Melanggar Batas Izin Tinggal, WNA Asal Turki Dideportasi dari Bali

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 23:22 WIB

50487 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALI |  Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial HY akibat pelanggaran izin tinggal. Pria berusia 45 tahun itu diketahui tinggal di Indonesia tanpa izin resmi selama 235 hari, atau hampir delapan bulan, sejak izin tinggalnya berakhir pada Januari 2025.

“Yang bersangkutan tidak mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, dalam keterangan resmi, Senin (29/9/2025).

HY diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja. Operasi dilakukan pada 27 September 2025 di wilayah Kabupaten Jembrana, Bali barat. Saat diperiksa, HY tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah dan tidak tercatat telah memperpanjang izin tinggalnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Singaraja, HY diputuskan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur batas waktu dan tata kelola izin tinggal bagi warga negara asing. Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi menerbitkan keputusan untuk mendeportasi dan menolak kembali masuknya HY ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

HY kemudian dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, setelah menyelesaikan tahapan administratif, termasuk pengemasan barang pribadinya.

“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran izin tinggal, sekecil apa pun. Setiap WNA yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk deportasi dan penangkalan masuk Indonesia,” tegas Agung.

Ia juga mengingatkan bahwa pihak Imigrasi telah menyediakan sistem daring untuk memudahkan proses perpanjangan visa maupun izin tinggal. Layanan tersebut tersedia melalui portal resmi evisa.imigrasi.go.id serta aplikasi Molina (Modul Layanan Orang Asing) yang dapat diakses oleh setiap orang asing yang berada di Indonesia.

Sebagai informasi, di wilayah Provinsi Bali terdapat tiga satuan kerja keimigrasian, yakni Kantor Imigrasi Denpasar, Ngurah Rai, dan Singaraja. Kantor Imigrasi Singaraja mencakup wilayah hukum di Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. Sementara Kantor Imigrasi Denpasar melayani wilayah Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, Klungkung, Bangli, Tabanan, dan sebagian Kabupaten Badung. Adapun Kantor Imigrasi Ngurah Rai memiliki cakupan wilayah Kuta, Kuta Selatan, dan Kuta Utara yang seluruhnya berada dalam administrasi Kabupaten Badung.

Imigrasi menyatakan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan terhadap keberadaan WNA, termasuk edukasi terhadap kewajiban pelaporan dan perpanjangan izin tinggal. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan wilayah Indonesia dari potensi pelanggaran keimigrasian yang berdampak pada sektor sosial maupun ekonomi masyarakat.

Berita Terkait

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
PPA Gelar FGD Bahas Putusan MK 135, Tokoh Aceh Dorong Revisi UUPA dan Penguatan Partai Lokal
Polda Bali Tetapkan WNA Jerman Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan
SPBU di Buleleng Diduga Layani Mafia BBM Bersubsidi, Petani dan Nelayan Kecewa
Kohati Cabang Denpasar Dorong Pemerintah Tindak Tegas BPIP terhadap Peristiwa Sakral Pengukuhan Paskibraka Nasional
Kombes Pol Daniel Siapkan 10 Atlet Polda Bali untuk Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2024
Gelar Latpraops Puri Agung 2024, Polri Nyatakan Siap Amankan World Water Forum di Bali
Pengamanan KTT AIS Forum 2023, Polri Kedepankan Tindakan Humanis dan Utamakan HAM

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:54 WIB

Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues dalam Rangka Kunjungan Kerja, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:57 WIB

PT Rosin Sanggah Pembekuan, Hasil Rapat Pemerintah Aceh dan LIRA Tegaskan: Tidak Ada Negara di Atas Negara

Senin, 11 Mei 2026 - 16:03 WIB

Tiga Pabrik Getah Pinus Resmi Dibekukan, LIRA: Negara Tak Boleh Lagi Lunak

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:58 WIB

Dukung Perkembangan Industri di Wilayah Aceh, Bea Cukai Langsa Lakukan CVC ke PT Rosin Trading International

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:39 WIB

Dirjen PHL Kementerian Kehutanan Respons Laporan Warga, Industri Getah Pinus di Gayo Lues Diperiksa

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:31 WIB

Gerakan Kebangsaan: Negara Tak Boleh Takut, Sanksi Resmi Membuktikan PT Rosin Chemicals Indonesia Tak Layak Berlindung di Balik Administrasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:09 WIB

Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai

Kamis, 7 Mei 2026 - 04:50 WIB

Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Semangat Kebersamaan TNI dan Warga Antar TMMD Abdya Menuju Rampung

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:09 WIB

ACEH BARAT DAYA

Cerita Rosmanila, Anggota Satgas TMMD Sudah Dianggap Seperti Anak Sendiri

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:47 WIB