Pernyataan Resmi Kelompok Masyarakat Terkait Aksi Gubernur Sumut Menghentikan Truk Berpelat BL

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 29 September 2025 - 00:34 WIB

50376 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, 29 September 2025 – Aksi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang terekam dalam video viral saat menghentikan truk bermuatan dengan pelat BL (Aceh) di kawasan Kabupaten Langkat menuai berbagai tanggapan. Dalam video yang tersebar di media sosial, Gubernur Sumut terlihat mengarahkan sopir truk agar mengganti pelat BL menjadi pelat BK, dengan alasan agar pajak kendaraan masuk ke kas provinsi Sumatera Utara.

Tindakan tersebut sontak memicu reaksi publik, khususnya dari masyarakat Aceh, yang menilai tindakan itu berlebihan, berpotensi diskriminatif, serta dapat menimbulkan ketegangan antarprovinsi. Selain itu, sejumlah elemen masyarakat sipil menyoroti aspek legalitas dari tindakan tersebut yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Muhammad Idris, Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Banda Aceh, menyatakan keprihatinan atas peristiwa tersebut dan meminta agar Gubernur Sumatera Utara segera mengklarifikasi maksud dan tujuan dari sikap tersebut secara terbuka kepada publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memandang bahwa tindakan menghentikan kendaraan dengan pelat nomor luar daerah — dalam hal ini pelat BL — tanpa dasar hukum yang jelas, adalah bentuk kekeliruan dalam penerapan kewenangan pemerintah daerah. Itu bisa mencederai semangat kebhinekaan dan mobilitas nasional,” ujar Muhammad Idris dalam pernyataannya yang diterima pada Senin (29/9/2025) sore.

Ia juga menekankan bahwa STNK dan pelat nomor kendaraan merupakan produk hukum nasional yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. “Pelat BL sah digunakan di seluruh wilayah Indonesia. Negara kita bukan negara federal yang memberlakukan pembatasan antardaerah. Ini wilayah kesatuan, dan kendaraan dari Aceh pun berhak melintas di Sumatera Utara tanpa paksaan mengganti pelat,” tegas Idris.

Dalam konteks hukum, penyelesaian masalah administrasi kendaraan ataupun perpajakan harus sepenuhnya melalui lembaga yang memiliki kewenangan seperti Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan Samsat. Ketika seorang kepala daerah atau pejabat publik mengambil langkah langsung di lapangan tanpa prosedur resmi yang ditetapkan, maka hal itu tidak hanya berpotensi menyalahi kewenangan, tetapi juga menciptakan suasana sosial yang tidak kondusif.

Muhammad Idris juga menyampaikan harapan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meninjau ulang pendekatan yang dilakukan. “Kami mendorong agar ada pertemuan antarprovinsi, antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumut, untuk membahas lebih dalam solusi perpajakan kendaraan regional secara adil, bukan dengan pendekatan sporadis yang menyulut kecurigaan sosial,” paparnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat, khususnya di media sosial, untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Dialog dan komunikasi menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan perbedaan, apalagi menyangkut isu yang sensitif dan bernuansa antarwilayah.

Sebagai penutup, Muhammad Idris menegaskan bahwa tindakan seperti menghentikan kendaraan karena pelat berbeda tanpa prosedur dan ketentuan undang-undang yang jelas adalah tindakan yang keliru. “Kami berharap semua pihak menjunjung tinggi semangat kebangsaan. Aceh dan Sumatera Utara adalah wilayah bersaudara dalam bingkai Republik Indonesia. Jangan sampai tindakan sepihak justru memicu jarak sosial dan mengganggu keharmonisan yang selama ini telah kita jaga bersama,” ujarnya.

Hak setiap warga negara untuk melintasi seluruh wilayah Indonesia dengan kendaraan resmi yang terdaftar adalah bagian dari kebebasan yang dijamin oleh konstitusi. Maka dari itu, setiap kebijakan yang diambil, khususnya oleh pejabat publik, hendaknya berdasarkan hukum yang berlaku dan semangat kesatuan dalam keberagaman. (*)

Berita Terkait

Anak 12 Tahun Meninggal dunia diduga dianiaya Ibu Tirinya, Pengamat Hukum Pidana: Penyidik Harus Menerapkan UU Perlindungan Anak dan KUHP Nasional
Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang
Rutan Kelas I Medan Serahkan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 215 Warga Binaan
Pemilik PT Natana Marine Corp Diduga Melakukan Penipuan Import Mangga
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 255 Kilogram Ganja, Dua Kurir Asal Aceh Diamankan
Wakil Ketua DPRK Simeulue Terjaring Razia di Medan, Positif Narkoba dan Kini Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan
KP3ALA Sambut Positif Terbitnya PP Penataan Daerah, Harapkan Pembentukan Provinsi ALA Segera Terwujud
Dengan Dukungan Tokoh Nasional dan Rencana RPJMN, KP3ALA Serukan ALA Segera Disahkan sebagai Provinsi Baru

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:16 WIB

Sekda Aceh Dinilai Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA, Ketua IKA-UTU Desak Evaluasi dan Koreksi Segera

Sabtu, 11 April 2026 - 00:48 WIB

Kakanwil DJBC Aceh Laksanakan Kunjungan Kerja Perdana ke Bea Cukai Meulaboh

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:26 WIB

Kasus Mawardi Basyah Anggota DPRA GeRAK Desak Kejari Aceh Barat Eksekusi Keputusan MA RI.

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:00 WIB

Raih Poin Tertinggi, Habibi Aceh Masuk Grand final AKSI Indonesia 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:32 WIB

Bupati Tarmizi: Habibi Menjadi Inspirasi dan Motivasi Bagi Generasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:55 WIB

MUQ Aceh Selatan MoU Prodi Ilmu Al-Qur’an Tafsir STAIN TDM

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:13 WIB

BPC HIPMI Abdya dan Perusahaan Muda Jaya Mandiri Syariah Berbagi Takjil untuk Ratusan Anak Yatim

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:33 WIB

Ulama Muda Aceh Dukung Tgk. Habibi di Ajang AKSI Indonesia 2026

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Syahriadi Nahkodai PGRI Bener Meriah Periode 2025–2030

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:41 WIB