Akademisi Unimal Minta Forbes Aceh Tetap Kawal Revisi UUPA di Senayan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 20:01 WIB

50281 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Langkah Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang telah menyerahkan draf usulan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) beserta naskah akademiknya ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendapat apresiasi dari kalangan akademisi.
Draf usulan itu kini sudah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Salah satu poin krusial yang diperjuangkan adalah agar Dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Aceh tetap dialokasikan sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional tanpa batas waktu.

Akademisi dan Dosen Ilmu Politik Universitas Malikussaleh, Teuku Muzaffarsyah, menegaskan bahwa keberlanjutan dana Otsus merupakan nafas pembangunan Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, setiap upaya untuk memangkas atau
membatasi dana tersebut akan berdampak besar terhadap kesejahteraan rakyat.

“Dana Otsus adalah nafas pembangunan Aceh. Kalau ini dipotong atau dibatasi, tentu akan berdampak besar bagi kesejahteraan rakyat. Karena itu, keberlanjutan dana ini harus dijamin di dalam revisi,” ujarnya.

Teuku Muzaffarsyah juga memberikan apresiasi kepada Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh yang dinilainya konsisten mengawal aspirasi rakyat Aceh dalam rapat-rapat bersama Baleg DPR RI.

Menurutnya, posisi Forbes sangat strategis sebagai jembatan antara kepentingan daerah dan pusat. Ia menilai, kerja-kerja politik semacam ini penting untuk memastikan substansi revisi UUPA tidak keluar dari semangat perdamaian Aceh.

“Kita harus mengapresiasi Forbes Aceh karena telah menunjukkan keseriusan dalam memperjuangkan kepentingan rakyat di tingkat nasional. Namun, perjuangan ini tidak boleh berhenti hanya di meja rapat, harus benar-benar dikawal sampai keputusan final,” katanya.

Lebih jauh, Muzaffarsyah mengingatkan bahwa revisi UUPA tidak boleh dilakukan secara setengah hati. Ia menekankan, UUPA adalah turunan langsung dari Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) yang menjadi fondasi perdamaian Aceh sejak 2005.

“Revisi UUPA harus sesuai dengan MoU Helsinki, karena ini penting supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pemerintah Pusat harus serius,” tegasnya.

Ia mendukung penuh pernyataan anggota DPR RI asal Aceh, TA Khalid, yang sebelumnya menegaskan bahwa revisi UUPA harus diarahkan untuk memperkuat perdamaian, bukan sebaliknya.

Menurut Teuku Muzaffarsyah, keberhasilan revisi UUPA sangat ditentukan oleh soliditas elemen-elemen lokal Aceh. Ia menyebutkan Pemerintah Aceh, DPRA, akademisi, politisi, hingga ulama perlu bersatu menyuarakan aspirasi rakyat dalam proses revisi ini.

“Revisi UUPA merupakan isu penting yang menyangkut masa depan Aceh. Jangan sampai kita lengah. Semua pihak harus terlibat, agar substansi MoU benar-benar terjaga,” ungkapnya.

Ia pun menegaskan sejumlah poin krusial yang wajib dipertahankan dalam revisi UUPA. Pertama, penguatan syariat Islam sebagai bagian dari identitas Aceh.

Kedua, keberlanjutan dana Otsus yang menjadi instrumen utama pembangunan daerah. Ketiga, jaminan pengelolaan di sektor pendidikan dan kesehatan yang sudah diamanahkan dalam MoU Helsinki.

“Banyak hal yang harus diperhatikan. Pertama menyangkut syariat Islam, kedua dana Otsus, serta bidang pendidikan dan kesehatan. Semua itu sudah dicantumkan dalam MoU dan harus disempurnakan, jangan dihilangkan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Aceh Jadi Hub Energi Nasional, Impor LPG Tembus USD 528 Juta dan Dorong Urgensi Hilirisasi untuk Perkuat Neraca Perdagangan Daerah
Perjuangkan Aspirasi di Senayan, Jamaluddin Idham Salurkan Puluhan Traktor dan Combine Harvester ke Aceh
Om Sur Apresiasi Antusiasme Masyarakat, Generasi Z, dan Panitia yang Dinilai Humanis serta Menjunjung Nilai-Nilai Syariat Islam di Bhayangkara Fest 2026
Hapus Stigma Menakutkan, Kapolda Aceh Sukses Ubah Kantor Polisi Jadi Rumah Aman Bagi Warga
Perkuat Ekonomi Hijau, Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Bibit Produktif di Nagan Raya dan Aceh Barat
6 Bulan Pascabencana, Gubernur Aceh ke Mendagri: Sawah Belum Bisa Dipakai, Sungai Harus Dibersihkan
Gubernur Aceh dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Lapangan Gas Tengkulo
Ambulans Tabrak Kerbau di Tol Sibanceh, 1 Penumpang Luka Ringan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:50 WIB

Dugaan Korupsi Jembatan Silayar di Aceh Tenggara, 2 Tersangka Resmi Ditetapkan Kejaksaan

Senin, 22 Juni 2026 - 16:32 WIB

‎“Jangan Biarkan Sekecil Apa Pun Narkoba Masuk ke Hidup Kita” Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Sabu di Babussalam

Senin, 22 Juni 2026 - 13:38 WIB

Karyawan Cafe Bawa Kabur Motor dan Laptop, Pelarian AS Berakhir di Jambi

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:38 WIB

Bupati Aceh Tenggara Diminta Audit Inspektorat ADD Kute Bunin Kecamatan Lawe Sumur

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:02 WIB

Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika ‎

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:37 WIB

Gerak Cepat! Kurang Dari 24 Jam, URC Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:46 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:53 WIB

Sempat Jadi Sasaran Amukan Massa, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Tim URC Polres Aceh Tenggara

Berita Terbaru