slot preparation.lsrs.lu

Ketua Alumni Pendidikan Kader Ulama ( PKU ) Aceh Selatan Tgk. Mujiburrahman : Jangan Ada Ormas Gagal Paham Qanun Aceh Untuk Jadi Anggota MPU

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 10 April 2025 - 07:13 WIB

50630 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SELATAN | Perbedaan memahami syarat dan prosedur menjadi keanggotaan MPU muncul karena pihak Muhammadiyah yang diwakili oleh Rusdi Kurnia. M.Pd dan Pemudanya oleh Rahmat Kurniadi, SH yang gagal paham akan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Ulama,

Tedapat pada paragraf ke 5 dari pasal 14 sampai dengan pasal 17. Tidak membatasi ormas manapun untuk ikut sebagai keanggotaan MPU Aceh baik Kabupaten Kota, namun malahan memberikan peluang dan sangat terbuka bagi kader ormas manapun untuk masuk dan berkontribusi sesuai kompetensi keilmuan yang disyaratkan dalam Qanun Aceh Tersebut.

Kata Tgk. Mujiburrahman
” Pada dasarnya regulasi ini justru membuka peluang bagi siapapun yang memiliki berkompetensi tanpa memberikan sekat pada ormas manapun, jadi saya harap jangan ada ormas yang gagal paham, jeli lah menelaah regulasi yang ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agar debat kusir ini tidak berlanjut sebaiknya dihentikan saja Ungkapannya. Tgk Muji yang merupakan ketua alumni PKU

untuk membangun Selatan maju dan produktif justru mari membahas subtansi dari pada debat yang berujung.

Kami Alumni Pendidikan Kader Ulama lebih layak untuk join terlebih dahulu sesuai kompetensi yang unggul dari kader kader alumni.

Jika agar lebih maju dan Produktif kader ulama Aceh Selatan yang berjumlah lebih dari 1000 anggota alumni kader ulama juga bisa didistribusikan untuk mengisi MAA dan MPD.

Kader ulama dan kalangan Dayah justru juga harus diwakilkan dalam lembaga seperti Majelis Adat Aceh ( MAA ) harus masuk unsur kalangan Agamawan. Sebab ulama adalah garis terdepan dalam membangun adat kebudayaan di Aceh baik dulu masa gemilang Aceh dan sekarang.

Bak kata pepatah Indatu Aceh
“Hukom Bak Syiah Kuala, Adat Bak Poe Teumereuhom
Adat Ngon Hukum Lage dzat dengan sifeut”

Adat Budaya Harus selalu beringan Dengan agamawan.
Justru MAA Aceh Selatan harus ada orang pesantren agar ter arah sebab sekarang rentan terjadi pada adat pertunangan di Aceh melanggar Syariat Dengan menggabungkan laki dan perempuan. Bahkan mirisnya lagi sampai bersentuhan tangan.
Ini terjadi di Aceh Selatan karena dalam unsur Majelis Adat Aceh ( MAA ) Aceh Selatan Absen dari Unsur Agamawan. MPD juga bagi kader ulama yang memiliki kualifikasi pendidikan formal S1 S2 dan S3. Jangan dikira. Kami santri semua tidak ada pendidikan Formal

Tgk. Muji Berharap agar MPU MAA, Serta MPD Aceh Selatan dapat bekerja dalam memajukan dan memproduktifkan Aceh Selatan dalam Agama, Pendidikan dan Budaya yang kini sudah mulai Rusak dan dekadasi moral yang rentan terjadi

Berita Terkait

Tinjau Kondisi Dermaga Nelayan Sawang Bak U, Jamaluddin Idham Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pesisir
Dua Pelajar Tewas dalam Tabrakan di Jalan Nasional Tapaktuan-Subulussalam
HAMAS Dukung Perjuangan Masyarakat Trumon, T. Ridwansyah Kecam Keras Tindakan BKSDA
Excavator Hitachi Disita di Lokasi Dugaan Perambahan Kawasan SM Rawa Singkil Aceh Selatan
Masyarakat Kecamatan Samadua Tegaskan Sikap Tolak Aktivitas Perusahaan Tambang, Desak Pemerintah Batalkan Rekomendasi dan Izin
Dr Nasrul Zaman Kritik Pemkab Aceh Selatan Fasilitasi Sosialisasi IUP di Samadua
Tambang Emas Ilegal Aceh Selatan Menggila, Puluhan Alat Berat Diduga Beroperasi di Bawah Bayang-Bayang Setoran
Perempuan di Aceh Selatan Alami Patah Kaki Akibat Diinjak Gajah Liar

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 04:20 WIB

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 04:15 WIB

Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas

Rabu, 4 November 2026 - 04:06 WIB

Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 02:27 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal

Rabu, 4 November 2026 - 02:21 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor

Rabu, 4 November 2026 - 01:37 WIB

Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar

Selasa, 3 November 2026 - 22:51 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 19:39 WIB

Polri Buka Suara Soal Isu Penangkapan Perwira Tinggi Terkait Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terbaru