Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 04:57 WIB

50195 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,- Seorang terdakwa kasus ganja dengan barang bukti 214 Kg, Syalihin GP alias Lihin (39), dilaporkan melarikan diri usai mengikuti persidangan, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Terdakwa kabur sesaat setelah sidang agenda pledoi (pembelaan) selesai digelar.

Diduga kuat, pelarian tersebut dibantu pihak lain, memanfaatkan kelengahan pengamanan di komplek PN Lubuk Pakam.

Informasi yang dihimpun, Rabu (28/1) menyebutkan, Syalihin kabur dengan mengendarai sepeda motor keluar dari area pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengetahui adanya tahanan kabur, Kejaksaan Negeri Deliserdang langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pengejaran dan pencarian intensif terhadap terdakwa. Hingga kini, belum ada informasi resmi apakah Syalihin telah berhasil ditangkap kembali.

Sebelumnya diketahui, Syalihin warga Dusun Atu Peltak, Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib, Gayo Lues, Aceh, merupakan salah satu dari 9 terdakwa kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai sekira 214 kilogram, hasil pengungkapan BNN Provinsi Sumatera Utara pada Mei 2025 lalu. Kasus ini termasuk dalam kategori narkotika skala besar yang menyita perhatian publik.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang menuntut hukuman mati terhadap Syalihin bersama delapan terdakwa lainnya. Rencananya, pada sidang berikutnya, para terdakwa dijadwalkan mendengarkan putusan vonis majelis hakim.

Kaburnya terdakwa narkotika dengan ancaman hukuman mati ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengamanan tahanan selama proses persidangan, sekaligus menjadi sorotan publik terhadap sistem pengawalan di pengadilan.

Sistem pengamanan tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) hanya dilakukan oleh petugas Kejaksaan dan tidak melibatkan pihak keamanan lain termasuk saat berada di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sementara Para terdakwa yang sidang cukup banyak setiap harinya.

Kaburnya terdakwa terpidana mati, Salihin terlihat sudah di rencanakan secara rapi, dengan kelengahan petugas Jaksa hingga terdakwa melarikan diri menggunakan sepeda motor yang sudah standby di Parkiran Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Hal tersebut harus dijadikan bahan evaluasi kinerja Jaksa dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dalam mengawasi dan menjaga tedakwa. *(Tim)*

Berita Terkait

Skandal Besar di Dunia Pers: Oknum Wartawan Diduga Konsumsi Sabu dan Terlibat Pemalsuan Tanda Tangan, Siapa yang Akan Bertanggung Jawab?
Dugaan Penganiayaan di Suro Dilaporkan ke Polisi, Unit Reskrim Bertindak Cepat
Gembong Pemasok Dan Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Di Tangkap
Pengadaian Tidak Resmi Alias ilegal Bisa Dibawa ke Ranah Hukum?
Anak 12 Tahun Meninggal dunia diduga dianiaya Ibu Tirinya, Pengamat Hukum Pidana: Penyidik Harus Menerapkan UU Perlindungan Anak dan KUHP Nasional
Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030
Remaja Aceh Barat Diduga Jadi Korban Kekerasan Oknum TNI, Tuai Sorotan DPR RI
Respons Cepat Keluhan Warga, Satlantas Polres Nagan Raya Amankan 24 Sepmor Knalpot Brong

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:31 WIB

Muzakir Manaf Tunjuk Jamaluddin sebagai Plt Ketua KPA Wilayah Banda Aceh

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:39 WIB

Iftar Jami PC NU Banda Aceh, Waled Muhibban Ingatkan Pentingnya Jamaah

Senin, 9 Maret 2026 - 21:52 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Personel Ditpolairud dalam Penanganan Banjir

Senin, 9 Maret 2026 - 21:15 WIB

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Senin, 9 Maret 2026 - 21:10 WIB

PC NU Banda Aceh Gelar Iftar Jami di Dayah Sirathal Mustaqim

Senin, 9 Maret 2026 - 00:38 WIB

Anggota DPR RI H. Teuku Ibrahim Gelar Bukber Bersama Kapolda Aceh dan Tokoh Masyarakat

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:17 WIB

BNNP Aceh Bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Peredaran Narkotika

Kamis, 5 Maret 2026 - 07:11 WIB

Aceh Didesak Segera Mempercepat Pencairan Proyek APBA 2026

Berita Terbaru