slot preparation.lsrs.lu

Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 4 November 2026 - 02:27 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tidak prosedural atau illegal tapping. Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu, 4 November 2026.

Tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini berinisial LSP yang menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, serta dua perwira tinggi Polri yakni ASN dan EH. Selain ketiganya, penyidik saat ini juga masih memeriksa satu orang saksi berinisial SU untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Para tersangka diduga melakukan tindakan penyadapan tanpa prosedur resmi yang menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha. Modus operandi yang dijalankan para tersangka berlangsung dalam kurun waktu tahun 2025 hingga 2026, di mana perintah penyadapan dilakukan tanpa adanya surat permohonan resmi dari penyidik maupun lampiran laporan polisi terkait penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan melawan hukum ini terungkap setelah para tersangka berupaya menghilangkan jejak digital terkait aktivitas penyadapan tersebut pada Oktober 2026. Praktik ilegal ini dinilai telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang seharusnya menjamin prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, dan kerahasiaan untuk kepentingan penyidikan yang sah.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai transmisi informasi elektronik ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 332 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun, serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana 8 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Polri Buka Suara Soal Isu Penangkapan Perwira Tinggi Terkait Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 19:35 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan Bersama Wakapolres, Perkuat Kesiapan Personel Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades 2026

Selasa, 3 November 2026 - 18:48 WIB

Cegah Kebakaran Lahan, Polsek Lawe Sigala-gala Imbau Warga Tidak Membakar Sisa Hasil Panen

Selasa, 3 November 2026 - 17:29 WIB

Edukasi Pengguna Jalan, Satlantas Polres Aceh Tenggara Bagikan Stiker Keselamatan dalam Operasi Patuh Seulawah 2026

Selasa, 3 November 2026 - 15:26 WIB

Proyek Infrastruktur Aceh Tenggara di Ujung Tanduk, Pemerintah Didesak Tak Abaikan Administrasi demi Kejar Tayang Fisik

Selasa, 3 November 2026 - 01:20 WIB

Polsek Bambel Edukasi Pelajar SMP Negeri 1 Bambel, Ingatkan Bahaya Narkoba hingga Perundungan

Selasa, 3 November 2026 - 01:12 WIB

Kapolsek Bambel Kunjungi Warga Peduli Pengangguran di Lawe Sumur

Selasa, 3 November 2026 - 01:07 WIB

Kapolsek Bambel Gelar Subuh Keliling, Serap Aspirasi dan Informasi dari Warga

Senin, 2 November 2026 - 23:48 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Darul Hasanah Gelar Patroli Dialogis dan Edukasi Warga di Rambung Jaya

Berita Terbaru