Satgas Bea Cukai Langsa Sita 144.600 Batang Rokok Ilegal di Tiga Kecamatan, Dua Pelaku Diamankan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:12 WIB

50754 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGSA, BARANEWS — Satuan Tugas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kantor Bea Cukai Langsa berhasil mengamankan 144.600 batang rokok ilegal dalam serangkaian penindakan yang dilakukan di tiga wilayah berbeda di Provinsi Aceh, yaitu Kecamatan Langsa Baro (Kota Langsa), Kecamatan Bayeun, dan Kecamatan Sungai Raya (Kabupaten Aceh Timur), Kamis (7/8/2025).

Penindakan ini merupakan bagian dari operasi intensif Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai yang dinilai merugikan negara dan mengganggu pasar rokok legal yang taat aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi lapangan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang kedapatan membawa 26 slop dan 45 slop rokok ilegal berbagai merek, antara lain IB, Manchester, Oris, HD, dan Luffman. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan patroli dan pemeriksaan rutin di titik-titik yang diduga menjadi jalur distribusi rokok ilegal.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, tim Bea Cukai kemudian melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah di Kecamatan Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Di lokasi tersebut, ditemukan tumpukan rokok ilegal yang disembunyikan tidak hanya di dalam rumah, tetapi juga di kebun belakang rumah tersebut. Total barang bukti yang ditemukan mencapai 653 slop rokok berbagai merek, termasuk NIKKEN, IB, Manchester, Oris, HD, Luffman, dan lainnya.

Meski jumlah barang bukti tergolong besar, petugas tidak menemukan orang yang dapat langsung diidentifikasi sebagai pemilik dari rokok ilegal yang disimpan di rumah tersebut. Proses penyelidikan pun masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpanan dan peredaran barang ilegal itu.

Sementara itu, terhadap dua pelaku yang berhasil diamankan di lapangan, pihak Bea Cukai Langsa menyatakan bahwa mereka telah menyelesaikan kewajiban sanksi administrasi berupa pembayaran denda cukai (Ultimum Remidium/UR) yang telah disetorkan ke rekening negara. Penyelesaian melalui pendekatan administratif ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Cukai.

Namun demikian, penemuan barang bukti tambahan di rumah yang tidak diketahui pemiliknya kini tengah menjadi fokus pengembangan penyelidikan. Bea Cukai Langsa memastikan bahwa pengungkapan ini tidak akan berhenti sampai jaringan distribusi yang lebih besar teridentifikasi dan diproses sesuai hukum.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menekan angka peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam memerangi rokok ilegal, antara lain dengan tidak membeli produk tanpa pita cukai dan segera melapor kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya kegiatan distribusi barang ilegal.

“Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara secara fiskal, tetapi juga mengganggu keadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan cukai. Kami mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari pengawasan sosial terhadap barang kena cukai ilegal,” ujarnya.

Kegiatan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal terus berjalan secara konsisten dan menyasar hingga ke akar distribusinya. Bea Cukai Langsa memastikan operasi serupa akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban, keadilan fiskal, serta mendukung industri dalam negeri yang taat terhadap regulasi.

Berita Terkait

Bea Cukai Langsa Terima Audiensi Persatuan Wartawan Langsa (PERWAL) “Kepala Bea Cukai Langsa Tekankan Pentingnya Peran Strategis Media dalam Mendukung Pemberantasan Peredaran Barang Ilegal”
Sinergi Aparat dan Bea Cukai Langsa, Sosialisasi Gencar Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Penguatan Integritas melalui Jam Pimpinan, Kakanwil DJBC Aceh Kunjungi Bea Cukai Langsa
Kunjungan Kerja Kakanwil DJBC Aceh Perkuat Sinergi dan Pengembangan UMKM di Wilayah Langsa
Bea Cukai Langsa Laksanakan Pemusnahan Rokok Ilegal Senilai RP 1,29 Miliar
Polres Langsa Ungkap 2 Kilogram Sabu, Selamatkan 16 Ribu Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
Bea Cukai Langsa Selenggarakan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Selamatkan Satwa Dilindungi, YIARI dan OIC Apresiasi Dedikasi dan Kinerja Bea Cukai Langsa

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:45 WIB

Perang Melawan Narkoba di Aceh Tenggara: Sinergi Aparat dan Masyarakat Menekan Peredaran Gelap

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:39 WIB

Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kute Bakhti

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:18 WIB

Yahdi Hasan Kunjungi Korban Kebakaran di Kute Bakti Aceh Tenggara, Serahkan Bantuan dan Perjuangkan Rumah dari Baitul Mal Aceh

Jumat, 29 Mei 2026 - 00:18 WIB

Keluarga Korban Pelecehan Seksual Anak 14 Tahun, Polisi Tahan Pelaku. “Laporan Udah 6 Bulan.”

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:24 WIB

Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran di Desa Kute Bakti

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:13 WIB

Kebakaran Hebat Landa Desa Kute Bakti, 13 Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:12 WIB

Qurban Presisi Polres Aceh Tenggara, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha 1447H

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:13 WIB

Oknum Kepala SD Negeri Trt Seperai Diduga Tebar Kebohongan Publik Soal Rehabilitasi Sekolah

Berita Terbaru

ACEH TENGAH

IKA SMA Negeri 1 Takengon Bekali Alumni 2026 Kuliah S-1 ke Turki

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:42 WIB