Nobar Film “Pesta Babi” di Ternate Dibubarkan TNI, AJI Ternate Kecam Tindakan Aparat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:00 WIB

5074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE |  Pemutaran film dokumenter berjudul “Pesta Babi” di Kota Ternate, Maluku Utara, berujung pembubaran oleh aparat TNI pada Jumat (8/5/2026) malam. Kegiatan nonton bareng (nobar) dan diskusi yang digelar Society of Indonesian Environmental Journalist (SIEJ) Maluku Utara bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate ini dihentikan setelah aparat menilai film tersebut mendapat banyak penolakan dan dianggap provokatif oleh sebagian masyarakat.

Acara yang dijadwalkan berlangsung di Pendopo Benteng Oranje, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah, sejak pukul 20.00 WIT, urung berlanjut setelah kehadiran aparat di lokasi. Dandim 1501 Ternate, Letkol Inf Jani Setiadi, menjelaskan alasan pembubaran kepada wartawan. Ia mengatakan pemantauan di media sosial memperlihatkan penolakan terhadap kegiatan pemutaran film karena judul dan isi yang dianggap sensitif.

Jani menegaskan penilaian negatif bukan berasal dari pribadi, namun dari tanggapan masyarakat yang memandang film tersebut berpotensi memicu isu SARA di wilayah yang dinilai sangat sensitif dan mudah dipolitisir. Ia mengajak agar penyelenggara melanjutkan diskusi lingkungan hidup tanpa memutar film tersebut demi menjaga kondusifitas di Maluku Utara, khususnya Kota Ternate.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diskusi tentang pelestarian lingkungan hidup itu hal yang positif, silakan dilanjutkan. Untuk kegiatan nobar film, saya minta dihentikan, agar tak dijadikan bahan yang bisa dipolitisir kemudian hari,” ujarnya. Menurut Jani, efek pemutaran film bisa muncul dalam beberapa hari ke depan, sehingga pencegahan ini disebut bagian dari tanggung jawab aparat menjaga keamanan dan ketertiban.

Di sisi lain, keputusan aparat menuai kecaman dari penyelenggara, khususnya AJI Ternate. Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, menyebut pembubaran nobar itu adalah bentuk nyata intimidasi terhadap ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi. Yunita menegaskan kegiatan tersebut adalah hak warga untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin konstitusi.

“Ini bukan sekadar pembubaran nobar film, tapi bentuk nyata intimidasi terhadap ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi warga. Aparat tidak seharusnya menentukan karya apa yang boleh atau tidak boleh ditonton,” tegas Yunita.

Yunita juga menyayangkan aparat yang sejak awal kegiatan sudah mendokumentasikan panitia dan peserta secara detail, yang dinilai berpotensi menimbulkan tekanan psikologis di tengah suasana damai. Ia menilai alasan potensi konflik dari aparat tidak bisa dibenarkan karena selama penyelenggaraan kegiatan berlangsung tertib tanpa ada unsur provokasi.

Menurut Yunita, upaya pembubaran nobar dan pengawasan aparat dalam kegiatan ini justru mengingatkan pada praktik-praktik pembungkaman masa lalu yang anti-kritik. Ia mengingatkan, jika setiap karya kritis dianggap ancaman, maka demokrasi di Indonesia berada dalam situasi berbahaya. Yunita meminta negara tak takut terhadap diskusi dan film dokumenter.

Film dokumenter “Pesta Babi” sendiri merupakan hasil kolaborasi sejumlah organisasi yakni Watchdoc, Media Jubi, Greenpeace Indonesia, Pusaka Bentala Rakyat, dan Ekspedisi Indonesia Baru, yang mengangkat isu-isu deforestasi serta proyek strategis nasional di Papua. Selain menyoroti kerusakan lingkungan, film ini juga membahas keterlibatan militer dalam agenda negara.

Sampai berita ini dibuat, diskusi yang menjadi bagian acara tetap berlangsung, meski tanpa pemutaran film. Kejadian ini menjadi sorotan banyak kalangan, terutama menyangkut bagaimana negara menyeimbangkan antara menjaga keamanan dan menghormati hak-hak sipil, khususnya di ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia hari ini. (*)

Berita Terkait

PSHT NTT Bangkit Dan Satu Barisan, Nikolas Boesday Minta Polda Tindak Tegas Oknum Palsu
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal
Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai
Semarak HUT Bhayangkara Ke 80, 16 Tim Binaan Cabdin Bener Meriah Ikuti Turnamen Sepak Bola U17
BRIN Dukung Kuliah Lapangan Mahasiswa STKIP Abdi Pendidikan Payakumbuh di Candi Kedaton Jambi
Akpersi Bicara, Hari Pers Dunia 2026: DPC Akpersi Pekanbaru Tegaskan Jurnalis Tak Boleh Hakimi, Wajib Taat UU PERS
Alumni Dayah Darussa’adah Lipah Rayeuk Bireun Perkuat Silaturahmi di Takengon

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 00:48 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Sabtu, 11 April 2026 - 00:46 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Jumat, 10 April 2026 - 00:44 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terbaru