HOTELBET beta.lra.gov.mv dbm.wyb.ac.lkpreparation.lsrs.lu wayacim.wyb.ac.lk

SPBU di Buleleng Diduga Layani Mafia BBM Bersubsidi, Petani dan Nelayan Kecewa

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 16 September 2024 - 23:18 WIB

507,514 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buleleng.Bali | Dugaan praktik mafia BBM bersubsidi kembali terendus di Kabupaten Buleleng. Kali ini, SPBU 54.811.10 menjadi sorotan setelah ditemukan banyak jerigen berisi Pertalite di lokasi tersebut. Pada hari Minggu 15/9/2024 sekitar pukul 19:18 malam.

Tim media yang melakukan investigasi di SPBU tersebut menemukan tumpukan jerigen berukuran 5 hingga 35 liter yang berisi Pertalite. Saat dikonfirmasi, salah satu petugas SPBU yang berinisial (A T) menyatakan bahwa pembelian Pertalite dengan jerigen diperbolehkan selama pembeli membawa barcode.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Siapapun boleh beli Pertalite, yang penting ada barcode,” ujar petugas tersebut.

Praktik pengisian Pertalite ke jerigen yang berjalan lancar menimbulkan dugaan bahwa SPBU tersebut menerima “uang tip” dari para pengangsu BBM bersubsidi.

Tim media kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polsek terdekat. Namun, aparat penegak hukum setempat mengaku tidak mengetahui aturan terkait pengisian BBM bersubsidi dengan jerigen.

“Baik pak, saya kurang tau terkait itu. Coba saya telpon Kapolsek dulu,” ujar petugas SPKT Polsek.

Setelah menghubungi Kapolsek, petugas tersebut menyampaikan bahwa Kapolsek menyatakan pengisian BBM bersubsidi dengan jerigen tidak diperbolehkan.

Ironisnya, SPBU 54.811.10 sering kehabisan Pertalite, yang membuat para petani dan nelayan yang membutuhkan BBM bersubsidi kesulitan. Mereka mengeluhkan praktik mafia BBM bersubsidi yang merugikan mereka.

“Sering kosong Pertalite di SPBU ini. Kami jadi susah cari BBM untuk kebutuhan sehari-hari,” keluh salah seorang nelayan.

Aturan terkait pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin tertuang dalam Pasal 53 huruf b UU. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelanggarnya dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) juga mengatur tentang ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pemerintah. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Tim patroli86.com mendesak Kapolri dan BPH Migas untuk menindak tegas para pelaku mafia BBM bersubsidi yang merugikan pemerintah dan masyarakat kecil.

(Redaksi Tim)

Berita Terkait

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
Melanggar Batas Izin Tinggal, WNA Asal Turki Dideportasi dari Bali
PPA Gelar FGD Bahas Putusan MK 135, Tokoh Aceh Dorong Revisi UUPA dan Penguatan Partai Lokal
Polda Bali Tetapkan WNA Jerman Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan
Kohati Cabang Denpasar Dorong Pemerintah Tindak Tegas BPIP terhadap Peristiwa Sakral Pengukuhan Paskibraka Nasional
Kombes Pol Daniel Siapkan 10 Atlet Polda Bali untuk Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2024
Gelar Latpraops Puri Agung 2024, Polri Nyatakan Siap Amankan World Water Forum di Bali
Pengamanan KTT AIS Forum 2023, Polri Kedepankan Tindakan Humanis dan Utamakan HAM

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 03:48 WIB

Cukai Rokok yang Melempem dan Labirin Bisnis Ilegal yang Melanggeng

Rabu, 16 September 2026 - 03:44 WIB

Purbaya Diduga Ngotot Tarik Setoran Ratusan Triliun dari Danantara untuk Tambal APBN

Rabu, 16 September 2026 - 03:41 WIB

Polemik Setoran Rp 120 Triliun, CEO Danantara Akan Temui Menteri Keuangan

Rabu, 16 September 2026 - 03:37 WIB

Bahaya Zona Abu-abu: Menggugat Transparansi Aliran Keuntungan BUMN Pasca-Transisi

Rabu, 16 September 2026 - 03:33 WIB

Polemik Setoran Danantara: Menanti Kejelasan Arah Kebijakan di Era Baru

Rabu, 16 September 2026 - 03:23 WIB

Keberatan Setor Rp 120 T ke Negara, Danantara Bakal Bicarakan Nasib Dividen dengan Menkeu Baru

Rabu, 16 September 2026 - 03:17 WIB

Mengapa Purbaya Diganti? Menguji Kepercayaan di Balik Rotasi Kursi Bendahara Negara

Rabu, 16 September 2026 - 03:13 WIB

KPK Dalami Keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Pusaran Suap HGB Summarecon

Berita Terbaru