BMK Nagan Raya Mulai Buka Pendaftaran Bantuan Pembedayaan Ekonomi Pesantren

Redaksi

- Redaksi

Senin, 9 September 2024 - 16:42 WIB

50375 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh, melalui Baitul Mal Kabupaten (BMK), kembali membuka pendaftaran bantuan pemberdayaan ekonomi bagi pesantren.

Bantuan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Nagan Raya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi lembaga-lembaga pendidikan Islam di daerah, khususnya pesantren, yang berperan penting dalam pembinaan moral dan pendidikan generasi muda.

Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas mengatakan bahwa program pemberdayaan ekonomi ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian pesantren dalam mengelola potensi ekonomi, sehingga tidak hanya berfokus pada aspek pendidikan tetapi juga mampu berkontribusi pada pemberdayaan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas
Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas

“Dengan adanya bantuan ini, diharapkan pesantren dapat mengembangkan unit-unit usaha seperti koperasi, pertanian, dan usaha mikro lainnya serta dapat mengembangkan keahlian berwirausaha bagi warga dayah atau pesantren,” ujar Pj Bupati Fitriany, Senin 9 September 2024.

Sementara itu, Kepala Sekretariat BMK Nagan Raya, Firdaus menjelaskan bahwa bantuan pemberdayaan ekonomi untuk pesantren tersebut menggunakan sumber dana dari zakat senif fisabilillah.

“Program yang diselenggarakan BMK Nagan Raya ini, terbuka bagi semua dayah atau pondok pesantren yang ada di Kabupaten Nagan Raya,” kata Firdaus.

Ia menambahkan bahwa pendaftaran bantuan pemberdayaan ekonomi untuk pesantren mulai tanggal 9 September 2024 sampai dengan 20 September 2024 pada jam dan hari kerja.

“Berkas permohonan disampaikan langsung ke Kantor Baitul Mal Kabupaten Nagan Raya. Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi amil pelaksana kegiatan Iffan Furqan 081269267772 dan Muhammad Zubir 082216306437,” pungkas Firdaus.

Pengumuman selengkapnya terkait kriteria pemohon dan persyaratan administrasi, dapat diunduh melalui tautan https://s.id/QVEVw. ( red )

Berita Terkait

Kapolsek Kuala Amankan Tiga Orang Pelaku Pencurian: Ini Kronologisnya
Rakor Bersama BNPB, Bupati TRK Harap Masyarakat Bisa Tempati Huntara Sebelum Ramadan
Sat Reskrim Polres Nagan Raya Bangun Sumur Bor untuk TPA Babul Jannah dan Warga Sekitar
Polres Nagan Raya Gelar Trauma Healing Pasca Banjir Bandang di Tripa Makmur
Hari Amal Bakti ke-80, Bupati Nagan Raya Bacakan Sambutan Menag
Warga Beutong Ateuh Banggalang Terima Lampu Solar Panel dan Ganset Dari Warga Kota Sabang
Sambut Pergantian Tahun 2025–2026 Polres Nagan Raya Gelar Ceramah, Doa, dan Zikir Bersama
Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Truk Tangki Diduga Bermuatan BBM Bersubsidi Ilegal

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:10 WIB

RS Santosa Dituding Tolak Pasien karena BPJS Mati, Pihak Rumah Sakit Bela Diri

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:10 WIB

Wakajati Jawa Barat Dr. Taufan Zakaria Tegaskan Komitmen Integritas dan Strategi Kerja Terukur dalam Apel Gabungan Awal Tahun 2026

Selasa, 6 Januari 2026 - 04:50 WIB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Wajibkan Instansi Publikasikan Anggaran di Media Sosial

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:51 WIB

Konsolidasi Tanah Buahkan Hasil: Lingkungan Asri, Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:48 WIB

Rakor dengan Kepala Daerah Se-Jawa Barat, Menteri Nusron Ungkap Skema Penggantian dan Sanksi Alih Fungsi Lahan Sawah

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:45 WIB

Jalankan Amanat Perpres 12/2025, Menteri Nusron Minta Pemerintah Daerah di Jawa Barat Lakukan Revisi Rencana Tata Ruang

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:09 WIB

Menggugat HAM Sektoral di Bandung Raya: Ikatan Mahasiswa Angkatan Muda Siliwangi (IMA AMS) Desak Pemerintah Selesaikan Krisis Pendidikan, Lingkungan, dan Kesehatan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:54 WIB

Kajian BEM FH UNISBA“Membaca Ulang Pasal-Pasal KUHAP Yang Simpang Siur“

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Kapolsek Kuala Amankan Tiga Orang Pelaku Pencurian: Ini Kronologisnya

Rabu, 7 Jan 2026 - 01:17 WIB