slot preparation.lsrs.lu

Soal Gugatan PT Menara Kembar Abadi, Bupati Aceh Selatan Tegaskan Akan Evaluasi Polemik Tumpang Tindih Rekomendasi IUP

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:57 WIB

50402 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menegaskan belum dapat menerbitkan rekomendasi atas permohonan pembaruan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diajukan PT Menara Kembar Abadi (MKA). Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan langkah kehati-hatian setelah ditemukan adanya indikasi tumpang tindih wilayah kerja di kawasan yang diajukan perusahaan tersebut.

Mirwan menjelaskan bahwa verifikasi teknis dan administratif harus dilakukan secara menyeluruh agar tata kelola sumber daya mineral dapat berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat setempat. Ia menegaskan bahwa proses perizinan tambang bukan hanya urusan administratif semata, melainkan berkaitan erat dengan penataan ruang, kepentingan sosial, dan perlindungan lingkungan hidup.

“Untuk sementara kami menghentikan proses rekomendasi lanjutan sampai seluruh verifikasi dan evaluasi selesai dilakukan. Ini bukan hanya menyangkut satu perusahaan, tetapi seluruh kawasan yang berpotensi bersinggungan,” ujar Mirwan di Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa penerbitan rekomendasi izin harus memperhatikan kepentingan daerah dan kelestarian lingkungan. Selain itu, Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8/INSTR/2025 juga mengamanatkan penataan dan penertiban izin sektor sumber daya alam melalui verifikasi lapangan serta peninjauan ulang batas wilayah dan status lahan.

Pemkab Aceh Selatan, lanjut Mirwan, juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap IUP Eksplorasi yang telah diterbitkan sebelumnya untuk memastikan tidak terdapat izin yang berada pada zona tumpang tindih, beresiko menimbulkan konflik ruang, atau mengabaikan hak masyarakat sekitar wilayah tambang.

Lebih jauh, Mirwan menjelaskan bahwa arah kebijakan nasional mengenai pengelolaan sumber daya mineral juga telah mengalami perubahan. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 sebagai turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba, pemerintah pusat memberikan prioritas pengelolaan pertambangan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Dengan perubahan tersebut, pengelolaan sektor tambang di Aceh Selatan ke depan akan diarahkan melalui mekanisme yang mampu memberikan manfaat yang lebih besar kepada daerah dan masyarakat. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sedang mempersiapkan pendirian perusahaan holding BUMD yang nantinya akan memiliki anak perusahaan bergerak di sektor pertambangan dan pengelolaan mineral,” jelas Mirwan.

Ia menegaskan bahwa langkah pembentukan holding BUMD tersebut merupakan upaya strategis untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak hanya menguntungkan pihak tertentu, tetapi menjadi instrumen pembangunan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, dan mendukung pemerataan manfaat bagi masyarakat Aceh Selatan.

Terkait gugatan hukum yang diajukan PT MKA, Mirwan menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah tetap berkewajiban memastikan setiap rekomendasi dan izin dikeluarkan sesuai koridor hukum serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun merusak lingkungan.

“Kami menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum. Namun, kami juga harus menjaga kepentingan daerah dan masyarakat. Karena itu, setiap keputusan harus berlandaskan regulasi yang jelas dan pertimbangan yang matang,” tutupnya.

Mirwan menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara proses rekomendasi ini tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penolakan terhadap investasi. Aceh Selatan tetap terbuka bagi investor yang menerapkan prinsip usaha yang bertanggung jawab, transparan, dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Tinjau Kondisi Dermaga Nelayan Sawang Bak U, Jamaluddin Idham Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pesisir
Dua Pelajar Tewas dalam Tabrakan di Jalan Nasional Tapaktuan-Subulussalam
HAMAS Dukung Perjuangan Masyarakat Trumon, T. Ridwansyah Kecam Keras Tindakan BKSDA
Excavator Hitachi Disita di Lokasi Dugaan Perambahan Kawasan SM Rawa Singkil Aceh Selatan
Masyarakat Kecamatan Samadua Tegaskan Sikap Tolak Aktivitas Perusahaan Tambang, Desak Pemerintah Batalkan Rekomendasi dan Izin
Dr Nasrul Zaman Kritik Pemkab Aceh Selatan Fasilitasi Sosialisasi IUP di Samadua
Tambang Emas Ilegal Aceh Selatan Menggila, Puluhan Alat Berat Diduga Beroperasi di Bawah Bayang-Bayang Setoran
Perempuan di Aceh Selatan Alami Patah Kaki Akibat Diinjak Gajah Liar

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 04:20 WIB

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 04:15 WIB

Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas

Rabu, 4 November 2026 - 04:06 WIB

Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 02:27 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal

Rabu, 4 November 2026 - 02:21 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor

Rabu, 4 November 2026 - 01:37 WIB

Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar

Selasa, 3 November 2026 - 22:51 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 19:39 WIB

Polri Buka Suara Soal Isu Penangkapan Perwira Tinggi Terkait Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terbaru