Wakil Ketua DPW FRN Aceh Angkat Bicara, Soal Produk Jurnalistik dan Tanggung Jawab Redaksi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:56 WIB

50133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH – Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh, Syahbudin Padang, akhirnya angkat bicara terkait polemik penegakan hukum terhadap produk jurnalistik dan isu penerapan Undang-Undang ITE terhadap wartawan.

Dalam pernyataannya, Syahbudin menegaskan bahwa insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, setiap produk berita yang telah dikirim ke redaksi dan dipublikasikan bukan lagi menjadi tanggung jawab pribadi wartawan, melainkan menjadi tanggung jawab perusahaan pers dan jajaran pimpinan redaksi.

“Ketika berita sudah masuk ke meja redaksi dan ditayangkan, itu menjadi tanggung jawab redaksi dan penanggung jawab perusahaan pers. Mekanisme penyelesaiannya pun harus mengacu pada UU Pers, termasuk melalui hak jawab dan hak koreksi,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya difasilitasi oleh Dewan Pers, bukan langsung menggunakan pendekatan pidana, selama karya tersebut merupakan produk jurnalistik yang sah dan memenuhi kaidah Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Namun demikian, Syahbudin menekankan bahwa perlindungan hukum tersebut berlaku sepanjang produk jurnalistik dibuat sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku. Jika tidak tunduk pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, maka tentu ada konsekuensi hukum yang dapat timbul, termasuk potensi penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya.

Ia pun mengajak seluruh insan pers di Aceh untuk tetap profesional, berimbang, serta mengedepankan verifikasi dalam setiap pemberitaan agar marwah pers tetap terjaga dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Berita Terkait

Muzakir Manaf Tunjuk Jamaluddin sebagai Plt Ketua KPA Wilayah Banda Aceh
Webinar GAMIES Aceh bahas saatnya UMKM Melek Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Iftar Jami PC NU Banda Aceh, Waled Muhibban Ingatkan Pentingnya Jamaah
Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Personel Ditpolairud dalam Penanganan Banjir
Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api
PC NU Banda Aceh Gelar Iftar Jami di Dayah Sirathal Mustaqim
Anggota DPR RI H. Teuku Ibrahim Gelar Bukber Bersama Kapolda Aceh dan Tokoh Masyarakat
BNNP Aceh Bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Peredaran Narkotika

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:31 WIB

Muzakir Manaf Tunjuk Jamaluddin sebagai Plt Ketua KPA Wilayah Banda Aceh

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:39 WIB

Iftar Jami PC NU Banda Aceh, Waled Muhibban Ingatkan Pentingnya Jamaah

Senin, 9 Maret 2026 - 21:52 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Personel Ditpolairud dalam Penanganan Banjir

Senin, 9 Maret 2026 - 21:15 WIB

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Senin, 9 Maret 2026 - 21:10 WIB

PC NU Banda Aceh Gelar Iftar Jami di Dayah Sirathal Mustaqim

Senin, 9 Maret 2026 - 00:38 WIB

Anggota DPR RI H. Teuku Ibrahim Gelar Bukber Bersama Kapolda Aceh dan Tokoh Masyarakat

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:17 WIB

BNNP Aceh Bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Peredaran Narkotika

Kamis, 5 Maret 2026 - 07:11 WIB

Aceh Didesak Segera Mempercepat Pencairan Proyek APBA 2026

Berita Terbaru