Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memutuskan memberhentikan sementara status jaksa dari Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta pada Selasa, 4 Agustus 2026. Pemberhentian sementara terhadap Febrie berlaku mulai 31 Juli 2026. Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan oleh Tim 9, yaitu tim penyidik Kejaksaan Agung yang secara khusus menangani kasus TPPU yang diduga memiliki tindak pidana asal kasus korupsi. Selain Febrie, penyidik juga telah menetapkan seorang pihak swasta, Nurman Herin, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian sementara tersebut merupakan prosedur tetap di lingkungan Kejaksaan Agung terhadap jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkracht. Informasi ini sekaligus mengonfirmasi bahwa status Febrie Adriansyah kini non-aktif sebagai jaksa sambil menunggu proses hukum berjalan hingga tuntas.
Sebelumnya, pada 11 Juli 2026, Febrie Adriansyah telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Jampidsus yang kemudian diterima langsung oleh Jaksa Agung RI. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum yang tengah berlangsung. Pengunduran diri ini juga berkaitan dengan proses hukum perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani oleh Polri, lalu dialihkan penanganannya ke Kejaksaan Agung.
Pihak Febrie menyatakan tidak tinggal diam atas penetapan status tersangka ini. Tim kuasa hukumnya mengabarkan akan mengajukan permohonan praperadilan terkait proses penetapan tersangka dan penanganan kasus TPPU kepada Febrie Adriansyah.
Kasus yang menjerat nama Febrie Adriansyah sebagai mantan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung menjadi perhatian publik karena posisi strategis yang sebelumnya dipegangnya kerap menangani perkara-perkara besar berkaitan tindak pidana khusus. Penetapan serta pemberhentian sementara dianggap sebagai bentuk ketegasan institusi Kejaksaan Agung dalam menjaga kredibilitas dan profesionalisme lembaga penegak hukum. Banyak pihak pun menyoroti agar proses yang berlangsung dapat berjalan transparan, objektif, dan akuntabel sesuai prinsip hukum yang berlaku.
Hingga kini, penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung memastikan proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan TPPU yang menyeret nama Febrie Adriansyah akan berjalan sesuai prosedur dan mendapatkan pengawasan ketat agar memberikan keadilan baik bagi pelaku, korban, maupun masyarakat luas. Pemerhati hukum menilai langkah tegas ini menjadi ujian sekaligus momentum bagi pembenahan dan penguatan integritas aparat penegak hukum Indonesia ke depan. (*)



































