Manajemen PT. Kim Rusak lahan warga Bumi Sari, Warga Minta Anggota DPRK Wajib Turun Tangan 

Redaksi

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025 - 19:37 WIB

50606 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Ratusan Masyarakat Gampong Bumi Sari Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh mendatangi Kantor PT Kharisma Iskandar Muda (PT. KIM) guna mempertayakan tentang HGU yang masuk ke tanah masyarakat Gampong Bumi Sari. Jum’at 19/9/2025

Salah satu warga Gampong Bumi Sari Muhajirin mengatakan kepada media ini, Persolaan HGU PT KIM yang masuk ke wilayah Gampong Bumi Sari Kecamatan yang sampai hari belum diselesaikan oleh pihak perusahaan. Kata Muhajirin

Bahkan mereka terus melakukan pembukaan lahan di atas Tanah warga Bumi Sari , yang aneh lagi Berdalih sertipikat Tanah tersebut masuk dalam HGU Pihak perusahaan bahkan sampai merusak tanaman warga yang sudah di tanami sawit. Ucapnya Muhajirin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada bulan agustus kemaren kami warga bumi sari telah melakukan aksi ke PT. KIM untuk mendesak manajeman PT. KIM segera menyelesaikan sengeketa lahan tersebut. Kami warga bumi siap untuk membuktikan bahwa HGU PT KIM  tersebut masuk dalam wilayah administrasi Desa Bumi Sari. Tegas Muhajirin salah satu Warga Bumi Sari.

Kami harap kepada PT KIM agar Tanah warga  bumi sari yang tidak dijual kepada PT  KIM jangan di ganggu kami akan melawan dan mempertahankan Hak kami sampai ke ranah Hukum, dan ianya menilai pihak perusahaan PT. KIM tidak ada itikat baik untuk menyelesaikan persoalan masalah ini.

Ratusan Warga Desa Bumi Sari Datangi Kantor PT KIM Perihal HGU
Ratusan Warga Desa Bumi Sari Datangi Kantor PT KIM Perihal HGU

Untuk itu, Muhajirin meminta kepada Pemerintah Nagan Raya agar segera turun tangan guna untuk menyelesaikan terkait HGU Perusahaan PT KIM.

Kemudian, pada tahun yang lalu Kami sudah pernah mengirim laporan ke Bupati Nagan Raya, Komisi III DPRK dan Kantor Pertanahan Nagan Raya Supaya Permasalahan kami ini dapat diselesaikan, dengan cepat, sampai sekarang belum ada titik terang. Tutup Muhajirin.

Undang-undang yang mengatur perusahaan yang merusak tanah masyarakat adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

UU PPLH menetapkan bahwa setiap penanggung jawab usaha yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan pemulihan lingkungan.

Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administrasi, pidana, dan perdata, tergantung pada tingkat kerusakan dan kesengajaan pelaku. (Red )

Berita Terkait

Masyarakat Nagan Raya Kini Bisa Berobat Cukup dengan KTP dan KK. Ini Penjelasan Bupati TRK
Tasyakur Ke -9 Dan Pelepasan Murid MIN 3 Nagan Raya Tahun Ajaran 2025-2026.
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Breaking News : Satu Warga Nagan Raya Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi Di Rumah Transmigrasi Desa Blang Lango
Breaking News : Satu Warga Nagan Raya Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi Di Gebuk Transmigrasi Desa Blang Lango
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
Bupati TRK Diwakili Plt Sekda Ikuti Peresmian Operasional 1.061 KDKMP Secara Virtual

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:39 WIB

Brigjen TNI Mahesa Fitriadi Kagum Lihat Antusias Pelajar Sambut Penutupan TMMD

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:13 WIB

Penampilan Spektakuler Pelajar dan TNI Warnai Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:30 WIB

Pencak Silat Militer Yon TP 958/RM Curi Perhatian pada Penutupan TMMD ke-128 Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:30 WIB

Kapok Sahli Pangdam IM: TNI Hadir Membantu Kesulitan Masyarakat Hingga Pelosok Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

Brigjen TNI Mahesa Bersama Dansatgas TMMD Serahkan Bantuan kepada Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:35 WIB

Sembako Murah Jadi Daya Tarik Penutupan TMMD Ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:07 WIB

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, TMMD Ke-128 Abdya Bantu Warga dengan Kandang Ayam

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:46 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Berita Terbaru