HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

SAPA Tolak Wacana Pilkada Melalui DPRD, Nilai Mundur dari Prinsip Demokrasi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 4 Januari 2026 - 02:09 WIB

50261 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai penolakan keras dari Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA). Penolakan tersebut disampaikan oleh Ishak, SH, selaku Kepala Bidang Hukum dan Politik SAPA, yang menilai gagasan tersebut sebagai kemunduran serius bagi demokrasi.

Ishak menegaskan bahwa Pilkada langsung merupakan manifestasi nyata kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Melalui mekanisme ini, rakyat memiliki hak penuh untuk menentukan pemimpin daerahnya secara langsung, bebas, dan demokratis.

“Pilkada langsung menciptakan ruang partisipasi publik yang luas dan menghadirkan dinamika demokrasi yang sehat. Rakyat tidak hanya menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah kepemimpinan daerah,” ujar Ishak. Sabtu 3 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari sisi yuridis, Ishak menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkada langsung memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (4) serta Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen, yang menegaskan prinsip demokrasi dalam proses pemilihan kepala daerah.

Selain itu, Ishak juga menekankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXI/2025 yang secara tegas menyatakan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu, bukan rezim pemerintahan daerah. Putusan tersebut, menurutnya, merupakan landasan konstitusional yang bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat diabaikan oleh pembentuk kebijakan.

“Pilkada melalui DPRD jelas bertentangan dengan semangat Reformasi 1998. Reformasi lahir untuk mengembalikan kedaulatan kepada rakyat, bukan justru menariknya kembali ke ruang-ruang elit politik,” tegasnya.

Meski demikian, Ishak tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan yang masih mewarnai pelaksanaan Pilkada langsung. Ia mengakui bahwa pada Pilkada sebelumnya masih ditemukan sejumlah kelemahan, seperti pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang akibat sengketa dan penolakan saksi di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).

“Kondisi ini menjadi catatan penting bahwa tata kelola Pilkada masih perlu pembenahan serius, terutama dalam aspek profesionalitas, integritas, dan pengawasan penyelenggara pemilu. Namun, solusi atas persoalan tersebut bukan dengan mengurangi hak rakyat, melainkan dengan memperkuat sistem demokrasi itu sendiri,” pungkas Ishak.

Berita Terkait

Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana KONI dan Aset PON XXI Aceh Menguak Borok Tata Kelola Rp 165 Miliar
Jelang 4 Desember, Tarmizi Age Minta Polda Aceh Utamakan Pencegahan: “Sayangi Rakyat Aceh, Jangan Lagi Sakiti Mereka”
Ketua Fast Respon Counter Polri DPW Aceh : Mari Kawal Program Kapolri Baru, Komitmen Pengawasan Dan Sinergi Tak Boleh Kendur
Kabut Asap Tebal Selimuti Aceh, Warga Diminta Waspada dan Jaga Kesehatan
Asap Karhutla Selimuti 13 Kabupaten Kota di Aceh, Jarak Pandang 2 Kilometer dan Negara Gagal Cegah Bencana Rutin
Gubernur Aceh Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda, Dorong Perkuatan Koordinasi Pemerintahan
Ketua Umum HMI Komisariat se-Kawasan Cabang Banda Aceh: Mendesak MPK PB HMI Menguji Keabsahan Penetapan Pj Ketua Umum HMI Cabang Banda Aceh dan Mengusut Dugaan Politisasi Organisasi Menjelang Kongres
Eks GAM Denmark, Eropa Soroti Lambannya Penyerapan TKD, Minta Pengawasan Diperketat

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:19 WIB

Skandal Berulang Solar Subsidi di Nagan Raya, Dari Drum di Beutong Hingga Truk Tangki 5 Ton

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:39 WIB

Silaturahmi Tampa Batas Ketua DPW PA Nagan Raya dengan Ketua PDI Perjuangan Aceh, Dorong Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Dari Aspirasi ke Sawah, Jamaluddin Idham Salurkan 18 Hand Traktor untuk Petani Nagan Raya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Irigasi Kembali Berfungsi, Petani Alue Seupeung Bersiap Olah 55 Hektare Sawah Melalui Program Rehab Kementan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Truk Tangki Diduga Angkut 5.000 Liter Bio Solar Bersubsidi

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:36 WIB

Pengawasan Dana Desa Diperkuat, Bupati TRK Ingatkan Pentingnya Tertib Administrasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Polemik Keaslian Ijazah Jokowi Berlanjut, Kuasa Hukum Roy Suryo Tantang Pembuktian di Pengadilan

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Tim Penasihat Hukum Roy Suryo Ngotot Minta Jokowi Dihadirkan di Persidangan

Berita Terbaru