Prof Sutan Nasomal Minta Kemenkes Bersama Kadinkes Banten Tangerang Raya Operasi Apotek, Toko Obat, Perjualbelikan Obat Kosmetik Terlarang Tanpa Resep Dokter Menggila

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:24 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Kementerian Kesehatan kita harapkan bersama Kadinkes Provinsi Banten bekerja sama dengan Kadinkes Tangerang Raya untuk mengadakan penertiban jual beli obat terlarang di apotek, toko obat, toko kosmetik, juga kosmetik ilegal agar ditertibkan perizinannya sebagaimana mestinya,” ujar Prof Sutan Nasomal SH MH, Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, di kantornya, Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di bilangan Cijantung, Jakarta, 6/6/2026, via telepon selulernya menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi media cetak dan online dalam maupun luar negeri berkaitan banyaknya apotek, toko obat, dan toko kosmetik melakukan jual beli obat kecantikan serta obat terlarang secara bebas tanpa resep dari dokter sebagaimana mestinya.

Sebuah toko yang berkedok sebagai toko kosmetik diduga menjual obat keras daftar G jenis tramadol di kawasan Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Kamis (4/06/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan tersebut berawal saat tim media melakukan kegiatan sosial kontrol terkait maraknya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Saat melakukan pemantauan di lokasi, tim menemukan sebuah toko kosmetik yang dinilai mencurigakan.

Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, tim menemukan adanya dugaan penjualan obat keras daftar G jenis tramadol di toko tersebut. Obat golongan tertentu seperti tramadol diketahui peredarannya diatur secara ketat dan hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dokter serta melalui jalur distribusi yang sah.

Saat dikonfirmasi di lokasi, penjaga toko yang mengaku bernama Ahmad menyampaikan bahwa dirinya cuma bekerja dan menjaga toko saja. Terkait pemiliknya, “Punya Bang Furkam bang dan kita bayar uang koordinasi sama Muklis,” ucapnya.

Ada beberapa lokasi yang menjadi tempat peredaran obat keras terlarang daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan yang sampai saat ini diduga toko tersebut beroperasi pagi dari jam 7 hingga jam 9 berdasarkan atensi dari pengurus koordinasi.

Sebagaimana diketahui, pelaku yang memperjualbelikan obat keras golongan G tanpa izin dapat dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai pengganti Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

Lebih lanjut di tempat terpisah,

Prof Dr Sutan Nasomal Minta Kemenkes Perintahkan Kadinkes Banten Telusuri Peredaran Obat Keras di Apotek dan Toko Obat di Tangerang, Tangkap Penjual Terlibat!!!

Tangerang Raya, masalah obat terlarang jenis obat keras peredarannya sudah sangat mengkhawatirkan dan mengancam para penggunanya yang mayoritas anak muda maupun orang tua. Selain itu, ini menjadi informasi bagi Kapolda, Kapolres, terutama Kasat dan Intel Buser, serta Kadinkes Banten dan Kadinkes Tangerang Raya untuk menindak pedagang obat, toko kosmetik, toko obat bahkan apotek,” ujar Prof Dr Sutan Nasomal SH MH, Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi media cetak dan online dalam maupun luar negeri di kantornya, Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di bilangan Cijantung, Jakarta (4/6/2026), via telepon selulernya.

Tim media menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan akan menyampaikan informasi tersebut kepada Mabes Polri maupun Divisi Propam Polri guna meminta perhatian dan tindak lanjut lebih lanjut terkait dugaan lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat keras terlarang di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Sumber: Prof Dr Sutan Nasomal SH MH, Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Ketua Umum Partai Oposisi Merdeka.

Berita Terkait

Futsal May Day Cup 2026 Pelajar Se-Tangerang Raya: Stop Tawuran, Anarkis, Vandalisme dan Tolak Narkoba
DEMA UIN Jakarta Gelar Diskusi Publik Tuntut Keadilan untuk Andrie Yunus
Jaga Anarkisme, M. Aprilyandi: Pelajar dan Pemuda Harus Bersatu Ciptakan Kamtibmas
GNI Jabodetabek Nilai Kepemimpinan Kepala BGN Berhasil Dorong Efektivitas MBG
Ketua Umum DEMA FUF UIN Ar-raniry Menghadiri Acara SILATNAS PRIMA DMI
Taburan Tokoh Nasional Hadiri Pengukuhan DPP ABPEDNAS 2025–2031, Jaksa Agung Tekankan Akuntabilitas Desa
Rapimnas ABPEDNAS 2025 Konsolidasikan Kepemimpinan BPD dan Tegaskan Arah Pembangunan Desa Berkelanjutan
Aktivis Mahasiswa Pakuan Bogor Suarakan Anti Anarkis, Karena Disusupi Kelompok Anarko

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru