Wakil Ketua DPW FRN Aceh Angkat Bicara, Soal Produk Jurnalistik dan Tanggung Jawab Redaksi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:56 WIB

50179 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH – Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh, Syahbudin Padang, akhirnya angkat bicara terkait polemik penegakan hukum terhadap produk jurnalistik dan isu penerapan Undang-Undang ITE terhadap wartawan.

Dalam pernyataannya, Syahbudin menegaskan bahwa insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, setiap produk berita yang telah dikirim ke redaksi dan dipublikasikan bukan lagi menjadi tanggung jawab pribadi wartawan, melainkan menjadi tanggung jawab perusahaan pers dan jajaran pimpinan redaksi.

“Ketika berita sudah masuk ke meja redaksi dan ditayangkan, itu menjadi tanggung jawab redaksi dan penanggung jawab perusahaan pers. Mekanisme penyelesaiannya pun harus mengacu pada UU Pers, termasuk melalui hak jawab dan hak koreksi,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya difasilitasi oleh Dewan Pers, bukan langsung menggunakan pendekatan pidana, selama karya tersebut merupakan produk jurnalistik yang sah dan memenuhi kaidah Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Namun demikian, Syahbudin menekankan bahwa perlindungan hukum tersebut berlaku sepanjang produk jurnalistik dibuat sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku. Jika tidak tunduk pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, maka tentu ada konsekuensi hukum yang dapat timbul, termasuk potensi penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya.

Ia pun mengajak seluruh insan pers di Aceh untuk tetap profesional, berimbang, serta mengedepankan verifikasi dalam setiap pemberitaan agar marwah pers tetap terjaga dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Berita Terkait

Pusat Dan Daerah Saling Bertentangan — Rakyat Memanggil BPK, KPK, dan OMBUDSMAN
Kapolresta Banda Aceh Diperiksa di Mabes Polri, Kabid TIK Ditunjuk sebagai Plt Kapolresta
Bank Aceh Rayakan Usia Ke-53, Perkuat Transformasi Syariah dan Peran sebagai Penggerak Ekonomi Daerah
Pemerintah Aceh Tegaskan Bantuan Rp2,5 Triliun dari Kementan Bukan Dana Tunai ke Kas Daerah
Rifqi Maulana: Mawardi Nur Pimpin BPMA, Momentum Kebangkitan Investasi Migas dan Ekonomi Aceh
DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Aceh Dukung Larangan Penggunaan Barang Subsidi untuk Program MBG
DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Aceh Minta SBA Pastikan Pasokan Semen Tetap Stabil
Panglima Milenial Aceh Apresiasi Peningkatan Dana HUNTAP, Dorong Percepatan Pembangunan Rumah Layak Huni

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 02:38 WIB

Satpol PP Tertibkan PKL di Kawasan Tugu Kota Blangkejeren demi Wujudkan Kota Tertib dan Bersih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 02:34 WIB

Wapres Tinjau Progres Rehabilitasi Pascabencana di Gayo Lues, Lima Jembatan Diusulkan untuk Pembangunan Permanen

Jumat, 7 Agustus 2026 - 02:30 WIB

Wakil Presiden Tinjau Langsung Progres Pemulihan Pascabencana di Gayo Lues

Jumat, 7 Agustus 2026 - 02:22 WIB

Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Pascabencana di Gayo Lues, Pemerintah Percepat Perbaikan Infrastruktur

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues Usai Mendampingi Kunjungan Kerja Wapres RI

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:27 WIB

BNNP Sumatera Utara Gagalkan Penyelundupan 92 Kilogram Ganja Asal Gayo Lues

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Perkuat Akuntabilitas, DPRK Gayo Lues Serahkan Catatan Hasil Audit BPK 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:01 WIB

DPRK Serahkan Rekomendasi LHP BPK 2026, Bupati Gayo Lues Janji Tindak Lanjut Cepat

Berita Terbaru