Banda Aceh | Solidaritas Mahasiswa Pemuda Aceh (SMPA) mendesak pemerintah pusat segera menetapkan bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah kabupaten/kota di Aceh sebagai bencana nasional.
Desakan ini disampaikan menyusul luasnya dampak bencana yang dinilai telah melampaui kapasitas penanganan pemerintah daerah.
SMPA menyebutkan bahwa bencana hidrometeorologi di berbagai wilayah Aceh telah mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah infrastruktur vital, seperti jalan penghubung antarwilayah, jembatan desa, fasilitas umum, serta sarana pendidikan dilaporkan mengalami kerusakan, sehingga berdampak pada terhambatnya distribusi bantuan dan pelayanan dasar.
Dampak bencana ini tidak lagi bersifat lokal. Kerusakan infrastruktur dan lumpuhnya aktivitas ekonomi rakyat menunjukkan perlunya keterlibatan penuh pemerintah pusat,” demikian pernyataan SMPA.
Menurut SMPA, penetapan status bencana nasional merupakan langkah strategis untuk mempercepat pengambilan keputusan, memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta memobilisasi sumber daya nasional secara lebih efektif.
Tanpa penetapan tersebut, penanganan darurat dan pemulihan pascabencana dikhawatirkan berjalan lambat dan tidak sebanding dengan skala dampak yang dialami masyarakat.
Ketua Umum SMPA, Rizki Aulia Zulfareza, menegaskan bahwa penetapan bencana nasional merupakan wujud tanggung jawab negara dalam melindungi warga terdampak.
Menurutnya, kehadiran negara harus diwujudkan melalui kebijakan yang cepat, terukur, serta berpihak pada keselamatan dan pemulihan kehidupan masyarakat Aceh.
“Penundaan keputusan hanya akan memperpanjang penderitaan dan ketidakpastian di tengah krisis. Negara harus hadir melalui kerja nyata,” ujarnya.
Atas dasar itu, SMPA meminta pemerintah pusat segera menetapkan bencana Aceh sebagai bencana nasional, mengambil alih koordinasi penanganan darurat, serta memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan secara cepat, transparan, dan berkeadilan.
“Penetapan bencana nasional adalah keharusan,” tutup pernyataan tersebut. (*)







































