slot preparation.lsrs.lu

Pemkab Aceh Selatan Didesak Evaluasi dan Rekomendasikan Pencabutan Izin PT PSU

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 20 Juli 2025 - 01:06 WIB

50575 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Aksi pemblokiran jalan yang dilakukan oleh warga di Simpang Tiga Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, Jumat (18/7/2025), menjadi simbol kuat ketidakpuasan masyarakat terhadap aktivitas operasional PT PSU, perusahaan tambang bijih besi yang beroperasi di wilayah tersebut. Warga menilai aktivitas pengangkutan material tambang oleh perusahaan yang memanfaatkan jalan daerah dari Simpang Tiga Kluet Tengah ke Paya Ateuk, Kecamatan Pasie Raja, telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan merusak infrastruktur daerah.

Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA), Fadhli Irman, menyampaikan bahwa sejak awal kehadirannya, PT PSU tidak menunjukkan kontribusi nyata terhadap kemajuan daerah. Ia menyoroti tidak adanya pendapatan untuk kas daerah melalui PAD, serta minimnya tanggung jawab sosial dan lingkungan atau CSR yang seharusnya dijalankan oleh perusahaan.

Fadhli mengungkapkan bahwa konflik antara masyarakat dan perusahaan bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, pada 1 Mei 2025, masyarakat sempat melakukan perlawanan terhadap keberadaan perusahaan dengan merusak kawasan operasional PT PSU dan koperasi yang terafiliasi, KSU Tiega Manggis. Puncaknya, pada aksi terbaru, masyarakat kembali turun ke jalan, dipimpin oleh kalangan ibu-ibu, dan memblokir akses utama yang digunakan perusahaan, sebagai bentuk kekecewaan mendalam terhadap dampak buruk yang ditimbulkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengacu pada Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 junto Qanun Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan. Oleh sebab itu, GerPALA secara tegas mendesak Bupati Aceh Selatan untuk segera mengevaluasi kinerja dan kepatuhan PT PSU terhadap regulasi dan kewajiban yang berlaku.

Fadhli menekankan bahwa jika hasil evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran terhadap standar operasional maupun peraturan lingkungan, maka Pemkab Aceh Selatan harus segera mengajukan rekomendasi pencabutan izin kepada pemerintah provinsi atau pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan perusahaan yang tidak memberikan manfaat nyata namun justru merugikan masyarakat dan merusak lingkungan tetap beroperasi.

Ia juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT PSU, mengingat banyaknya laporan dari masyarakat mengenai pencemaran dan kerusakan ekosistem yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan perusahaan. Fadhli menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat dan hanya mengeksploitasi sumber daya alam tanpa tanggung jawab, seharusnya tidak diberi tempat di Aceh Selatan. (*)

Berita Terkait

Tinjau Kondisi Dermaga Nelayan Sawang Bak U, Jamaluddin Idham Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pesisir
Dua Pelajar Tewas dalam Tabrakan di Jalan Nasional Tapaktuan-Subulussalam
HAMAS Dukung Perjuangan Masyarakat Trumon, T. Ridwansyah Kecam Keras Tindakan BKSDA
Excavator Hitachi Disita di Lokasi Dugaan Perambahan Kawasan SM Rawa Singkil Aceh Selatan
Masyarakat Kecamatan Samadua Tegaskan Sikap Tolak Aktivitas Perusahaan Tambang, Desak Pemerintah Batalkan Rekomendasi dan Izin
Dr Nasrul Zaman Kritik Pemkab Aceh Selatan Fasilitasi Sosialisasi IUP di Samadua
Tambang Emas Ilegal Aceh Selatan Menggila, Puluhan Alat Berat Diduga Beroperasi di Bawah Bayang-Bayang Setoran
Perempuan di Aceh Selatan Alami Patah Kaki Akibat Diinjak Gajah Liar

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 04:20 WIB

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 04:15 WIB

Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas

Rabu, 4 November 2026 - 04:06 WIB

Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 02:27 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal

Rabu, 4 November 2026 - 02:21 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor

Rabu, 4 November 2026 - 01:37 WIB

Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar

Selasa, 3 November 2026 - 22:51 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 19:39 WIB

Polri Buka Suara Soal Isu Penangkapan Perwira Tinggi Terkait Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terbaru