JAKARTA | Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus penyadapan hingga illegal access terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersangka yang mengejutkan publik ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri di Mabes Polri, dengan target penyadapan disebut tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga tokoh politik hingga media.
Ketiga tersangka adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Satu orang lainnya masih berstatus saksi, yakni Irjen SU. Hasil sidik melalui scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH, ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa, 3 November 2026 malam. Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri, imbuh Komjen Asep.
Fakta penyidikan mengungkap aksi penyadapan ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Selain Presiden, penyadapan juga dilakukan terhadap para politisi, media, ormas, hingga LSM.
Modus yang digunakan terbilang canggih namun non-prosedural. Listyo Sigit bersama dua jenderal lainnya memasukkan beberapa nomor telepon target ke dalam server Lawful Interception Management System secara ilegal tanpa adanya surat permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Polisi. Aksi tersebut mulai terbongkar pada 30 Oktober 2026 setelah adanya laporan resmi dari petugas internal yang mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan berupa radar alat penyadapan yang sedang aktif.
Setelah ditelusuri, aktivitas alat sadap tersebut terpantau sedang bekerja dan dikendalikan di beberapa titik, termasuk di kediaman Irjen Ahrie Sonta, saksi SU, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Barang bukti yang disita penyidik dalam pengungkapan ini adalah 11 unit ponsel, 1 unit tablet iPad, dan 4 buah USB flash.
Untuk menutupi aksi yang sudah berlangsung tersebut, para pelaku sempat melakukan penghapusan jejak aktivitas atau log data pada sistem elektronik LIMS pada Oktober 2026. Namun, langkah penghapusan data ini justru semakin menguatkan pengusutan kasus oleh tim penyidik setelah laporan resmi masuk pada 30 Oktober 2026. Menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut, kata Asep. Bareskrim bergerak cepat memeriksa 10 saksi hingga 3 saksi ahli sebelum menetapkan tersangka.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden Prabowo Subianto mengetahui dirinya disadap setelah diberitahu oleh Kapolri Suyudi Ario Seto pada Selasa, 3 November 2026. Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau, kata Yusril. Presiden pun langsung memerintah Kapolri untuk melakukan proses hukum sesuai aturan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait secara melawan hukum mendengarkan dan merekam transmisi elektronik tidak bersifat publik dengan ancaman 10 tahun, Pasal 332 ayat 1 dan atau ayat 2 tentang akses ilegal sistem elektronik dengan ancaman 6 tahun, serta Pasal 32 ayat 1 UU ITE tentang penghilangan informasi elektronik dengan ancaman 8 tahun. (*)








































