SAPA Tolak Wacana Pilkada Melalui DPRD, Nilai Mundur dari Prinsip Demokrasi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 4 Januari 2026 - 02:09 WIB

50198 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai penolakan keras dari Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA). Penolakan tersebut disampaikan oleh Ishak, SH, selaku Kepala Bidang Hukum dan Politik SAPA, yang menilai gagasan tersebut sebagai kemunduran serius bagi demokrasi.

Ishak menegaskan bahwa Pilkada langsung merupakan manifestasi nyata kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Melalui mekanisme ini, rakyat memiliki hak penuh untuk menentukan pemimpin daerahnya secara langsung, bebas, dan demokratis.

“Pilkada langsung menciptakan ruang partisipasi publik yang luas dan menghadirkan dinamika demokrasi yang sehat. Rakyat tidak hanya menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah kepemimpinan daerah,” ujar Ishak. Sabtu 3 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari sisi yuridis, Ishak menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkada langsung memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (4) serta Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen, yang menegaskan prinsip demokrasi dalam proses pemilihan kepala daerah.

Selain itu, Ishak juga menekankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXI/2025 yang secara tegas menyatakan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu, bukan rezim pemerintahan daerah. Putusan tersebut, menurutnya, merupakan landasan konstitusional yang bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat diabaikan oleh pembentuk kebijakan.

“Pilkada melalui DPRD jelas bertentangan dengan semangat Reformasi 1998. Reformasi lahir untuk mengembalikan kedaulatan kepada rakyat, bukan justru menariknya kembali ke ruang-ruang elit politik,” tegasnya.

Meski demikian, Ishak tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan yang masih mewarnai pelaksanaan Pilkada langsung. Ia mengakui bahwa pada Pilkada sebelumnya masih ditemukan sejumlah kelemahan, seperti pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang akibat sengketa dan penolakan saksi di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).

“Kondisi ini menjadi catatan penting bahwa tata kelola Pilkada masih perlu pembenahan serius, terutama dalam aspek profesionalitas, integritas, dan pengawasan penyelenggara pemilu. Namun, solusi atas persoalan tersebut bukan dengan mengurangi hak rakyat, melainkan dengan memperkuat sistem demokrasi itu sendiri,” pungkas Ishak.

Berita Terkait

Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Catatkan Kinerja Positif Tahun 2025
Tidak Pernah Duduk Bersama Fakultas dan Ormawa USK, MWA Perwakilan Mahasiswa Dinilai Mengabaikan Aspirasi Mahasiswa dalam Pemilihan Rektor
Prodi Akuntansi FE USM Gelar PKM Pendampingan Penyusunan Laporan BUMG Gampong Lampaseh Kota
Ketua SAPA: Banjir dan Longsor Aceh Harus Jadi Momentum Pembenahan Tata Kelola Lingkungan, DPRA Didesak Bentuk Pansus Lingkungan
Menkeu RI Kunjungi Kanwil DJBC Aceh
Perpecahan Guncang IMAPPESBAR: Faji Amin Dinilai Tidak Kompeten, Muncul Gerakan Mosi Tidak Percaya terhadap PLT Agim Jipima
Pemprov Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor untuk Ketiga Kalinya
PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Layanan Kesehatan Spesialis bagi Korban Banjir Aceh

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:30 WIB

Wakapolres Gayo Lues Pimpin Langsung Pergantian Pasukan dalam Kegiatan Bakti Sosial di Kampung Pining

Kamis, 15 Januari 2026 - 05:38 WIB

Sosok Humanis Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Alibasyah Hadir dengan Doa dan Kepedulian

Kamis, 15 Januari 2026 - 05:37 WIB

Dana Darurat Rp24 M Mandek, Pemko Subulussalam Dikecam: Jangan Jual Kemiskinan & Bencana!

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:59 WIB

Sebanyak 519 Keluarga Terdampak Bencana di Gayo Lues Terima Dana Tunggu Hunian

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:16 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Aksi Kemanusiaan dalam Pemulihan Fasilitas Umum Pascabencana di Kecamatan Pining

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:28 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Senin, 5 Januari 2026 - 01:29 WIB

BWS Sumatera I Kerahkan Alat Berat untuk Pemulihan Pascabanjir di Aceh

Senin, 5 Januari 2026 - 01:27 WIB

Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Salurkan Bantuan untuk Wilayah Terdampak Bencana di Aceh

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Sejumlah Aktifis Temukan Bantuan Menumpuk di Gudang BPBD Agara

Jumat, 16 Jan 2026 - 21:39 WIB