Suka Makmue : Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya berhasil menangkap dua orang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di jalan Lintas Nasional Takengon, hendak menuju Nagan Raya pada hari Jum’at 30 Agustus 2023.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Narkoba, Iptu Very Syaputra, S.H.,M.H. membenarkan terkait penangkapan dua orang diduga pengedar narkoba jenis Sabu – sabu.
“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang membawa narkotika jenis sabu dari Jalan Lintas Nasional Takengon hendak menuju Nagan Raya menggunakan 1 unit mobil Merk Mitsubishi Xpander warna Hitam dengan No Polisi BL 1712 VJ,”kata Iptu Very Syahputra.
Menangapi laporan tersebut, Kasat Narkoba Iptu Very menyebutkan, anggota Satresnarkoba Polres Nagan Raya langsung mengembangkan laporan dari masyarakat.
Selanjutnya, pada Sabtu 31 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 Wib, anggota Satresnarkoba langsung menuju Desa Keude Seumot, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya untuk dilakukan Hunting terhadap dua orang terlapor yang membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Setibanya di desa tersebut, anggota langsung standby di desa keude Seumot, dan kemudian sekira pukul 03.00 Wib, petugas melihat satu unit mobil Merk MITSUBISHI Xpander warna Hitam dengan No Polisi BL 1712 VJ yang sedang melintas.
“Anggota Satresnarkoba Polres Nagan Raya langsung melakukan hunting terhadap 1 unit mobil Merk MITSUBISHI Xpander warna Hitam dengan No Polisi BL 1712 VJ,”jelas Kasat Resnarkoba.
Saat dilakukan hunting, lanjut Iptu Very, petugas kepolisian langsung memerintahkan kedua orang ini untuk turun dari mobil dan langsung diamankan.
Kemudian, petugas langsung menanyakan kepada satu orang pelaku berinisial AQ terkait narkotika yang disimpannya.
“Dimana kamu simpan narkotika jenis sabu ?” kemudian terduga pelaku AQ menjawab “ada pak, saya simpan di dalam tas saya di dalam mobil.
Kemudian, petugas menyuruh pelaku AQ untuk mengambil tas yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut.
Setelah tas tersebut diambil, AQ langsung membuka tas, dengan ditemukan dua buah paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 1 buah paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang di selipkan didalam 1 bungkus kotak rokok Merk Sampoerna Mild warna Putih.
Selanjutnya, petugas menanyakan kepada ke dua pelaku AQ dan seorang perempuan berinisial SR terkait kepemilikan narkoba tersebut. Namun keduanya mengakui bahwa narkoba itu miliknya.
Kemudian, petugas langsung menghubungi Sekdes Desa Keude Seumot untuk menuju ke TKP, dengan menceritakan kronologis kejadian tersebut.
Mengakui bahwa narkotika itu milik kedua pelaku, anggota Satresnarkoba langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Nagan Raya, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan berupa 2 Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat 200 (dua ratus) Gram, 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat 2,42 (dua koma empat puluh dua) Gram.
“Keduanya telah dibawa ke Mapolres Nagan Raya beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,”demikian kata kasat narkoba. ( red )