Polda Bali Tetapkan WNA Jerman Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:00 WIB

504,196 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali. Penyidik Polda Bali menetapkan seorang warga negara asing (WNA) Jerman berinisial AF (53) sebagai tersangka tindak pidana alih fungsi lahan pertanian. Alih fungsi lahan itu di area yang kerap dikenal “Kampung Rusia”.

Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa tersangka merupakan Direktur PT. Parq Ubud Partners, Direktur PT. Tommorow Land Development Bali, dan Direktur PT. Alfa Management Bali. Dalam kasus ini, lahan yang dialihfungsikan oleh tersangka adalah lokasi perusahaan Parq Ubud.

“Modus operandi pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah villa, spa center dan peternakan hewan diatas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan,” jelas Kapolda, dikutip Selasa (28/1/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kapolda, dalam kasus ini telah dilakukan pemeriksaan kepada 28 orang saksi. Dari sejumlah saksi yang diperiksa, beberapa di antaranya adalah pihak perusahaan tersebut, di mana ditemukan 34 sertifikat hak milik (SHM).

Dari situ, penyidik mengkoordinasikan 34 SHM kepada Kadis PUPR Kab. Gianyar untuk menggambarkan pola ruang dari Parq ubud. Dari hasil pola ruang Parq ubud ditemukan dalam pembangunan Parq berada pada tiga zona yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3), dan zona
pariwisata.

Akibatnya, ujar Kapolda, ditemukan tindak pidana alih fungsi lahan yang mengakibatkan luas lahan pertanian semakin berkurang di wilayah Provinsi Bali.

“Perbuatan tersangka juga berpengaruh terhadap swasembada pangan sebagaimana dimaksud dalam program Asta Cita Presiden RI,” ungkap Kapolda.

Penyidik kemudian menjerat tersangka dengan pasal 109 jo. pasal 19 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan yang sudah dirubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

Kemudian, pasal 72 jo. pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang sudah dirubah dalam UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

(ay/hn/nm)

Berita Terkait

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang
Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan
Diduga Ada Tangki Siluman Antrian BBM Mengular di SPBU Raklunung
Niat Klaim Asuransi, Kakak Bunuh Adik Kandung Sat Reskrim Polres Tanah Karo Ungkap Otak dan Eksekutor Pembunuhan
Sidang Noel Ebenezer Guncang Penegakan Hukum: Saksi Bongkar Dugaan Permintaan Rp6 Miliar oleh Oknum Kejagung, Publik Desak Usut Tuntas
Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Sekarang Ditahan di Polrestabes Medan Sejak Awal Januari 2026
Operasi Gabungan BNN dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur
Pemkab Nagan Raya Tutup HGU PT KIM Yang Bermasalah Dengan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:46 WIB

Kanwil DJBC Aceh dan Bea Cukai Langsa Bersama BNN Ungkap Penyelundupan 60 Kilogram Sabu di Aceh Timur

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:56 WIB

Medco E&P Malaka Distribusikan 1,13 Juta Liter Air Bersih untuk 56 Desa Pascabanjir Aceh Timur

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:18 WIB

Tragedi Idi Cut 3 Februari 1999 Pelanggaran HAM Berat?

Senin, 2 Februari 2026 - 22:39 WIB

Dukung Program Pemulihan Lingkungan dan Ekonomi Pascabencana, Polres Aceh Timur dan Jajarannya Tanam Bibit Bantuan Kapolda Aceh

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:11 WIB

Polres Aceh Timur Tegaskan Tangani Kasus Sesuai SOP

Senin, 26 Januari 2026 - 13:39 WIB

Medco E&P Malaka Kerahkan Puluhan Alat Berat, Pulihkan Akses Mobilitas 31 Desa Pascabanjir di Aceh Timur

Senin, 19 Januari 2026 - 00:39 WIB

Dugaan Penggelapan Mobil di Aceh Timur, Nama Adira Finance Dicatut Debt Collector Ilegal

Minggu, 11 Januari 2026 - 22:11 WIB

Akses Aceh Timur–Gayo Lues via Peureulak–Lokop Mulai Pulih, Harapan Warga Kembali Terbuka

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Bupati Nagan Raya TRK Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2026

Selasa, 10 Feb 2026 - 12:05 WIB

NAGAN RAYA

TRK Bupati Nagan Raya Lantik 13 JPT Pratama. Ini Nama Namanya

Selasa, 10 Feb 2026 - 12:00 WIB