Sabu Seberat 1.016,50 Gram Diamankan Sat Narkoba Polres Langsa

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 8 Agustus 2023 - 21:03 WIB

50721 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa, BARANEWS |  Sat Narkoba Berhasil Amankan paket besar Sabu yang terbungkus dengan plastik teh merk Guanyingwang warna hijau dengan berat keseluruhan 1.016,50, Gram selasa (8/8/23).

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra SH mengatakan kita amankan sabu tersebut dari tangan SY(46)Wiraswasta, Ds. Punti Payong Kec. Rt. Peureulak Kab. Aceh Timur.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diamankan pelaku tersebut pada Hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 Wib tepat nya di Jln. TM Bahrum Gp. PB Teungoh Kec. Langsa Barat (di warung nasi).

Selain sabu 1 (satu) yang terbungkus plastik teh merk Guanyingwang warna hijau seberat 1.016,50 (seribu enam belas koma lima puluh) Gram kita juga amankan 1 (satu) plastik warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna merah.

Kita ungkap pelaku Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar di daerah Kota Langsa” ujar Kasat.

kemudian” angota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut.

Saat kita introgasi sabu tersebut di bawa dari Kab. Aceh Utara untuk selanjutnya akan di edarkan di Kota Langsa.

Untuk saat ini pelaku dan BB telah kita amankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut” tandas Kasat

Berita Terkait

Keluarga Pasien di RS Harapan Bunda Jadi Korban Pencurian, Tas Berisi Uang dan Ponsel Hilang
Polda Metro Jaya Tetapkan 49 Tersangka Kerusuhan Aksi DPR, Polisi Ungkap Enam Klaster Pelaku
Polisi Tangkap Admin Medsos Penyebar Tutorial Bom Molotov Jelang Aksi 27 Agustus
Misteri Kematian Pedagang Cermin Saat Demo 27 Agustus Belum Terungkap
Mahkamah Konstitusi Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP
Keluarga Desak Kepastian Hukum Kasus Kematian Sutrimo, Ponsel Korban Masih Misterius
DPR Tekankan Prinsip Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset
DPR RI Matangkan RUU Perampasan Aset untuk Pulihkan Kerugian Negara

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:23 WIB

Warga Desak: Mualem Istirahat Total! Urusan Pemerintahan Ditipkan Sementara

Selasa, 1 September 2026 - 18:12 WIB

Polda Aceh Beri Penghargaan kepada Polwan Polres Aceh Tenggara, Dedikasi Iptu Yesi Mendapat Apresiasi

Selasa, 1 September 2026 - 17:44 WIB

Lebih dari 8.500 Hektare Hutan Aceh Rusak Akibat Tambang Emas Ilegal

Selasa, 1 September 2026 - 16:08 WIB

Keluarga Pasien di RS Harapan Bunda Jadi Korban Pencurian, Tas Berisi Uang dan Ponsel Hilang

Selasa, 1 September 2026 - 15:49 WIB

Tingkatkan Kompetensi, Kanwil Bea Cukai Aceh Gelar PKP Bertema Security Awareness

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Agustus 2026 Azanuddin Kurnia Terima Dua Penghargaan Bergengsi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:25 WIB

Sikula Legislatif Bergema dengan Pukulan Rapai Geleng, Cetak Kader Muda Pengawal Kebijakan Publik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:23 WIB

DPR Aceh Nurchalis Dorong Sikula Legislatif Perkuat Sistem Legislasi di Kampus untuk Aceh-Indonesia

Berita Terbaru