slot preparation.lsrs.lu

DPMGP4 Nagan Raya Gelar Pelatihan Konversi Hak Anak Bagi Guru Dayah Dan Penggerak KLA.

Redaksi

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 19:43 WIB

50338 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh, melaksanakan pelatihan Konvensi Hak anak untuk Guru Dayah/ Pondok Pesantren, Guru PAUD / TK dan pengerak Kabupaten Layak Anak ( KLA )

Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari sejak Tanggal 12 – 13 November 2025 di aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Suka Makmue.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Nagan Raya, Suhermawan, SKM, MKM  yang disampaikan melalui Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( PPPA ) Dinas DPMGP4 Teuku Nih Peunawa.S.Pd. mengatakan dalam sambutannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini bertujuan untuk melatih SDM di Kabupaten Nagan Raya terkait Konvensi Hak Anak (KHA) yang merupakan bagian dari komitmen pemerintah Kabupaten Nagan Raya sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) yaitu dengan mengintegrasikan komitmen dan sumber daya dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan media untuk pemenuhan hak-hak anak berkelanjutan. Kata Teuku Nih Peunawa.S.Pd.

Pertemuan ini juga merupakan wadah untuk refelkasi, konsolidasi dan penguatan komitmen lintas sektor agar semua pihak dapat bergerak bersama.

Dalam pantauan awak media Kegiatan tersebut dihadiri 145 orang peserta yang terdiri dari, Guru Dayah/Pesantren sebanyak 40 orang, Guru PAUD/TK 45 orang dan penggerak KLA  yang melibatkan lintas sektoral sebanyak 60 orang yang terdiri dari : BAPPEDA, DINSOS, DINKES, DISKOMINFOTIK, DISDIK, DSI, DUKCAPIL, Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan, BPBD, DISHUB, Dinas Perkim, Kes Bangpol, Hukum SETDAKAP, SATPOLPP dan WH, DLH, dan seluruh penggerak pada Sekretariat Kecamatan dalam lingkup Kabupaten Nagan Raya.

Adapun sebagai Narasumber kegiatan ini berasal dari provinsi Aceh yaitu Amrina Habibie SH, MH. Yang merupakan KABID PHA DP3A yang juga merupakan tokoh yang sangat peduli terhadap hak-hak anak Aceh. Ucapnya.

Teuku Nih juga menambahkan. Konvensi Hak Anak (KHA) adalah perjanjian internasional yang mengikat secara hukum yang menjamin dan melindungi hak-hak dasar setiap anak, yaitu individu di bawah usia 18 tahun.

Konvensi ini mewajibkan negara-negara pihak untuk memastikan semua anak bebas dari diskriminasi, memiliki akses ke pendidikan dan layanan kesehatan, serta dilindungi, dibina, dan diberi kesempatan untuk mengembangkan potensi mereka. Empat pilar utama hak anak dalam konvensi ini adalah hak untuk hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak partisipasi. Tutupnya.

Sementara itu. Amrina Habibie SH, MH. Mengatakan terkait Undang-undang perlindungan anak adalah Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU ini bertujuan untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta memberikan penegasan terhadap perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi.

Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua atau wali. Ujarnya.( Red )

Berita Terkait

Kasatpol PP dan WH Nagan Raya Klarifikasi Pemberitaan Pengusiran Personel Saat Demo GERAM
DPC dan 10 PAC PPP Nagan Raya Nyatakan Sikap, Serukan Persatuan dan Kekompakan Kader
Wan Malaya Kecam Penembakan di Pidie: Perdamaian Aceh Jangan Dicederai Dengan Kekerasan
Festival Santri Dayah MUQ Nagan Raya Jadi Ajang Unjuk Bakat, Siswa MIN 3 Raih Tiga Penghargaan
Kapolres Nagan Raya Pererat Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat dan KPA, Ajak Bersama Jaga Kamtibmas
Bupati Nagan Raya TRK Melalui Asisten I Tutup secara Resmi Festival Prestasi Santri Dayah MUQ
Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram Hadiri Peringatan Maulid Nabi dan Festival Prestasi Santri II Tahun 2026 di Dayah MUQ Suka Makmue
Pemkab Nagan Raya Luncurkan Aplikasi Simpadu Nara, Permudah Pengajuan Dana Desa untuk 222 Gampong

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 20:33 WIB

Pererat Sinergi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Bupati dan Forkopimda Melaksanakan Jumat Keliling

Jumat, 6 November 2026 - 16:59 WIB

Kawal Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Lepas Personel Pengamanan ke TPS

Jumat, 6 November 2026 - 16:30 WIB

Kemendagri Apresiasi Kinerja Pemkab Aceh Tenggara, Serapan Anggaran Pemulihan Pascabencana Melonjak hingga 41 Persen

Jumat, 6 November 2026 - 14:23 WIB

BPJS Kesehatan Lakukan Kunjungan Kredensial ke UPTD Puskesmas Lawe Dua, Pastikan Mutu Pelayanan Kesehatan

Kamis, 5 November 2026 - 23:01 WIB

Abi Hasan Ajak Seluruh Anggota DPRK Aceh Tenggara Bersatu Perjuangkan Nasib Petani Leuser dan Keadilan Fiskal Daerah

Kamis, 5 November 2026 - 20:23 WIB

DPRK Agara Sahkan Rp1,145 Triliun, Qanun Perubahan APBK ,Tenjun Bebas Sekitar Rp 85,82 Milyar.

Kamis, 5 November 2026 - 12:08 WIB

Matangkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bersama Jajaran

Kamis, 5 November 2026 - 11:30 WIB

Cegah Curas, Curat dan Curanmor, Sat Samapta Polres Aceh Tenggara Gencarkan Patroli 3C

Berita Terbaru