Polres Aceh Barat Berhasil Amankan 2 Pengedar Sabu Setengah Kilogram

Redaksi Nagan Raya

- Redaksi

Senin, 9 September 2024 - 22:07 WIB

50570 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh : Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat mengamankan 2 orang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan barang bukti yang berhasil disita yaitu mencapai setengah kilogram dan sang pemasok juga masih dalam pengejaran petugas.

Adapun tersangka masing – masing berinisial FI (40) dan BN (43) keduanya merupakan warga Bireun.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H. mengatakan Barang bukti yang kami sita ada lima bungkus plastik bening besar berupa sabu-sabu kristal dengan berat total 505.4 (Lima ratus lima koma empat) gr/bruto atau setengah kilogram.

Baca Juga :  Polsek Banda Sakti Ringkus Pengedar Sabu di Tumpok Teungoh

AKP Shandy Saputra, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan itu berkat dari laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika di salah satu daerah di Kecamatan Bubon Pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024, sekira pukul 10.00 wib.

Kemudian, lanjut AKP Shandy Saputra, S.H., petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang terduga.

“Saat penggeledahan itu kami temukan sejumlah barang bukti berupa sabu, 1 (Satu) hp iPhone 11 promax warna grey, 1 (Satu) hp Samsung A34 warna silverdan 2 (Dua) Buah dompet,” katanya.

Baca Juga :  Usai Kunjungi Kebakaran di Abdya, Haji Uma Kembali Kunjungi Pesantren Yang Terbakar di Meulaboh

Kasat Narkoba, menjelaskan bahwa petugas dari Sat Narkoba Polres Aceh Barat masih menyelidiki perkara tersebut dan mengejar pemasok sabu-sabu kepada tersangka, karena ini dipastikan memiliki jaringan pengedar narkotika.

Menurut AKP Shandy Saputra, S.H., tersangka akan mengedarkan narkotika ini di wilayah meulaboh.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 Ayat 2 tentang undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” katanya. (red )

Berita Terkait

Pembelian Emas oleh Budi Said Diduga tidak Sesuai Prosedur
Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA, Perputaran Uang Capai Rp685 M
Diduga Dianiaya Sampai Meninggal Dunia, Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Istri Dokter di Ruko Praktek
Security Galian C ilegal di Cariu Diduga Ancam dan Intimidasi Wartawan, Mobil Liputan Hampir Dibakar
Soal Ancam Wartawan, Kades Kisam Kute Pasir Resmi Dilaporkan ke Polres Agara 
Kepala Desa Kisam Kute Pasir Ancam Wartawan Agara Terkait Pemberitaan Desanya
Sambut 611 Wisudawan, IKA UTU Siap Fasilitasi Alumni Berkontribusi untuk Masyarakat
Ini Tampang Faisal Kanit Provost salah Satu Polsek Polres di Aceh Timur Bawa Sabu 555,80 Gram

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 18:09 WIB

Dalam Waktu Dekat Ini, Investor Asing Asal Prancis Akan Lakukan MoU Dengan Pihak PT. Leuser Pancholi Sinergi.

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 08:48 WIB

Seolah Menjadi Kebiasaan | BPBD GaLus Terkesan Tutup Mata Abai Terhadap Bencana Menimpa Masyarakat

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 00:04 WIB

Penangkapan WNA Asal Perancis Oleh Pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon Menuai Kecaman Dari Berbagai Pihak

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:05 WIB

Ini Nama Para Calon Kepala Daerah Dukungan BaraJP di RAKERNAS Tahun 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Babinsa Bersama Badan Penyuluh Pertanian Melakukan Pendampingan Kepada Petani Di Wilayah Kecamatan Blangpegayon

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:22 WIB

Musim Penghujan, Babinsa Koramil 07/Blangjerango Himbau Warga Waspada Bencana Alam

Kamis, 10 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Petani Milenial Kecewa Kepada Imigrasi Aceh Tengah Atas Penangkapan Investor Prancis di Gayo Lues

Rabu, 9 Oktober 2024 - 17:20 WIB

Bhakti Sosial Menyambut Hut Korps Brimob Polri Ke-79

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Personil Brimob Bantu Evakuasi Korban Banjir Di Nagan Raya.

Sabtu, 12 Okt 2024 - 15:50 WIB