Karena “Bodoh” Pemda Kabupaten Aceh Selatan Ditipu Oleh PT PSU Puluhan Tahun Lamanya

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 00:55 WIB

502,322 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SELATAN | Fungsi pemerintah dalam satu negara adalah mengatur, melayani, membangun dan memberdayakan kehidupan masyarakat

Sementara perusahaan tambang bijih besi PT PSU adalah badan usaha entitas bisnis yang berorientasi pada keuntungan dengan struktur dan manajemen yang tidak jelas yang tidak berdasarkan aturan yang berlaku di republik ini (UU No 3 Tahun 1982 Tentang Badan Usaha)

Anehnya keberadaan perusahaan tambang bijih besi PT PSU di kabupaten Aceh Selatan puluhan tahun tidak memberikan kontribusi apapun pada pemerintah dan masyarakat daerah kabupaten Aceh Selatan yang ada PT PSU adalah perusahaan yang telah menjadi parasit atau benalu bagi kekayaan sumber daya alam kabupaten Aceh Selatan milik negara, dengan penilaian lain PT PSU adalah perusahaan tambang yang hanya menompang dan mencari hidup di Aceh Selatan tampa dapat menghidup-hidupi masyarakat Aceh Selatan berdasarkan ketentuan aturan hukum positif yang berlaku

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal didalam dasar hukum negara kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bahwa “Bumi dan air serta segala kekayaan yang terkandung didalamnya adalah milik negara yang di pergunakan sebesar – besarnya untuk kesejahteraan rakyat” (pasal 33 ayat 3 UUD 1945)

Demikian juga tentang turunan hukum dasar ini telah di buat aturan lainnya sebagai pedoman petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya, akan tetapi Pemda kabupaten Aceh Selatan sampai saat ini tidak dapat menemukan dasar hukum untuk membuat regulasi (Qanun) tentang PT PSU untuk dapat berkontribusi pada peningkatan PAD kabupaten Aceh Selatan padahal UU No 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara telah mengatur tentang segala urusan tambang dan mineral serta dikuatkan lagi dengan segala petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya seperti :
PP No 45 Tahun 2003 Tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),
PP No 25 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan serta Keputusan Mentri ESDM No.K/HK.02/NEM.B/2022

Sebegitu lengkapnya aturan tentang minerba yang telah dibuat oleh pemerintah pusat akan tetapi pemerintah daerah kabupaten Aceh Selatan hanya untuk mengiplementasikan saja tidak mampu maka pantas saja pemerintah Aceh Selatan telah dibodohi oleh PT PSU puluhan tahun lamanya sehingga tentang berapa penerimaan bagi hasil tentang royalti saja Pemda tidak mengetahui dan tidak pernah mengumumkannya pada publik padahal di regulasi penerimaan royalti itu di berikan pada negara 10% dan dari harga jual bijih besi tersebut perincian pembagian dari penerimaan royalti 10% itu adalah 20% untuk pusat, 32% untuk provinsi, 32% untuk kabupaten/kota penghasil dan sisanya 16% disubsidi pada kabupaten/kota yang bukan daerah penghasil di dalam provinsi yang bersangkutan

Bahwa pemahaman sederhananya tentang aturan hukum itu adalah kesepakatan – kesepakatan atau perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh dua belah pihak atau lebih yang bebas dari pada paksaan atau tekanan maka hal itu adalah aturan hukum yang sifatnya mengikat

Bila kita takar dengan nalar hukum positif tentang pernyataan janji PT PSU pada pemerintah Aceh Selatan maka dapat di nilai PT PSU adalah perusahaan tambang bijih besi yang tidak taat hukum karena telah mengingkari janji dan pernyataannya sendiri dengan Menipu dan Membongi Pemda kabupaten Aceh Selatan

T.Sukandi Civil Society

REL

Berita Terkait

Kesalahan Tata Kelola Keuangan Salah Satu Penyebab Utama Defisit Aceh Selatan Tahun 2023-2024
Pembentukan Holding BUMD Dinilai sebagai Wacana Brilian Bupati Aceh Selatan H Mirwan, Ini Saran GerPALA
Kinerja BUMD Aceh Selatan Dinilai Terlalu Lambat Loading
Komit Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Aceh Selatan Jumpai Menko Pangan
Mendagri dan Bupati Aceh Selatan Siap Bersinergi Demi Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat
Yonif 115/ML Kerja Bakti dalam rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan
Bupati Aceh Selatan akan Gratiskan Layanan Ambulance untuk Masyarakat, Termasuk Pengantaran Jenazah dari RSYA
H. Mirwan MS : Pertumbuhan Ekonomi dan Peningkatan PAD adalah Sasaran Utama Kita

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 20:24 WIB

Kemenangan Muallem – Dek Fadh Di Aceh Utara Hasil Kerja Keras Dan Dukungan Masyarakat

Kamis, 16 Januari 2025 - 20:05 WIB

Himpunan Mahasiswa COT GIREK (HIMA-COT GIREK) menggelar Musyawarah Besar (Mubes Ke-II)

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:15 WIB

Kolaborasi Mahasiswa KKN PPM Kelompok 199 Bantu Warga : Panen Ikan di Tambak Gampong Lueng Baro

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:32 WIB

Protes Warga Matang Bayu: Desak Transparansi Dana Desa dan Percepatan Proyek Pembangunan

Kamis, 2 Januari 2025 - 11:05 WIB

Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Pohon Mangga, Polisi Amankan TKP

Rabu, 1 Januari 2025 - 13:30 WIB

Kapolres Lhokseumawe dan Ketua Bhayangkari Kunjungi Pos Pelayanan dan Pengamanan Ops Lilin 2024

Kamis, 26 Desember 2024 - 07:11 WIB

Pangdam Iskandar Muda Tinjau Latihan Menembak Senjata Berat Yonarhanud 5/CSBY

Senin, 23 Desember 2024 - 01:41 WIB

Wadah Inspirasi Berbagi (WIB) Gelar Seminar Internasional Rihlah Ulama Syam

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Semarak Ramadhan KMK UIN AR-RANIRY Bersama Anak Panti Asuhan

Sabtu, 15 Mar 2025 - 15:48 WIB