slot preparation.lsrs.lu

Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 4 November 2026 - 01:37 WIB

5084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers resmi untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait penahanan tiga Perwira Tinggi (Pati) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Selasa (03/11). Klarifikasi tersebut disampaikan di Jakarta untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik dalam beberapa hari terakhir terkait isu penangkapan perwira tinggi aktif.

Dalam keterangan resminya, Yusril mengonfirmasi bahwa pemerintah melalui Markas Besar Polri telah menetapkan tiga oknum Pati Polri beserta satu orang saksi sebagai tersangka. Keempatnya saat ini telah resmi ditahan oleh penyidik Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini menjadi langkah tegas untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.

Adapun ketiga perwira tinggi yang telah dikonfirmasi status tersangka dan penahanannya tersebut adalah Jenderal LSP, Irjen AS, dan Irjen EHS, serta satu orang saksi dengan inisial SU. Keempatnya diduga terlibat dalam satu rangkaian perbuatan yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusril menjelaskan bahwa penahanan tersebut didasarkan pada dugaan tindak pidana penyadapan atau intersepsi ilegal yang menyasar Presiden Republik Indonesia beserta sejumlah menteri dan tokoh politik. Dugaan penyadapan ini dinilai sebagai pelanggaran serius karena menyangkut keamanan dan kerahasiaan komunikasi pejabat tinggi negara yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.

Atas tindakan tersebut, penyidik menerapkan pasal berlapis. Secara pidana, perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan (2) yang mengatur tentang tindak pidana penyadapan serta pelanggaran terhadap sistem elektronik. Selain KUHP Nasional, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 32 ayat (1) dan (2) tentang larangan melakukan intersepsi atau penyadapan ilegal terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain. Untuk rangkaian pelanggaran tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Di tengah menguatnya isu yang mengaitkan kasus ini dengan upaya makar, Yusril memberikan bantahan tegas. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini fokus penyidikan masih murni pada tindak pidana penyadapan. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman alat bukti yang ada, penyidik belum menemukan adanya indikasi, petunjuk, maupun bukti permulaan yang mengarah pada dugaan makar atau permufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Oleh karena itu, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Publik diminta untuk sepenuhnya mempercayakan kelancaran proses penegakan hukum yang objektif, profesional, dan transparan kepada institusi Polri sebagai institusi yang berwenang menangani perkara ini.

Masyarakat juga diharapkan dapat memantau perkembangan kasus ini melalui saluran resmi dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu stabilitas nasional. Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap proses hukum, diharapkan kasus ini dapat diusut secara tuntas dan terang benderang di hadapan hukum. (*)

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Polri Buka Suara Soal Isu Penangkapan Perwira Tinggi Terkait Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 19:35 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan Bersama Wakapolres, Perkuat Kesiapan Personel Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades 2026

Selasa, 3 November 2026 - 18:48 WIB

Cegah Kebakaran Lahan, Polsek Lawe Sigala-gala Imbau Warga Tidak Membakar Sisa Hasil Panen

Selasa, 3 November 2026 - 17:29 WIB

Edukasi Pengguna Jalan, Satlantas Polres Aceh Tenggara Bagikan Stiker Keselamatan dalam Operasi Patuh Seulawah 2026

Selasa, 3 November 2026 - 15:26 WIB

Proyek Infrastruktur Aceh Tenggara di Ujung Tanduk, Pemerintah Didesak Tak Abaikan Administrasi demi Kejar Tayang Fisik

Selasa, 3 November 2026 - 01:20 WIB

Polsek Bambel Edukasi Pelajar SMP Negeri 1 Bambel, Ingatkan Bahaya Narkoba hingga Perundungan

Selasa, 3 November 2026 - 01:12 WIB

Kapolsek Bambel Kunjungi Warga Peduli Pengangguran di Lawe Sumur

Selasa, 3 November 2026 - 01:07 WIB

Kapolsek Bambel Gelar Subuh Keliling, Serap Aspirasi dan Informasi dari Warga

Senin, 2 November 2026 - 23:48 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Darul Hasanah Gelar Patroli Dialogis dan Edukasi Warga di Rambung Jaya

Berita Terbaru