Bupati Gayo Lues Terbitkan Surat Edaran Waspada Kebakaran Jelang Musim Kemarau

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 2 Juli 2025 - 02:30 WIB

50380 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren  | Menghadapi meningkatnya risiko kebakaran selama musim kemarau, Bupati Gayo Lues, Suhadi, S.Pd, menerbitkan Surat Edaran Nomor 360/524/2024 tentang antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran pemukiman penduduk serta lahan perkebunan dan hutan. Edaran ini ditetapkan di Blangkejeren pada 24 Juni 2025 sebagai bagian dari langkah preventif Pemerintah Kabupaten Gayo Lues untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari bencana yang dapat dicegah.

Surat edaran ini merupakan respons terhadap peringatan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyatakan bahwa sebagian besar wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Gayo Lues, telah memasuki musim kemarau. Cuaca kering dan angin kencang dalam periode ini berpotensi memicu kebakaran di kawasan pemukiman, kebun, dan hutan yang bisa berdampak serius terhadap keselamatan jiwa dan kelestarian lingkungan.

Melalui surat edaran tersebut, Bupati Suhadi secara khusus menginstruksikan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Gayo Lues agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran di wilayah masing-masing, menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, mengaktifkan kembali Posko Siaga Bencana di tingkat kecamatan dan desa, serta memastikan adanya pelaporan cepat apabila ditemukan indikasi kebakaran. Para tokoh masyarakat dan tokoh agama juga diimbau untuk mengambil peran aktif dalam menyampaikan informasi dan edukasi tentang bahaya kebakaran kepada masyarakat luas. Mereka diharapkan menjadi penggerak kepedulian lingkungan sekaligus membantu pemerintah dalam mengubah pola pikir masyarakat yang selama ini masih menganggap pembakaran lahan sebagai hal biasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati juga menugaskan BPBD, unsur TNI/Polri, dan perangkat daerah terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertanian untuk menyiapkan sarana dan prasarana pemadaman kebakaran, meningkatkan patroli dan pengawasan, memberikan edukasi tentang sanksi hukum bagi pelaku pembakaran liar, serta melakukan mitigasi dan penanganan langsung jika terjadi insiden kebakaran. Semua pihak diminta bekerja sama dalam semangat tanggap darurat dan kolaboratif untuk mencegah kebakaran sejak dini.

Kebakaran pemukiman dan lahan bukan hal baru di Gayo Lues. Sejumlah kejadian dalam beberapa tahun terakhir membuktikan bahwa risiko tersebut nyata dan berulang. Musim kemarau yang disertai kelalaian manusia sering memicu kebakaran yang merugikan masyarakat, merusak tanaman produktif, dan bahkan mengancam kawasan hutan lindung yang menjadi benteng ekologis di wilayah Leuser. Karena itu, Bupati menekankan pentingnya langkah pencegahan. Dalam isi suratnya, Suhadi menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat menekankan pentingnya pencegahan dini, dan meminta semua pihak berpartisipasi aktif menjaga keselamatan jiwa, harta benda, dan kelestarian lingkungan.

Surat edaran tersebut menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dalam membangun kesadaran kolektif dan kesiapsiagaan masyarakat. Keterlibatan semua pihak menjadi benteng utama menghadapi ancaman kebakaran di tengah musim kering. “Jangan tunggu api menyala, padamkan potensi bahaya sebelum bencana benar-benar terjadi,” menjadi pesan moral yang tersirat dalam seruan resmi tersebut. (Abdiansyah)

Berita Terkait

Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai
Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Klaim Sudah Patuh Tak Menjawab Surat Resmi dan Temuan Lapangan, LIRA Sebut PT Rosin Masih Bermasalah dari Hulu ke Hilir

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:09 WIB

Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WIB

Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:10 WIB

Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:47 WIB

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:28 WIB

Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi

Senin, 4 Mei 2026 - 17:41 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:15 WIB

Klaim Sudah Patuh Tak Menjawab Surat Resmi dan Temuan Lapangan, LIRA Sebut PT Rosin Masih Bermasalah dari Hulu ke Hilir

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:11 WIB

Kapolres Gayo Lues Ajak Pekerja dan Masyarakat Bersatu untuk Kesejahteraan di Hari Buruh 2026

Berita Terbaru