan Raya, Dari Drum di Beutong Hingga Truk Tangki 5 Ton

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:39 WIB

Silaturahmi Tampa Batas Ketua DPW PA Nagan Raya dengan Ketua PDI Perjuangan Aceh, Dorong Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Dari Aspirasi ke Sawah, Jamaluddin Idham Salurkan 18 Hand Traktor untuk Petani Nagan Raya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Irigasi Kembali Berfungsi, Petani Alue Seupeung Bersiap Olah 55 Hektare Sawah Melalui Program Rehab Kementan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Truk Tangki Diduga Angkut 5.000 Liter Bio Solar Bersubsidi

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:36 WIB

Pengawasan Dana Desa Diperkuat, Bupati TRK Ingatkan Pentingnya Tertib Administrasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Polemik Keaslian Ijazah Jokowi Berlanjut, Kuasa Hukum Roy Suryo Tantang Pembuktian di Pengadilan

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Tim Penasihat Hukum Roy Suryo Ngotot Minta Jokowi Dihadirkan di Persidangan

Berita Terbaru