Satreskrim Polres Nagan Raya Serahkan Pelaku Penembakan Diserahakan Ke JPU

Redaksi

- Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 20:21 WIB

501,966 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya : Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka MS (48) tahun beserta barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Pada hari Jum’at Tanggal 17 Januari 2025. Berkas perkara tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (Musa Krisnaputra).

MS (48) tahun merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan penganiayaan yang terjadi di Gampong Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan, selain tersangka pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekitar jam 10 pagi kita antar tersangka ke JPU beserta barang buktinya,” kata Iptu Vitra.

Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain,satu pucuk senapan angin, satu buah tempat peluru disertai 11 peluru dan satu butir peluru yang diambil dadi wajah korban.

Sebelumnya diberitakan, Polres Nagan Raya berhasil mengamankan satu orang pelaku penembakan terhadap warga Padang Panyang Heri Juliandi.

Akibat penembakan itu, Korban mengalami luka berat dibagian mata sebelah kanan hingga terpaksa dilarikan ke Banda Aceh.

Pelaku berinisial MS (53) ditangkap di Desa Padang Panyang pada kamis (21/11/2024) sekira pukul 02:00 dini hari.

Pelaku ditangkap lantaran polisi mendapatkan informasi masyarakat setempat bahwa ada terjadinya aksi penembakan yang mengakibat satu orang korban bernama Heri Juliandi.

Dengan informasi tersebut, kemudian personel Satreskrim Polres Nagan Raya langsung mendatangi tempat kejadian perkata (tkp) dan melalukan penyelidikan.

“Disaat yang sama setelah personel melakukan olah tkp, kita juga periksa saksi saksi dan langsung mengarah ke pelaku MS (48) tahun yang juga ditemukan sepucuk senapan angin dengan peluru yang sama yang mengenai korban,” kata Iptu Vitra.

Setelahnya, petugaspun membawa pelaku dan sejumlah barang bukti ke mapolres setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya. (red )

Berita Terkait

Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Potensi Zakat Dunia Usaha Besar, Bupati TRK Ajak Perusahaan Perkuat Kemitraan dengan Baitul Mal
Bank Aceh Cabang Jeuram Kembali Terima Penghargaan atas Kepatuhan Menunaikan Zakat dan Infak
Komunitas Atraksi Singa Nagan Dukung Investasi Rp 200 Triliun, Optimis Tatap Prospek Masa Depan Nagan Raya
Kemenag dan BPJPH Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 di Nagan Raya
RAPI Wilayah Nagan Raya Apresiasi Capaian Opini WTP ke-18 Pemkab Nagan Raya
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Semangat Kebangsaan Menggema, Brimob Batalyon C Pelopor Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:44 WIB

Kejaksaan Agung Ungkap Modus Mark Up Pengadaan Motor Listrik dalam Kasus Korupsi Program MBG

Senin, 8 Juni 2026 - 17:34 WIB

PFI Peringatkan Ancaman Penyalahgunaan Yayasan dalam Dugaan Korupsi Program MBG

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Berita Terbaru