Kohati Cabang Denpasar Dorong Pemerintah Tindak Tegas BPIP terhadap Peristiwa Sakral Pengukuhan Paskibraka Nasional

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 06:53 WIB

507,298 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar – Momen sakral pengibaran sang saka merah putih bukan hanya menjadi simbol  kemerdekaan negara, tetapi juga kemerdekaan setiap individu. Sayangnya, hari ini  kemerdekaan itu direnggut oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Korps HMI  Wati (Kohati) Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Denpasar, Bali mengecam  BPIP yang telah melarang penggunaan hijab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Putri. BPIP yang seharusnya mencerminkan pancasilais justru menjadi terduga utama yang melunturkan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

Ketua umum Kohati Cabang Denpasar, Sahara Putri Ayu K.G mengatakan, tekanan struktural menjadi kendala para paskibraka putri. Mereka dihadapkan pada pilihan terbatas antara menjalankan keyakinan atau mengemban tugas negara. “Pilihan tersebut bukanlah kesepakatan atas kesukarelaan melainkan kepatuhan yang terpaksa,” ujar Sahara dalam siaran pers yang dikeluarkan pada Jumat, 16 Agustus 2024. Ia menyebut, kebebasan individu dalam mengekspresikan keyakinan agama tidak bisa dinegosiasikan dalam bentuk apapun, pelarangan tersistematis tersebut telah melanggar asas Ketuhanan dan merenggut Hak Asasi Manusia (HAM).

Menilik dari Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap tampang Paskibraka telah menghapuskan poin 4 pada Lampiran Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 BAB VII tentang Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka yang mengatur terkait ketentuan putri berhijab. Penghapusan ketentuan tersebut menjadi dasar tidak diperbolehkannya Paskibraka putri menggunakan hijab (ciput warna hitam) atas dalih keseragaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sahara mengungkap, pembelaan yang dilakukan oleh Prof. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D. selaku Kepala BPIP tidak dapat dibenarkan. Meski bertameng pada regulasi surat keputusan Kepala BPIP yang telah dilegalkan olehnya, seharusnya sangat paham tentang agama dan syariat islam. Nilai luhur Bhinneka Tunggal Ika mengajarkan masyarakat Indonesia untuk menjunjung tinggi keberagaman dalam persatuan, bukan keseragaman dalam persatuan. “Menyamakan seragam tidak boleh sampai menggadaikan identitas agama apalagi merenggut HAM,” tegas Sahara.

Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 telah melanggar asas lex superior derogate legi inferiori dimana peraturan tersebut bertentangan dengan tata aturan yang lebih tinggi diatasnya yakni Pasal 29 UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Oleh karena itu, Kohati HMI Cabang Denpasar, Bali menuntut kepada pemerintah agar mencopot Jabatan Kepala BPIP Prof. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D. dan memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku atas pelanggaran terhadap konstitusi dan dasar negara Pancasila.

Sahara menyebut, tuntutan lainnya yakni mendorong Presiden Ir. H. Joko Widodo untuk mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) dalam menangani kasus ini sehingga peristiwa sakral pengibaran bendera merah putih pertama kali di Ibu Kota Negara (IKN) nanti tepatnya pada 17 Agustus 2024 tidak terciderai. Akibat peristiwa inkonstitusi dan lunturnya nilai-nilai Bhineka Tunggal Ika. “Inpres tersebut menjadi penguat hukum bahwa diharapkan kedepannya tidak ada lagi larangan serupa dalam seluruh kegiatan termasuk acara sakral saat menjalankan tugas kenegaraan,” lugasnya.

Kohati Cabang Denpasar juga meminta atensi terhadap Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memberikan dukungan sosial dan psikologis terhadap 18 Paskibraka Putri yang mendapatkan sikap intoleransi, diskriminasi,  dan tekanan psikis. (*)

Berita Terkait

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
Melanggar Batas Izin Tinggal, WNA Asal Turki Dideportasi dari Bali
PPA Gelar FGD Bahas Putusan MK 135, Tokoh Aceh Dorong Revisi UUPA dan Penguatan Partai Lokal
Polda Bali Tetapkan WNA Jerman Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan
SPBU di Buleleng Diduga Layani Mafia BBM Bersubsidi, Petani dan Nelayan Kecewa
Kombes Pol Daniel Siapkan 10 Atlet Polda Bali untuk Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2024
Gelar Latpraops Puri Agung 2024, Polri Nyatakan Siap Amankan World Water Forum di Bali
Pengamanan KTT AIS Forum 2023, Polri Kedepankan Tindakan Humanis dan Utamakan HAM

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:51 WIB

Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:06 WIB

ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:29 WIB

Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:53 WIB

Senjata Api Mengancam Masyarakat, IMP Desak Evaluasi dan Pemeriksaan Polres Aceh Selatan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:31 WIB

Pemkab Aceh Selatan Percepat Usulan WPR, Sembilan Lokasi Disiapkan untuk Tambang Rakyat Legal

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:25 WIB

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT

Berita Terbaru