Jaksa Agung Sementara Memberhentikan Febrie Adriansyah, Eks-Jampidsus, Usai Jadi Tersangka TPPU

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:55 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memutuskan memberhentikan sementara status jaksa dari Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta pada Selasa, 4 Agustus 2026. Pemberhentian sementara terhadap Febrie berlaku mulai 31 Juli 2026. Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan oleh Tim 9, yaitu tim penyidik Kejaksaan Agung yang secara khusus menangani kasus TPPU yang diduga memiliki tindak pidana asal kasus korupsi. Selain Febrie, penyidik juga telah menetapkan seorang pihak swasta, Nurman Herin, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian sementara tersebut merupakan prosedur tetap di lingkungan Kejaksaan Agung terhadap jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkracht. Informasi ini sekaligus mengonfirmasi bahwa status Febrie Adriansyah kini non-aktif sebagai jaksa sambil menunggu proses hukum berjalan hingga tuntas.

Sebelumnya, pada 11 Juli 2026, Febrie Adriansyah telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Jampidsus yang kemudian diterima langsung oleh Jaksa Agung RI. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum yang tengah berlangsung. Pengunduran diri ini juga berkaitan dengan proses hukum perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani oleh Polri, lalu dialihkan penanganannya ke Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak Febrie menyatakan tidak tinggal diam atas penetapan status tersangka ini. Tim kuasa hukumnya mengabarkan akan mengajukan permohonan praperadilan terkait proses penetapan tersangka dan penanganan kasus TPPU kepada Febrie Adriansyah.

Kasus yang menjerat nama Febrie Adriansyah sebagai mantan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung menjadi perhatian publik karena posisi strategis yang sebelumnya dipegangnya kerap menangani perkara-perkara besar berkaitan tindak pidana khusus. Penetapan serta pemberhentian sementara dianggap sebagai bentuk ketegasan institusi Kejaksaan Agung dalam menjaga kredibilitas dan profesionalisme lembaga penegak hukum. Banyak pihak pun menyoroti agar proses yang berlangsung dapat berjalan transparan, objektif, dan akuntabel sesuai prinsip hukum yang berlaku.

Hingga kini, penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung memastikan proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan TPPU yang menyeret nama Febrie Adriansyah akan berjalan sesuai prosedur dan mendapatkan pengawasan ketat agar memberikan keadilan baik bagi pelaku, korban, maupun masyarakat luas. Pemerhati hukum menilai langkah tegas ini menjadi ujian sekaligus momentum bagi pembenahan dan penguatan integritas aparat penegak hukum Indonesia ke depan. (*)

Berita Terkait

Kejaksaan Agung Belum Beberkan Seluruh Detail TPPU Febrie Adriansyah Demi Kelancaran Penyidikan
Kejaksaan Agung Belum Ungkap Nama Pemilik Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
MK Perintahkan Pemisahan Anggaran Program Makan Bergizi dari Anggaran Pendidikan, Peringatan Tegas untuk Pemerintah
KPK Tegaskan Penanganan Objektif atas Dugaan Pemerasan Pegawai terhadap Bupati Pemalang
Ketua DPD PSI Kabupaten Rote Ndao: Jejak Pengabdian Bapak Jokowi di NTT Menjadikannya Tetap Istimewa di Hati Rakyat
OTT Bupati Pemalang dan Peringatan Dini Ombudsman soal Penurunan Kepercayaan Publik
Prof Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Akan Mewujudkan Harapan Masyarakat Tegaknya Hukum Tanpa Tebang Pilih
Anggota Polda Aceh Terlibat Jaringan Narkoba, Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:01 WIB

DPRK Serahkan Rekomendasi LHP BPK 2026, Bupati Gayo Lues Janji Tindak Lanjut Cepat

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:48 WIB

DPRK Gayo Lues Dorong Pemkab Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK demi Perkuat Tata Kelola Keuangan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Peserta Seleksi Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues Minta Pansel Buka Nilai Tes Secara Transparan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Pengembangan Kasus Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku dan Sita Ratusan Gram Ganja

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:51 WIB

Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Gayo Lues Ringkus Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Pengedar Diburu

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:20 WIB

Gempa Bermagnitudo 3,1 Guncang Gayo Lues Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:12 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sabu, Seorang ASN Diamankan

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:01 WIB

Asisten I Gayo Lues dr. Nevirizal Mundur Dari Jabatannya, Ini Alasannya

Berita Terbaru